ANALISIS REGULASI DOKUMEN BAGI PEKERJA MIGRAN YANG MELALUI POS LINTAS BATAS NEGARA DI ENTIKONG

Authors

  • BAYU ANDIRA NIM. A1011211310 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Indonesian Migrant Workers or PMI are Indonesian citizens who become workers in foreign countries and still have the status of Indonesian citizens. The problem that often occurs is where the PMI passes through the Cross Border Post in a prohibited or illegal way, one of which is by penetrating the Cross Border Post without complete documents. The existence of this research aims to examine what factors affect the quantity of similar violations that are rampant, how the process of guarding at the Cross Border Post so that similar violations occur, and what are the government's efforts to overcome similar violations so that they do not occur again. This research is also useful to tighten the gap of supervision in the border area, help government officials to be able to overcome similar problems, and reduce the crime rate and violations in the area around the border area. The research is carried out using the Normative Empirical method, the research is based on related theories or literature that discusses similar events, and the research is also based on events in the place where the research is conducted. The research will discuss how the implementation of related laws in eradicating similar cases, and how to overcome the obstacles that occur in the process of implementing the law. Therefore, it is necessary a balance is needed between the performance of the delivery of the law evenly by government accompanied by a society that is open to the arrival of the Law Keywords: Law, Government, Violation Abstrak Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia yang menjadi pekerja di negara asing dan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Permasalahan yang sering terjadi adalah Dimana PMI tersebut melewati Pos Lintas Batas Negara dengan cara yang dilarang atau cara yang illegal, salah satunya adalah dengan menembus Pos Lintas Batas Negara tanpa dokumen yang lengkap. Adanya penelitian ini bertujuan untuk menelaah apa saja faktor yang mempengaruhi kuantitas pelanggaran sejenis ini marak terjadi, bagaimana proses berlangsungnya penjagaan di Pos Lintas Batas Negara sehingga pelanggaran sejenis ini banyak terjadi, serta apa saja upaya pemerintah agar dapat menanggulangi pelanggaran sejenis sehingga tidak terjadi kembali. Penelitian ini juga berguna untuk memperketat celah pengawasan yang ada di daerah perbatasan, membantu aparat pemerintahan untuk dapat menanggulangi permasalahan sejenisnya, dan mengurangi angka kriminalitas serta pelanggaran di wilayah sekitar daerah perbatasan. Penelitian dilaksanakan dengan metode Normatif Empiris, penelitian didasarkan pada teori atau literatur terkait yang membahas kejadian serupa, dan penelitian juga didasarkan pada kejadian di tempat penelitian dilakukan. Penelitian akan membahas mengenai bagaimana pelaksanaan Undang-Undang terkait dalam memberantas kasus serupa, dan bagaimana penanggulangan atas kerumpangan yang terjadi didalam proses pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Maka dari itu, diperlukan adanya keseimbangan antara kinerja penyampaian Undang-Undang secara merata oleh pemerintah disertai dengan Masyarakat yang membuka diri atas datangnya Undang-Undang tersebut. Kata Kunci: Pekerja Migran, Pemerintah, Pelanggaran.

References

DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Asmara, G., Basniwati. (2020). Hukum Keimigrasian. Penerbit Buku Pustaka Bangsa.

Inayati, Ade P., Achmad, Audrey R, Saputra, Muhammad H., Rismansyah, Z., Rizki, A. (2024). Karakteristik Migrasi Pekerja Migran Indonesia. Penerbit Buku Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pujiastuti, E. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Penerbit Buku Semarang University Press.

Russel Sage Foundation, Friedman_Chap1, dari https://www.russellsage.org/sites/all/files/Friedman_Chap1.pdf

Soedjono, Kalangi, Meyti H. E., Prastyorini, J., Kristiawati, I. (2023). Kepabeanan, Imigrasi, Karantina, dan Logistik Internasional. Penerbit Buku Scopindo Media Pustaka.

Susilo, W., Hidayah, A., Mulyadi. (2013). Selusur Kebijakan (Minus) Perlindungan Buruh Migran Indonesia. Penerbit Buku Migrant Care.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Penerbit Buku Sinar Grafika.

Wira E. Y. P., Dimas F. N. I., Habib F. M., David F. S., Cahya H. I. P., Qothrun L. N. F., Rivaldy M. B., Marsya M. G., Mikalsyafiq I., Zukhruf M. F., Batas Dinamika Kebjikan Keimigrasian, Melintas. Dinamika Kebijakan Keimigrasian Dalam Era Perubahan Tim Politeknik Imigrasi, 2023, www.dewanggapublishing.com

Yarni, M., Prasna. Adeb D., Dhyta, Nova B., Amir, L. (2025). Hukum Kewarganegaraan dan Imigrasi dalam konsep Ketatanegaraan Negara. Penerbit Buku Mafy (MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA).

b. Artikel jurnal

Apri Tri Longgarini, Aulia Nurul Shaafiyah, Bella Mega Rahmaningtias, “Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Volume 23(2), 2023, http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/viewFile/3110/1657

Dampak Pelanggaran Batas Waktu Pembentukan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, hukumonline. https://jurnal.hukumonline.com/download/609ffe6aacc1311b23b444a1

Febryka L. N. (2020). Dampak Pelanggaran Batas Waktu Pembentukan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 1, November 2020, dari https://jurnal.hukumonline.com/download/609ffe6aacc1311b23b444a1

Imamin M., Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Menurut Hukum Positif dan Hukum Internasional. 3(1). p-ISSN 2302-7010 e-ISSN 2721-9801, 2024.

Joan M., Akhmad F., Bambang J., Ernan R., Migrasi Desa-Kota di Indonesia: “Risk Coping Strategy VS Investment”, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Vol 20; No. 2, 2020

Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. dari https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif-ilmu-sosial/

Septi H., Khairur N. R., Strategi Preventif Pemerintah Nusa Tenggara Barat dalam Mewujudkan Zero Unprocedural PMI. Universitas Muhammadiyah Malang, 3(1), 2775-3336, 2023

c. Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021

Peraturan BPK, Materi Muatan Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/64508/uu-no-18-tahun-2017

d. Internet

Besarnya Potensi Kerawanan pada Jalur Tidak Resmi Perbatasan Negara di Kalimantan Barat, Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI), 2022, https://bnpp.go.id/berita/besarnya-potensi-kerawanan-pada-jalur-tidak-resmi-perbatasan-negara-di-kalimantan-barat

BRIN dan BNPP Bahas Langkah Konkret Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI), 2024, https://bnpp.go.id/berita/brin-dan-bnpp-bahas-langkah-konkret-sinergi-pemerintah-pusat-dan-daerah-dalam-pembangunan-kawasan-perbatasan

Dampak Pelanggaran Batas Waktu Pembentukan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, hukumonline. https://jurnal.hukumonline.com/download/609ffe6aacc1311b23b444a1

Fitri Lestari, “Pentingnya Pekerja Migran Indonesia Memahami dan Memiliki Dokumen”, hukumonline.com, 2018, https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-pekerja-migran-indonesia-memahami-dan-memiliki-dokumen-lt5bd1b1ff1dd4d/

Kerja di luar negeri? Pastikan menjadi Pekerja Migran Indonesia yang Prosedural. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, 2020, https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/berita/2020/12/kerja-di-luar-negeri-pastikan-menjadi-pekerja-migran-indonesia-yang-prosedural

Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia/Peraturan BP2MI No. 6 tahun 2024 – 6, https://peraturan.bpk.go.id/Details/302393/peraturan-bp2mi-no-6-tahun-2024

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Peraturan BP2MI No. 2024 – 2, https://peraturan.bpk.go.id/Details/285104/peraturan-bp2mi-no-2-tahun-2024

Rendahnya Kesadaran Hukum di Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, 2013, https://uinsgd.ac.id/rendahnya-kesadaran-hukum-di-indonesia/

Teori Migrasi menurut Everett S. Lee, https://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/27464/BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y

Downloads

Published

2025-12-30