ANALISIS HUKUM TERHADAP NATURALISASI PEMAIN SEPAK BOLA PADA TIMNAS INDONESIA
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini berjudul Analisis Hukum terhadap Naturalisasi Pemain Sepak Bola pada Tim Nasional Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya praktik naturalisasi pemain sepak bola yang dilakukan oleh PSSI guna meningkatkan prestasi Timnas Indonesia di kancah internasional. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaian proses dan implementasinya dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya terkait kriteria “kepentingan negara” yang dijadikan dasar pemberian naturalisasi istimewa. Penelitian ini bertujuan untuk: menganalisis proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; dan mengidentifikasi kesesuaian pelaksanaannya dengan prinsip kepentingan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, melalui analisis terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia dilaksanakan melalui mekanisme naturalisasi istimewa, di mana Presiden dengan pertimbangan DPR berwenang memberikan kewarganegaraan atas dasar kepentingan negara. Namun, kriteria “kepentingan negara” dalam Pasal 20 bersifat ambigu karena tidak memiliki ukuran normatif yang jelas. Praktiknya sering kali berorientasi pada kepentingan jangka pendek untuk peningkatan prestasi tim nasional tanpa memperhatikan keberlanjutan pembangunan sepak bola nasional. Selain itu, ditemukan kasus pemain naturalisasi yang tidak memberikan kontribusi signifikan, bahkan memiliki rekam jejak hukum yang buruk, sehingga menimbulkan keraguan terhadap validitas penetapan kepentingan negara. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa proses naturalisasi pemain sepak bola perlu standardisasi dan instrumen evaluasi yang terukur agar pelaksanaannya benar-benar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan kepentingan nasional. Pemerintah disarankan untuk merumuskan peraturan pelaksana yang memuat indikator teknis seperti batas usia, rekam jejak profesional, kontribusi jangka panjang, serta integritas calon pemain agar kebijakan naturalisasi istimewa menjadi instrumen strategis dalam pembangunan olahraga nasional, bukan sekadar solusi pragmatis jangka pendek. Kata Kunci : Kewarganegaraan, Naturalisasi, Kepentingan Negara ABSTRACT This study is entitled Legal Analysis of the Naturalization of Football Players on the Indonesian National Team. The background of this study stems from the increasing practice of naturalizing football players by the Indonesian Football Association (PSSI) in order to improve the performance of the Indonesian national team in the international arena. However, this policy has sparked debate regarding the suitability of the process and its implementation with Article 20 of Law Number 12 of 2006 concerning Citizenship, particularly in relation to the criteria of national interest used as the basis for granting special naturalization. This study aims to: analyze the naturalization process of football players in Indonesia based on the provisions of Article 20 of Law Number 12 of 2006; and identify the suitability of its implementation with the principle of national interest. The research method used is normative legal research with a literature study approach, through analysis of primary, secondary, and tertiary legal sources such as legislation, legal journals, and related academic literature. The results of the study show that the naturalization of football players in Indonesia is carried out through a special naturalization mechanism, whereby the President, with the consideration of the House of Representatives, has the authority to grant citizenship based on the interests of the state. However, the criteria for “state interests” in Article 20 are ambiguous because they do not have clear normative measures. In practice, this is often oriented towards short-term interests to improve the performance of the national team without considering the sustainability of national football development. In addition, there have been cases of naturalized players who have not made a significant contribution and even have a bad legal track record, raising doubts about the validity of the determination of national interest. The conclusion of this study emphasizes that the process of naturalizing football players needs to be standardized and evaluated using measurable instruments so that its implementation is truly in line with the principles of legal certainty and national interest. The government is advised to formulate implementing regulations that include technical indicators such as age limits, professional track records, long-term contributions, and the integrity of prospective players so that the special naturalization policy becomes a strategic instrument in national sports development, not just a short-term pragmatic solution. Keywords : Citizenship, Naturalization, National InterestReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Almasdi Syahza. Metodologi Penelitian. Edisi Revisi. Pekanbaru: Unri Press, 2021.
Budiardjo, M. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama. 2008.
Fetrus, Laia, A. Robohnya Kemanfaatan Kepastian Keadilan pada Penegakan Hukum di Indonesia. CV Jejak. 2023.
Fransisco. Perspektif Hukum dan Keadilan pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanpa Peninjauan kembali. CV Adanu Abimata. 2024.
Gunawan, F. X. R. Indra Sjafri: Menolak Menyerah. PT Bentang Pustaka. 2014.
Hasbi, Rokhanah. Preferensi Hukum Materiil Syariah. Latansa Mashiro Publisher. 2019.
Hutahayan, B., Fadli, M., Amimakmur, S. A. P, Dewantara, R., Obligasi Daerah : Untuk Pertumbuhan Daerah. Deepublish Digital. 2024.
Kesuma, T. A. R. P., Ciciria, D. Pendidikan Kewarganegaraan “Be Good and Smart Citizens”. CV. Laduny Ali Fatama. 2021.
Kompasiana. Kami Tidak Lupa Indonesia. PT Bentang Pustaka. 2014.
Kurniawan, A. W., Wijayanto, A., Amiq, F., Hafiz, M. N. H., Psikologi Olahraga. Akademia Pustaka. 2020.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Mustofa, S. Yudisialiasi Politik Pertempuran dan Pergeseran Kekuasaan Politik dan Hukum dalam Judicial Review. Guepedia. 2019.
Nuruddin, Muhasim, A. Hukum Tata Negara Indonesia. CV Alfa Press. 2022.
Pandjaitan, H. I. P. Kedaulatan Negara vs Kedaulatan FIFA. PT Gramedia Pustaka Utama.
Pedrason, R. Buku Ajar Keamanan Nasional. CV Jakad Media Publishing. 2021.
Qamar, N., Rezah, F. S. Metode Penelitian Hukum Doktrinal Dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Ramadhany, M. I. Ilmu Perundang-undangan Gesetzgebungsverfahren, Gesetzgebungsmethode dan Gesetzgebungstechnik. Deepublish Digital. 2025.
Rizka, Nurhayati, N., Failaq, M. R. M. F. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan: Konsep, Metode, dan Implementasi Omnibus Law Pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Muhammadiyah University Press. 2025.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA, 2013.
Widodo, A. Era Baru Keolahragaan Nasional. Bukunesia. 2023.
Widodo, W., Anwari, B., Maryanto. Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori. CV. Andi Offset. 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Artikel Jurnal
Abrar, Syahruddin, Alvan, and Kharis Aneboa. “Pemain Naturalisasi: Masalah Hukum, Nasionalisme, Dan Identitas Sosial Dalam Sistem Sepakbola Elit Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan. Vol. 2, 2024. https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik.
Ferdiannur Usman, Ryandi. “Proses Naturalisasi Warga Negara Asing Yang Telah Berjasa Kepada Negara Indonesia.” Lex Positvis Universitas Lambung Mangkurat 1, no. 3 (December 8, 2023): 271.
Henny Monica, Tiur. “Asas Kepastian Hukum sebagai salah satu teori hukum sehubungan dengan pembatasan perkara bagi kurator dan pengenaan sanksi dalam hal kurator sedang menanganilebih dari tiga perkara.” HUKUM RESPONSIF 15, no. 1 (February 2024). http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif.
Kresnanda Annas, Gilang, and Noval Maulana Hazzar. “Analisis Persamaan Hak Kewarganegaraan Bagi Pemain Naturalisasi Sepakbola Di Indonesia (Analysis Of Equal Citizenship Rights For Naturalized Football Players In Indonesia).” Jurnal Hukum Dan HAM Wicarana 2, no. 2 (September 2023).
Meideli Sasube, Ezra, Franciscus X. Tangkudung, and Dientje Rumimpunu. “Permohonan Untuk Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat 10, no. 10 (September 2021).
Rokilah. “Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia.” Jurnal AJUDIKASI 1, no. 2 (December 2017): 53–62.
Syahrial, Muhammad. “Peran Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Mencegah Penyelundupan Sabu Lintas Negara Di Pos Lintas Batas Negara Di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.” Journal of International Relations 4, no. 3 (2018): 489–98.
Internet
kemenpora.go.id. “Menpora Dito Tegaskan Naturalisasi Atlet Harus Miliki Darah Indonesia Dan Akan Diperkuat Filter Dan Kontrolnya,” June 3, 2024. https://www.kemenpora.go.id/detail/4999/menpora-dito-tegaskan-naturalisasi-atlet-harus-miliki-darah-indonesia-dan-akan-diperkuat-filter-dan-kontrolnya.
Naturalisasi (Def 1) (n.d). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online. Diakses melalui https://kbbi.web.id/naturalisasi, 12 Februari 2025.