TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah memberikan perubahan terhadap pola transaksi jual beli yang terjadi dalam masyrakat, dimana saat ini banyak masyarakat bertransaksi melalui media elektronik atau secara online. Transaksi online memberikan kemudahan bagi penggunanya. Namun, kemudahan tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika pihak yang terlibat dalam transaksi adalah anak di bawah umur. Secara yuridis, anak di bawah umur merupakan subjek hukum yang tidak cakap hukum sebagaimana yang terdapat pada pasal 1330 KUHPerdata. Oleh karena itu, perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan perjanjian yang dapat dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, bahan hukum sekunder serta tersier. Analisis data dilakukan dengan cara menafsirkan ketentuan hukum perdataterkait syarat sah perjanjian, kecakapan para pihak serta konsep pembatalan dan akibat hukum yang timbul dati ketidakcakapan anak di bawah umur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur secara hukum tidak cakap melakukan transaksi jual beli online karena belum memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Akibat dari ketidakcakapan anak di bawah umur mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dimintai pembatalannya oleh orangtua atau wali anak tersebut. Pada umumnya pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak, tetapi pada pasal 1331 KUHPerdata menyatakan bahwa pembatalan dapat dilakukan apabila subjek yang melakukan perbuatan hukum tidak cakap hukum. Pembatalan tersebut mengakibatkan perjanjian dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan para pihak harus dikembalikan pada keadaan semula sebelum perjanjian dilakukan. Penelitian ini menyatakan perlu adanya edukasi kesadaran hukum yang berkelanjutan terhadap masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang terdapat dalam transkasi elektronik serta memberikan pengawasan terhadap anak terkait pengunaan platform digital. Kata kunci: Pembatalan Perjanjian, Anak Di Bawah Umur, Transaksi Jual Beli Online. ABSTRACT The development of information technology has given a change to the pattern of buying and selling transactions that occur in the community, where currently many people transact through electronic media or online. Online transactions provide convenience for their users. However, the convenience raises legal issues when the party involved in the transaction is a minor. Juridically, minors are legal subjects who are not capable of law as contained in article 1330 of the Civil Code. Therefore, an online sale and purchase agreement entered into by a minor is a revocable agreement. This research uses normative legal research methods, with a statutory approach and a conceptual approach. The data sources in this study came from primary legal materials in the form of relevant laws and regulations, secondary and tertiary legal materials. Data analysis was carried out by interpreting the provisions of the civil law related to the legal terms of the agreement, the abilities of the parties as well as the concept of cancellation and legal consequences arising from the incompetence of minors. The results of this study indicate that minors are legally incapable of conducting online buying and selling transactions because they have not fulfilled the subjective requirements of the validity of the agreement as stipulated in article 1320 of the Civil Code. As a result of the incompetence of the minor resulting in the agreement can be requested for cancellation by the child's parent or guardian. In general, cancellation cannot be done unilaterally, but article 1331 of the Civil Code states that cancellation can be done if the subject who commits the legal act is not legally competent. The cancellation results in the agreement being deemed to have no binding legal force, and the parties must be returned to their original state before the agreement is made. This study states the need for ongoing legal awareness education to the public regarding the rights and obligations contained in electronic transactions and providing supervision to children related to the use of digital platforms. Keywords: Cancellation of agreement, Minors, Online Sale and Purchase TransactionReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Amin, R. 2020. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Amiruddin, & Asikin, Z. 2003. Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Aprita, S., & Wulandari, M. 2023. Hukum perikatan. Jakarta: Prenada Media Group.
Dewi Khasanah, D., Iftitah, A., Abas, K. M., Sipayung, B., Hastriani, A. Arifuddin, Q., Dewi, S. R., Anita, A. A., Dewi, N., Jenar, S., Bhakti,I. S. G.,Faried, F. S., Tarmizi, M. A. N., Puspandari, Y., & Rohmah, A. N. 2023. Hukum Perdata. Banten: Sada Kurnia Pustaka.
Efendi, J., & Fitri, F. 2023. Aspek media sosial perdata dan pidana Jakarta: Kencana.
Emirzon, J. 2001. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Fari, T. N. Q., Sanusi, & Rakhmatuliah, B. R. (2024). Akibat Hukum Acta Van Dading sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jawa Tengah: Nasya Expanding Management.
Hajati, S., Winarsi, S., & Moechthar, O. (2022). Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Hermoko, A. Y. 2010. Hukum perjanjian (Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial). Jakarta: Kencana.
Joesoef, I. E. 2022. Hukum perjanjian (Asas, teori, dan praktik). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Karjono. 2012. Perjanjian lisensi pengalihan hak cipta program komputer transaksi elektronik. Bandung: PT Alumni.
Khairandy, R. 2016. Perjanjian jual beli. Yogyakarta: FH UII Press.
Lestari, W. S. 2025. Hukum perjanjian dalam pembangunan daerah tertinggal (Kontrak investasi, infrastruktur dan pemberdayaan lokal). Jawa Timur: Kramantara JS.
Ma’aruf Amin, S. N. A. 2023. Hukum perjanjian. Yogyakarta: Deeppublish Digital.
Munawaroh, S. 2018. Litigasi dan non litigasi. Surabaya: Jakad Publishing.
Noer, Z., Kurniawan, R., Mashudi, M., Ayudyanti, I., & Pusputasari, D. 2024. Bunga rampai hukum perdata. Sumatra Barat: Tzaka Inovatix Labs.
Nurachmad, M. 2010. Buku pintar memahami & membuat surat perjanjian. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.
Owa Da Santo, M. F., Sari, L., Kamilah, A., & Reuni, F. (2022). Pengantar Hukum Perdata (Teori dan Referensi Komprehensif Dasar-Dasar Hukum Perdata di Indonesia). Jambi: Sonpedia.com.
Pamungkasih, R. 2009. 101 draft surat perjanjian dan kontrak. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.
Pujayanti, L. P. V. A., Hidayatullah, S., Santoso, R. Y., Sari, L., Hanifah, S. N., Natalia, W., Hamonangan, S., Wulandari, M. H. S., Ramadhansyah, D., Naisabur, N., & Judijanto, L. (2023). Hukum Perdata (Asas-Asas dan Perkembangannya). Jambi: Sonpedia.
Rahim, A. 2022. Dasar-dasar hukum perjanjian (Perspektif teori dan praktik). Makassar: Humanities Genius.
Ridwan Khairandy, R. 2016. Perjanjian jual beli. Yogyakarta: FH UII Press.
Santosa, L. A. Z. 2016. Hukum perikatan. Malang: Setara Press.
Subekti. 2005. Hukum perjanjian. Jakarta: Prenada Media Group.
Sugeng. 2020. Hukum telematika Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sugiarto, U. S. 2012. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Susanti, D. O. 2013. Penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Thahir, Y. M., Sari, L., Suwito, S., Suryani, R., Telambenua, D. S., Erham, E.,Santoso, R. Y., Makaruku, R. R., Wattimury, E., & Reuni, F. 2024 Pengantar hukum Indonesia. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Vijayantera, W. A., & Kesuma, N. J. 2022. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Konsep penyelesaian perselisihan non litigasi dan litigasi). Denpasar: UNMAS Press.
Wahid, A., Rohadi, & Badruyah, S. M. 2022. Serba-serbi memahami hukum perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Wicaksono, F. S. (2008). Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.
Widiarty, W. S. 2024. Buku ajar metode penelitian hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
ARTIKEL JURNAL
Ahlefi, R., & Manik, H. 2019. Klausula pembatalan sepihak dalam perjanjian menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. Gorontalo Law Review.
Sinaga, N. A. 2019. Implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
SKRIPSI
Rismawati, A. 2020. Tinjauan hukum terhadap anak di bawah umur dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik (online) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta). Surakarta.
Ulya, A. K. 2025. Keabsahan perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur ditinjau dari hukum perdata (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara). Medan.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
INTERNET
APJII. 2024, Februari 7. Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Jiwa. Dapat diakses dari: https://apjii.ot.id/nerita/d/apjii-jumlah pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.
JATIMTIMES. 2023, Januari 24. Viral Anak Belanja Online Hingga Rp 2 Juta. Dapat diakses dari: jatimtimes.com https://share.google/vjkfPCbOhwwoKQgdp
Wahyuni, W. 2023, Mei 8. Tiga jenis metodologi untuk penelitian skripsi jurusan hukum. Hukumonline. Dapat diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodoldogi-
untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-it6458ecf23524f/.