TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP KEAMANAN DATA DALAM DIGITALISASI LAYANAN
Abstract
Abstract The digital era has driven significant transformations in public services, particularly the integration of the role of Land Deed Officials into the electronic land services system. While digitalization supports the efficiency of land registration, this transition presents serious risks related to the security and confidentiality of sensitive personal data. This study aims to analyze the legal responsibilities of Land Deed Officials in maintaining the security of personal data in the digital services ecosystem, as well as to examine the legal consequences arising from negligence in data protection. This study is a normative legal study with a descriptive-analytical statutory and conceptual approach. The results show that Land Deed Officials bear absolute responsibility for the management and protection of client data, including the implementation of technical (encryption and authentication) and administrative security measures. Failure by Land Deed Officials to meet data security standards can result in administrative sanctions in the form of permit revocation, civil liability for losses to related parties, and criminal sanctions as stipulated in the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). Keywords: Responsibilities of PPAT, Personal Data Protection, Data Security, Service Digitalization Abstrak Era digitalisasi telah mendorong transformasi signifikan dalam layanan publik, khususnya integrasi peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam sistem layanan pertanahan elektronik. Meskipun digitalisasi mendukung efisiensi pendaftaran tanah, transisi ini menghadirkan risiko serius terkait keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang bersifat sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum PPAT dalam menjaga keamanan data pribadi pada ekosistem layanan digital, serta mengkaji konsekuensi hukum yang timbul akibat kelalaian dalam perlindungan data. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memikul tanggung jawab mutlak dalam pengelolaan dan perlindungan data klien, meliputi penerapan langkah pengamanan teknis (enkripsi dan autentikasi) serta administratif. Kelalaian PPAT dalam memenuhi standar keamanan data dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin, pertanggungjawaban perdata atas kerugian pihak terkait, serta sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kata Kunci: Tanggung Jawab PPAT, Perlindungan Data Pribadi, Keamanan Data, Digitalisasi LayananReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adjie, Habib. 2009. Sanksi Perdata dan Administrasi terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung : PT. Refika Aditama. hal. 124.
Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia. Jakarta : FHUI Pascasarjana. hal. 117.
Arba. 2018. Hukum Agraria Indoensia, Jakarta: Sinar Grafika.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Hamzah, Andi. 2005. Kamus Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Hanafi, Mahrus. 2015. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta : Rajawali Pers.
HR, Ridwan. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Rajawali Pers.
h. 318-319
HS, Salim. 2024. Pengantar Hukum Wasiat Elektronik. Bandung: Penerbit Reka Cipta
Kelsen, Hans. 2015. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung : Nusa Media
Komariah. 2019. Edisi Revisi Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah.
Naja, Daeng. 2012. Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta: Pustaka yustisia. Notoatmojo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Partodihardjo, Soemarno. 2013. Tanya jawab sekitar Undang-Undang no.
tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Prodjodikoro, Wirjono. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia.
Bandung : Refika Aditama.
Raharjo, Ign Sumarsono. 2010. Informasi elektronik pada transaksi elektronik pada transaksi electronic-commerce dalam hukum pembuktian perdata dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis
Ramdhan, Muhammad. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Rivanie. 2020. Hukum Pidana Dalam Memindahkan Dokumen Elektronik Milik Orang Lain. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
Sihombing, B. F. 2019. Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Sutedi, Adrian. 2014. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. Surbakti, Ernawati Br. 2023. Linguistik Forensik: Gugatan Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jawa Tengah: PT Nasya
Expanding Management.
Surajiyo. 2022. Prinsip-Prinsip Etis Profesi Akuntan. Jakarta: SERINA IV UNTAR 2022
Tim Penulis IKANO UNPAD. 2023. Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital. Bandung: PT Refika Aditama
Jurnal
Akraman, Robbi. dkk. 2020. “Pengukuran Kesadaran Keamanan Informasi Dan Privasi Pada Pengguna Smartphone Android di Indonesia”. Jurnal Sistem Informasi Bisnis, 8(2), 116. https://doi.org/10.21456/vol8iss2pp115-122
Budi, Darmawan Setiya & Tarigan, Avinanta. 2020. “Konsep Dan Strategi Evaluasi Manajemen Keamanan Informasi Menggunakan Indeks Keamanan Informasi (Kami) Dan Evaluasi Kesadaran Keamanan Informasi Pada Pengguna”. METIK Jurnal. Vol 2, No 1
Juliyanti, Ni Kadek Erna Dwi, dkk. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi”. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 4, No. 1
Kamal, Mohammad Rizqi Safirul. 2023. “Kebijakan Pembuatan Akta Ppat Secara Elektronik: Pemenuhan Syarat Otentik, Implementasi, Dan Alternatif Kebijakan. Repertorium”. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol.12 No.2
Kusumawati, Erna. 2021. “Implementasi Customer Relationship Management pada Industri Pendidikan: Studi Kasus Pada Akademi Pariwisata”. Jurnal ALTASIA, Vol. 3, No. 1. Hlm. 9
Maftuhin, I’ing & Jayanti, Sri Delasmi. 2024. “Pengaruh Digitalisasi Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia”. Jurnal Inovasi dan Kreativitas dalam Ekonomi. Vol 7, No 2
Nurul, Shinta. Dkk. 2022. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keamanan Sistem Informasi: Keamanan Informasi, Teknologi Informasi Dan Network (Literature Review Sim)”. JEMSI: Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, Vol 3 No.5. https://doi.org/10.31933/jemsi.v3i5
Noer, Rana Tatsbita. dkk. 2024. “Transformasi Digital Pendaftaran Tanah: Tantangan Dan Efektivitas Implementasi Aplikasi Sentuh Tanahku Dalam Era Society 5.0” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) Vol.1, No.6
Mantili, Rai & Dewi, Putu Eka Trisna. 2020. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia”. Aktual Justice : Jurnal Ilmiah, Vol 5 No 2.
Prakoso, Stefanus Bagas Adi & Sudarwanto, Albertus Sentot. 2025. “Hambatan dan Peluang Notaris Online (Cyber Notary) di Indonesia dalam Memasuki Cyber Space”. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities. Vol.5 No.1. hlm 71-75
Rifani, Muhammad Ridho. Dkk. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/Ppat Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris/PPAT”. Collegium Studiosum Journal. Vol. 6 No. 1
Saptarianto, Harry. dkk. 2024. “Menghadapi Tantangan Era Digital, Strategi Integrasi Media Sosial, Literasi Digital dan Inovasi Bisnis”. Jurnal Manuhara: Pusat Penelitian Ilmu Manajemen dan Bisnis Vol.2, No.3 h.128-139
Widyastuti, Erna Ferika. 2021. “Kedudukan Sertipikat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Serta Kantor Pertanahan”. Jurnal Officium Notarium Vol.1 No. 3, hlm. 477
Wildan, Mohammad Dhobit Nur & Cahyadi, Nur. 2023. “Analisis Digitalisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Kearsipan) dalam Penigkatkan Kinerja Karyawan di PT. Swabina Gatra”. The Journal of Business and Management. Vol 6, No 3.
Yusuf, Pricillia Alvionita. dkk. 2024. “Tanggung Jawab Keamanan Data Digital Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik”. Jurnal Lex Privatum, Vol. 13 No. 5
Zaman, Muhamad Badru. Dkk. 2022. “Pengaruh Privasi Dan Keamanan Terhadap Penggunaan Mobile Payment”. Scientific Journal Of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business. Vol. 5, No.4
Internet
Asaniyah (2007). Tuxedovation : Inovasi Arsip Online Disbud (ASOI) https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&ur
l=https://tuxedovation.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/detail_inovasi/156
&ved=2ahUKEwjVvaWPvauRAxXrxDgGHVTzKWYQFnoECBoQA
Q&usg=AOvVaw1Tsxbaw18lnKi5Tfy1NFSW (diakses pada 7 November 2025)
CNN Indonesia "Susul PLN, Data 26 Juta Pelanggan Indihome Diduga
Bocor”https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220822064627-192-
/susul-pln-data-26-juta-pelanggan-indihome-diduga-bocor (diakses pada 22 November 2025)
Cyber Army Indonesia, “Perbedaan antara Data Breach dengan Data Leak yang Sering Dianggap Sama” https://www.cyberarmy.id/publication/cybersecurity-
awareness/perbedaan-antara-data-breach-dengan-data-leak-yang-sering-
dianggap-sama (diakses pada 11 November 2025)
Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat, “Arsip Online Disbud (ASOI)”
https://tuxedovation.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/detail_inovas
i/156091 (diakses 5 Oktober 2025)
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, “Kemenkominfo RI Jelaskan Lembaga Pengawas dan Sanksi Pelanggar UU PDP” https://diskominfotik.riau.go.id/2022/09/21/kemenkominfo-ri-
jelaskan-lembaga-pengawas-dan-sanksi-pelanggar-uu-pdp/ (diakses pada 1 Desember 2025)
Dwi Retno Widati “InspiraZi #2: Beda Notaris dengan PPAT, Apa Saja Ya?” https://jogja.kemenkum.go.id/ (diakses pada 31 Agustus 2025, pukul 21.25)
Ferdinanduscredo99 (2019) : PPAT https://lcdc.law.ugm.ac.id/profesi-
hukum/ppat/, (diakses pada tanggal 29 Agustus 2025)
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut “Perlindungan Hukum Tentang Data Pribadi Yang Harus Diketahui”https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/perl
indungan-hukum-tentang-data-pribadi-yang-harus-diketahui (diakses 1 Desember 2025)
Kompasiana, “Indonesia's Economic Growth and Development Vision: Akselerasi Figur Digitalisasi dalam Strategi Terencana Transformasional PerkembanganKorporasi” https://www.kompasiana.com/gracesmindcastle/6440ed3ca7e0fa0a0d3204
d2/economic-growth-and-development-sustainability-akselerasi-figur-
digitalisasi-dalam-strategi-terencana-transformasional-korporasikorporasi (diakses pada 7 November 2025)
KPKNL Metro. “Sekilas Mengenal Aplikasi Sentuh Tanahku”
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro/baca-
artikel/12931/Sekilas- Mengenal-Aplikasi-Sentuh-Tanahku.html (diakses pada 25 november 2025)
Landasan Teori. “Pengertian Prestasi Wanprestasi Definisi Dalam Hukum Perdata Menurut Para Ahli dan Macam Macamnya” http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi
wanprestasi.html (diakses pada 9 September 2025)
Liputan 6. “Sertifikat Tanah Elektronik Dijamin Aman, Pakai Sistem Sandi BSSN hingga Sulit Dipalsukan”. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4474384/sertifikat-tanah-elektronik-
dijamin-aman-pakai-sistem-sandi-bssn-hingga-sulit-dipalsukan (Diakses pada 18 November 2025)
Makela Rumah, “Menanggapi Isu Keamanan, Menteri ATR BPN Yakinkan Publik Sertifikat Elektronik Tak Mudah Dibobol” (diakses pada 19 Oktober 2025)
PARALEGAL (Portal Hukum dan Peraturan Indonesia) “Dokumen Elektronik”. Available From :
https://paralegal.id/pengertian/dokumen-elektronik/#google_vignette (Diakses pada 4 April 2025)
Dokumen Hukum
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 dan perubahannya (PP No. 24 Tahun 2016) tentang jabatan PPAT
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Sertifikat Elektronik dan Permen lainnya yang mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik
Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, selanjutnya disebut “UU ITE”
Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
Skripsi/Tesis
Adella Tiara Maharani. 2021. Tesis “Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Terkait Ketidakcakapan Penghadap Setelah Penandatanganan Akta”, Universitas Islam Indonesia Fakultas Hukum.
Kiki Nitalia Hasibuan. 2011. Skripsi. “Masalah Pertanggung Jawab Hukum Dalam Kasus MisSelling” Universitas Indonesia Fakultas Hukum.