UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PROVIDER CRYPTOCURRENCY ILEGAL di INDONESIA
Abstract
Abstract The rapid development of crypto assets (cryptocurrencies) in Indonesia not only offers alternative investment instruments but also creates opportunities for their misuse as a means of money laundering, particularly at the layering stage. The anonymous, decentralized, and cross-border nature of crypto assets poses significant challenges for law enforcement authorities in terms of detection and enforcement. Moreover, the existing legal framework governing cryptocurrencies in Indonesia remains limited and does not specifically regulate mechanisms for preventing and combating money laundering conducted through illegal cryptocurrency service providers. This study employs normative legal research with statutory and conceptual approaches, aiming to analyze efforts to combat money laundering offenses carried out through illegal cryptocurrency providers in Indonesia. The findings indicate that Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes can, in principle, address such offenses; however, its implementation remains ineffective. The main obstacles include limited technical capacity and human resources of law enforcement agencies in tracing complex cryptocurrency transactions, the proliferation of illegal crypto asset providers that fail to implement Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing (AML/CFT) principles, as well as inadequate inter-agency coordination and international cooperation in cross-border asset tracing. Therefore, comprehensive countermeasures are required, including the strengthening of specific regulatory frameworks, enhancement of digital investigative capacities, reinforcement of inter-agency synergy, and public education to increase legal awareness regarding the risks associated with the use of crypto assets. Kata kunci: Pencucian Uang, Cryptocurrency, Ilegal, Penanggulangan Abstrak Perkembangan aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia tidak hanya menghadirkan alternatif instrumen investasi, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, khususnya pada tahap layering. Karakteristik aset kripto yang bersifat anonim, terdesentralisasi, dan lintas batas menimbulkan tantangan serius bagi aparat penegak hukum dalam melakukan deteksi dan penindakan. Di sisi lain, pengaturan hukum mengenai aset kripto di Indonesia masih terbatas dan belum secara spesifik mengatur mekanisme penanggulangan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui penyedia layanan kripto ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang melalui provider cryptocurrency ilegal di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara normatif dapat menjangkau kejahatan tersebut, namun implementasinya belum optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan kapasitas teknis dan sumber daya manusia aparat penegak hukum dalam pelacakan transaksi kripto, maraknya penyelenggara aset kripto ilegal yang tidak menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta lemahnya koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional dalam penelusuran aset lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif melalui penguatan regulasi khusus, peningkatan kapasitas investigasi digital, penguatan sinergi antarlembaga, serta edukasi masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dalam penggunaan aset kripto. Kata kunci: Money Laundering, Cryptocurrency, Illegal, CountermeasuresReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Barda Nawawi Arief. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Prenada Media.
Barda Nawawi Arief. (2005). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Bandung: Universitas Diponogoro
Taufik Yanuar Chandra. (2022). Hukum Pidana. PT Sangir Multi Usaha.
Adi Darmawansyah. (2021). Eksistensi Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran dan Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Santo. (2023). Melangkah ke Dunia Cryptocurrency: Memulai Perjalanan Anda Ke Investasi Digital di Indonesia. (Yogyakarta: Bintang Semesta Media)
Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, dan Adiwarman. (2010). Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Ghalia Indonesia.
John Kenedi. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Christy Dwita Mariana, & Harry Sutanto. (2022). Crypto Currency: Terobosan atau Ancaman atas Tatanan Finansial Umum? Prenada Media.
PPATK. (2018). Kerentanan dan Ancaman Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Mata Uang Virtual. PPATK Indonesia.
Rusdin Tahir dkk. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
H. Sanusi, Mustakim La Dee, Tiyas Vika Widyastuti, & Arief Fahmi Lubis. (2023). Ilmu Hukum Implikasi Teknologi dalam Perubahan Hukum. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Agus Satory, Yenny Febrianty, Widiyanti Rahayu Budi Astuti, & Aditya Fajri Kurnia Pradana. (2024). Metode Penelitian Hukum. Tahta Media.
Sudarto. (2007). Hukum dan Hukum Pidana. PT. Alumni.
Adrian Sutedi. (2008). Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Citra Aditya Bakti.
Syarifuddin. (2020). Tata Cara Penanganan Aset Hasil Tindak Pidana. PT Imaji Cipta Karya.
Zainuddin Ali, M.A. (2013). Metode Penelitian Hukum (Edisi 1, Cetakan 4). Sinar Grafika.
Jurnal:
Chandra Ardiano, Pujiyono dan Nur Rochaeti. (2022). Analisis Yuridis Kriminologis Penggunaan Mata Uang Elektronik Bitcoin sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. Diponegoro Law Journal, 11(1).
Raden Muhammad Arvy Ilyasa. (2020). Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 3(2), 115–128.
Maria Minerva Kainama, Joko Setiyono dan Dwi Warno. (2017). Pencegahan dan Penindakan Penggunaan Virtual Currency sebagai Sarana Kejahatan Pencucian Uang melalui Dunia Maya (Studi Kasus Liberty Reserve). Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–13.
Marhendi. (2022). “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Pelajar”, Jurnal of Law Focus., Vol. 3, Nomor 1.
Lina Marlina. (2020). Kajian pengaruh penggunaan model pembelajaran picture and picture terhadap prestasi belajar IPA siswa sekolah dasar. Ainara Journal (Jurnal Penelitian dan PKM Bidang Ilmu Pendidikan), 1(2), 56–61.
Sam, Y. A. B. L., Hutapea, M. R. M., & Setiawan, S. (2022). Legalitas Cryptocurrency dalam Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 1–15.
Adinda Melinia Sari, Sari Mandiana, dan Paula Paula. (2024). Analisa Pertanggungjawaban Pidana Atas Penggunaan Aset Kripto Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 115–126.
Efendi Lod Simanjuntak. (2020). Penegakan Hukum Lintas Yurisdiksi terhadap Pelaku Pencucian Uang di ASEAN melalui Mutual Legal Assistance. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 31.
Dokumen Hukum:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).
Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Crypto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
Skripsi/Tesis:
Wisnubroto, A. (1997). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. [Tesis]. Universitas Diponegoro
Internet:
CNBC Indonesia. (2021). “Saat Cuci Uang di Bitcoin Jadi Modus Baru Korupsi Asabri.” https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210420232119-37-239412/saat-cuci-uang-di-bitcoin-jadi-modus-baru-korupsi-asabri (diakses pada 14 September, 13:35 WIB)
CNBC Indonesia. (2024). “Diungkap PPATK, Begini Modus TPPU Lewat Kripto yang Disinggung Jokowi.” https://www.cnbcindonesia.com/news/20240419143043-4-531712/diungkap-ppatk-begini-modus-tppu-lewat-kripto-yang-disinggung-jokowi (diakses pada 28 November, 19.30 WIB)
FATF. (Virtual Currencies: Key Definitions and Potential AML/CFT Risks). https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Methodsandtrends/Virtual-currency-definitions-aml-cft-risk.html (Diakses 24 November 13.22 WIB)
Indodax. (2024). (Centralized Exchange). Diakses pada 26 Oktober 2025 dari https://indodax.com/academy/definisi-cex/ (diakses pada 26 Oktober 2025, pukul 16.38 WIB)
Kementerian Perdagangan RI. (2024). Tumbuh 356,16 Persen Tahun Ini, Transaksi Aset Kripto Capai Rp 556,53 Triliun https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/tumbuh-35616-persen-tahun-ini-transaksi-aset-kripto-capai-rp-55653-triliun (diakses pada 23 oktober, 09:00 WIB)
Kompas.com. (2024). (Jokowi ungkap indikasi pencucian uang Rp 139 Triliun lewat asset kripto) https://www.youtube.com/watch?v=-JllyqhhMp0 (Diakses pada 28 Oktober 2025, 19:42 WIB)
Arini Nuranisa. (2022, 4 Maret). 6 Artis Tanah Air yang Luncurkan Token Kripto, Terbaru Angel Lelga. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/hot/read/4902611/6-artis-tanah-air-yang-luncurkan-token-kripto-terbaru-angel-lelga (diakses pada 11 November 2025, 13.26 WIB)
OJK. (2025). Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Per Maret 2025. https://www.ojk.go.id/id/Fungsi Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto (diakses pada 30 November, 04.02 WIB)
PPATK Indonesia [@ppatkindonesia]. (2024, 27 November). Semudah Ini Nyuci Uang Lewat Aset Kripto? ft. Otniel Yustisia K [Video]. YouTube. Diakses dari https://youtu.be/RVy2DmlIyr (diakses pada 27 November 19.14 WIB)
Rahayu, Isna Rifka Sri, & Aprilia Ika. (2023, Februari). OJK Makin Kuat, Kini Punya 15 Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Kompas.com. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2023/02/05/190000726/peran-ojk-makin-kuat-kini-punya-15-kewenangan-penyidikan-tindak-pidana-di (diakses 28 November 2025, 20.42 WIB)