ANALISIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA AKTIF YANG MENDUDUKI JABATAN SIPIL PASCA BERLAKU UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025

Authors

  • MEILANIE NIM. A1011221157 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The appointment of active members of the Indonesian National Armed Forces (TNI) to civilian positions has re-emerged as a constitutional issue following the enactment of Law Number 3 of 2025, which expands the military’s involvement in civilian governance. This policy raises concerns regarding its consistency with post-reform principles and the limitation of military roles. This study aims to analyze the legal consequences and regulatory disharmony arising from the policy, using a normative legal research method with statutory, conceptual, and case approaches.The findings indicate that the policy creates inconsistencies between the TNI Law and the Civil Service Law, particularly regarding legal certainty, authority boundaries, and the merit-based system in the civil bureaucracy. The placement of active military members also risks creating dual chains of command, overlapping administrative authority, and weakening bureaucratic professionalism and neutrality. Democratically, it may reduce civilian control over the military.The study concludes that appointing active TNI personnel to civilian positions is not aligned with the principles of the rule of law and may undermine civilian supremacy. Regulatory harmonization and clear limitations on military roles are necessary to ensure that civilian governance remains dominant and democratic stability is maintained. Keywords : TNI Soldier, Dual Positions, Civil Positions, Regulations Abstrak Pengangkatan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif ke jabatan sipil kembali menimbulkan masalah konstitusional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang memperluas ruang peran militer dalam pemerintahan. Kebijakan ini dipandang berpotensi bertentangan dengan prinsip reformasi dan pembatasan peran militer. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum serta bagaimana seharusnya peran militer dalam jabatan sipil, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan ketidaksinkronan norma antara Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, terutama terkait kepastian hukum, batas kewenangan, dan prinsip meritokrasi. Penempatan prajurit aktif juga berpotensi menciptakan dualisme komando, tumpang tindih kewenangan administratif, dan melemahkan profesionalisme serta netralitas birokrasi sipil. Secara demokratis, hal ini berisiko mengurangi kontrol sipil terhadap militer. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengangkatan prajurit aktif sebagai pejabat sipil belum selaras dengan prinsip negara hukum dan berpotensi melemahkan supremasi sipil. Diperlukan harmonisasi regulasi dan pembatasan tegas untuk memastikan struktur pemerintahan tetap berada di bawah otoritas sipil serta menjaga stabilitas demokrasi. Kata Kunci: Prajurit TNI, Rangkap Jabatan, Jabatan Sipil, Regulasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Bagir Manan. 2018. Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Bagir Manan. 2018. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII Press.

Bintoro Tjokroamidjojo. 2001. Reformasi Administrasi Publik di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Crouch, Harold. 2022. Political Reform in Indonesia after Soeharto. London: Routledge.

Dwiyanto, Agus. 2020. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadjon, Philipus M. 2018. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kusnanto Anggoro. 2011. Keamanan Nasional dan Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia. Jakarta: CSIS.

Mahfud MD. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD. 2010. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD. 2011. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Nasution, Adnan Buyung. 1995. Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Kompas.

Nasihuddin, A. A., dkk. 2024. Teori Hukum Pancasila. Tasikmalaya: CV Elvaretta Buana.

Ridwan HR. 2020. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Said, Salim Haji. 2012. Gestapu 65: PKI, Aidit, Sukarno, dan Soeharto. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sjafrie Sjamsoeddin. 2023. Menatap Masa Depan: Kerja Sama Sipil-Militer Indonesia Jilid 2. Garut: CV Aksara Global Akademia.

Soekarno. 1965. Di Bawah Bendera Revolusi Jilid II. Jakarta: Panitia Penerbitan Di Bawah Bendera Revolusi.

ARTIKEL JURNAL

Brooks, Risa. 2020. “Paradoxes of Professionalism: Rethinking Civil-Military Relations in the United States.” International Security 44(4)..

Deviani, Eka, dkk. 2025. “Reciprocal Policy Reformulation of Placement of TNI and Polri in Certain Civilian Positions.” KRTHA Bhayangkara.

Djuyandi, Yusa. 2021. “Relasi Sipil-Militer dalam Sistem Demokrasi Indonesia.” Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan 11(2).

Helmi. 2022. “Penerapan Asas Equality Before the Law dalam Sistem Peradilan Militer.” Jurnal Cita Hukum 1(2).

Hadiz, Vedi R. 2021. “Democratic Regression in Indonesia.” Critical Asian Studies.

Harijanti, Susi Dwi. 2020. “Supremasi Sipil dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi 17(3).

Himliah Hasibuan. 2024. “Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim.” Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 2(3).

Kardi, Koesnadi. 2014. “Demokrasi Relasi Sipil-Militer pada Era Reformasi di Indonesia.” Masyarakat: Jurnal Sosiologi 19(2).

Mietzner, Marcus. 2018. “Indonesia’s Democratic Stagnation.” Journal of Democracy.

Mietzner, Marcus. 2021. “Military Reform in Indonesia: The Impact of the 2019 Election.” Contemporary Southeast Asia 43(2).

Setiawan, Andi. 2022. “Persistensi Peran Militer dalam Birokrasi Pasca-Reformasi di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 26(1).

Sukma, Rizal. 2023. “Indonesia’s Military and the Politics of Reform.” Journal of Contemporary Asia 53(3).

Suif Al-Adawiyah. 2025. “Dwifungsi Gaya Baru? Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI 2025.” Pemuliaan Keadilan 2(3).

Sugadi, Anggi Krisna, dan Jasardi Gunawan. 2025. “Tinjauan Yuridis terhadap Perubahan Pasal 47 UU TNI.” Pro Justice.

Wibowo, Iwan. 2023. “Disharmonisasi Regulasi Militer dan Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Penelitian Politik 20(2).

Zarkasi, Yudistira A., dkk. 2025. “Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota TNI Aktif.” Limbago: Journal of Constitutional Law.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

WEBSITE/LAPORAN RESMI

Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. 2024. Implikasi UU ASN 2023 terhadap Netralitas Birokrasi. Jakarta: BKN RI.

CNN Indonesia. 2023. Imparsial di Rapat RUU TNI: 2.500 Prajurit Isi Jabatan Sipil. Diakses 12 April 2025.

Detik News. 2025. Gelombang Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI. Diakses 24 Desember 2025 dari https://news.detik.com

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2024. Isu Sepekan: Penempatan Militer Aktif di Jabatan Sipil. Jakarta: Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum DPR RI.

Imparsial. 2025. Kertas Kebijakan: Revisi Undang-Undang TNI, Menata Ulang Relasi Sipil-Militer dalam Negara Demokrasi. Jakarta: Imparsial.

Imparsial dan KontraS. 2024. Evaluasi Reformasi Sektor Keamanan dan Relasi Sipil-Militer. Jakarta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2023. Laporan Tahunan Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Kementerian PANRB.

Tribunnews. 2025. Mabes TNI Ungkap Ada 4.472 Prajurit di Instansi Sipil. Diakses 22 Maret 2025.

Detik.com. 2025. Imparsial Ingatkan Revisi Pasal 47 RUU TNI Bisa Kacaukan Rekrutmen ASN. Diakses 24 Desember 2025.

Downloads

Published

2026-01-05