PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI KAWIN NOMOR: 34/Pdt.P/2024/PN Ptk
Abstract
ABSTRAK Istilah dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan dengan mengajukan permohonan oleh salah satu orang tua pihak calon pasangan yang masih belum mencukupi usia boleh kawin. Dalam salah satu penetapan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk, mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tua pihak wanita. Permohonan ini melibatkan anak pemohon yang masih di bawah usia boleh kawin dengan calon suaminya berkewarganegaraan Taiwan yang terpaut usia 26 tahun. Alasan yang diajukan pemohon karna calon pasangan tersebut telah menjalin hubungan cinta, sehingga pengabulan ataupun penolakkan permohonan dispensasi kawin bergantung pada pertimbangan hakim. Apabila penetapan permohonan dispensasi kawin dikabulkan pasti ada pertimbangan yang menjadi alasan pengabulan tersebut. Dengan demikian, Penulis dalam hal ini mengangkat rumusan masalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penetapan dispensasi kawin nomor 34/Pdt.P/2024/PN Ptk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam menetapkan Perkara nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk dan menganalisis akibat hukum terhadap penetapan dispensasi kawin nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk. Dengan menggunakan Metode Jenis Penelitian Yuridis Normatif dan Sifat Penelitian Deskriptif Analisis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan 3 jenis data yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dengan pengelolaan data secara studi kepustakaan, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Selain itu, analisis data yang digunakan merupakan analisis kualitatif. Hasil penetapan dispensasi kawin nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan perkara ini, mengabaikan asas kepastian hukum dengan hanya mengedepankan asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum saja. Adapun akibat hukum dari penetapan dispensasi kawin nomor 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk bahwa kedua calon pasangan tersebut dapat melakukan perkawinan dan dapat mencatatkan perkawinannya sesuai pada aturan perkawinan yang berlaku dengan dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk bisa mendapatkan akta nikah. Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Pertimbangan Hukum Hakim. ABSTRACT The term marriage dispensation refers to the granting of marriage permission by a court upon a request from one of the parents of a prospective couple who is under the legal age of marriage. In one ruling, the Pontianak District Court, Number 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk, granted a marriage dispensation request filed by the woman's parents. This request involved the applicant's underage daughter and her Taiwanese husband, 26 years younger than her. The petitioner argued that the prospective couple were already in a romantic relationship, and therefore, the decision to grant or reject the marriage dispensation request rests with the judge's discretion. If the marriage dispensation request is granted, there must be a rationale underlying the decision. Therefore, the author examines the judge's legal considerations in the marriage dispensation decision, Number 34/Pdt.P/2024/PN Ptk. This study aims to analyze the legal considerations of the Pontianak District Court judge in determining Case Number 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk and analyze the legal consequences of the marriage dispensation determination. The study employed a normative juridical research method and a descriptive analytical approach. In this study, the author utilized three types of data: primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data was managed through a literature review, using both a statutory and case-based approach. Furthermore, the data analysis employed a qualitative approach. The results of the marriage dispensation determination in case number 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk indicate that the judge's considerations in granting this case ignored the principle of legal certainty, prioritizing only the principles of justice and legal expediency. The legal consequences of the determination of marriage dispensation number 34/Pdt.P/2024/PN.Ptk are that the two prospective couples can get married and can register their marriage in accordance with the applicable marriage regulations by being registered with the Population and Civil Registry Service to be able to obtain a marriage certificate. Keywords: Marriage Dispensation; Judge's Legal Considerations.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ayu Asmara, Nur Mohamad Kasim, & Sri Nanang Meiska Kamba. 2023. Dinamika Hukum Pernikahan Di Bawah Umur. Purbalinga: Eureka Media Aksara.
Agoes Dariyo, Mia Hadiati, R. Rahaditya. 2021. Psikoyuridis Perkawinan Usia Dini.
Sidoarjo: Indomedia Pustaka.
Dwi Atmoko & Ahmad Baihaki. 2022. Hukum Perkawinan Dan Keluarga. Malang: Literasi Nusantara.
H. Khoirul Abror. 2019. Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur. Yogyakarta: DIVA Press.
H. Sam’ani Sya’roni & Afif Zakiyudin. 2022. Dispensasi Kawin Antara Idealita dan Realita. Pemalang: Muntaha Noor Institute.
Husnul Fatimah, dkk. 2021. Pernikahan Dini Dan Upaya Pencegahannya.
Yogyakarta: CV Mine.
Jamaluddin & Nanda Amalia. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: UNIMAL Press.
Moh. Ali Wafa. 2018. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Tanggerang Selatan: YASMI.
M. Natsir Asnawi. 2020. Hukum Harta Bersama. Jakarta: Kencana.
P.N.H. Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Sugiyono. 2023. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Tinuk Dwi Cahyani. 2020. Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press.
Taufiqurrohman syahuri. 2013. Legislasi Hukum Perkawinan Indonesia: Pro- Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenamedia Group.
Umar Haris Sanjaya, Aunur Rahim Faqih. 2017. Hukum Perkawinan Islam.
Yogyakarta: Gama Media..
Wiwik Sri Widiarty. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta.
Publika Global Media.
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
Yuliatin, Baharuddin Ahmad. 2024. Hukum Perkawinan Di Indonesia Dalam Bingkai Komplikasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Malang: Litnus.
Jurnal/Skripsi
Anta, L. 2024. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Negeri Dan Agama”. Skripsi. Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Har-Raniry, Banda Aceh.
Dermina Dsalimunthe. 2017. AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA (BW). Jurnal Al-Maqasid 3(1).
Hlm 13.
Deva Yulinda, Lalu Supriadi Bin Mujib, Baiq Ratnah Mulhimmah. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram. Jurnal Fundamental 12 (2). Hlm 511.
Febri Jaya, Winda Fitri, Muna Ulya. 2023. Implementasi Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Batam. Jurnal Ilmu Hukum 11 (1): Hlm 10.
Kiki Amaliah & Zico Junius Fernando. 2021. AKIBAT HUKUM DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 6 (2): 214-215.
Nur`aini Jihan Wijayanti. 2025. Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Nikah dengan Alasan Sudah Tinggal Bersama ditinjau dari Hukum Islam, UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak (Studi Putusan PA Larantuka/83/PDT.P/PA. LRT). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2(2): hlm 28
Supriyadia & Budi Prasetyo. 2024. Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah. Jurnal Akta Notaris 3 (2): 262-266.
Siti Nur Amina. 2022. Dampak Perubahan Batas Usia Nikah Terhadap Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama. Jurnal EL-THAWALIB 3 (4).
Tiurmaida, R. 2023. “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Didspensasi Perkawinan Di Pengadilan Negeri Magelang”. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Magelang.
Permatasari, Andini dan Lintang Yudhantaka. 2025. Implementasi Pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Jombang. Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (6). Hlm 6-9.
Dino Rizka Afdhali, Taufiqurrohman Syahuri. 2023. Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2): Hlm 557-560.
Dokumen hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3091)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahub 2014 Nomor 297 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.