KAJIAN TERHADAP PERWALIAN ANAK TUNGGAL MUMAYYIZ YANG DITINGGAL WAFAT OLEH KEDUA ORANG TUANYA BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Abstract
ABSTRAK Perwalian adalah wewenang hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan mengurus kepentingan anak yang belum dewasa yang ditinggal wafat oleh kedua orang tuanya, kedudukan wali sangatlah penting bagi anak dibawah umur yang membutuhkan peran orang dewasa pada tumbuh kembangnya, maka pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan penetapan perwalian terhadap anak tunggal mumayyiz yang ditinggal wafat oleh kedua orang tuanya berdasarkan Hukum Islam. Permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan perwalian bagi anak tunggal mumayyiz menurut Hukum Islam dan apa akibat hukum dari penetapan wali terhadap anak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan melakukan penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada seperti mempelajari Al-Qur’an, Hadits, Kompilasi Hukum Islam (KHI), buku-buku seperti jurnal dan hasil penelitian terdahulu, perundang-undangan dan tulisan-tulisan yang relevan dengan masalah yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, perwalian bagi anak tunggal mumayyiz yang ditinggal wafat oleh kedua orang tuanya dapat ditetapkan oleh pengadilan agama jika tidak ada wasiat atau penunjukan wali sebelumnya baik secara lisan maupun tertulis dan wali yang dipilih diutamakan dari keluarga terdekat yang memenuhi syarat. Penetapan wali menimbulkan kewajiban bagi wali untuk memelihara, mendidik, dan mengelola harta anak dengan itikad baik sesuai prinsip Hukum Islam dan peraturan yang berlaku. Kata Kunci: anak mumayyiz, hukum islam, pengadilan agama, perlindungan anak, perwalian. ABSTRACT Guardianship is the legal authority given to someone to represent and manage the interests of a minor child whose parents have passed away. The position of guardian is very important for minors who need the role of an adult in their growth and development. Therefore, this study aims to analyze the position and determination of guardianship for mumayyiz single children whose parents have passed away based on Islamic law. The main issues in this study are the provisions of guardianship for mumayyiz children according to Islamic law and the legal consequences of appointing a guardian for these children. The research method used is normative research by examining existing literature such as the Qur'an, Hadith, Compilation of Islamic Law (KHI), books such as journals and previous research results, legislation, and writings relevant to the issue being studied. Based on the results of the study, guardianship for an only child who has lost both parents can be determined by a religious court if there is no will or prior appointment of a guardian, either verbally or in writing, and the guardian chosen should preferably be from the immediate family who meets the requirements. The appointment of a guardian imposes an obligation on the guardian to care for, educate, and manage the child's property in good faith in accordance with the principles of Islamic law and applicable regulations. Keywords: child protection, guardianship, islamic law, mumayyiz child, religious court.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdussalam, H.R., 2007. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta; Restu Agung.
Ahmad Amrullah, 2021. Indahnya Keluarga Islami. Yogyakarta; Penerbit Gava
Media.
Ahmad Zahari, 2010. Kapita Selekta Hukum Islam. Pontianak; FH Untan Press.
Akmaluddin Syahputra, 2014. Perwalian Anak Dalam Bingkai Hukum. Bandung; Citapustaka Media Perintis.
Alhabsyi Husen, 1977. Kamus Alkausar. Surabaya: Darussagaf.
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 2000. Mukhtasar Minhaj Al-Qashidin. (Izzudin Karimi, Terjemahan). Jakarta; Darul Haq.
Amir Nuruddin, 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana; Prenada Media Group.
Amir Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI. Jakart; Kencana.
Aripin, Rahmat, 2017. Analisis Pendapat Imam Al-Syafi’I Tentang Izin Wali Nikah Bagi Janda Di Bawah Umur. UIN SUSKA Riau.
Aunur Rahim Faqih, 2001. Bimbingan dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta, UII press.
Ediwarman, 2016. Monograf Penelitian Hukum. Yogyakarta; Genta Publishing.
Hafidz Muftisany, 2021. Fikih Keseharian-Konsekuensi Mengafirkan Orang Hingga Mukalaf dan Mumayiz. Jakarta; INTERA.
Jazimm Hamidi, 2006. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Yogyakarta; Konstitusi Press & Citra Media.
K Wulandari, 2014. Tradisi Ruwatan Anak Tunggal dan Nilai-Nilai Islam Didalamnya di Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
Mawan Mas, 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor; Ghalia Indonesia.
Muhammad Amin Summa, 2004. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad Jawad Mughniyah, 2004. Fiqh Sunnah Jilid 14. Jakarta; Pena Pundi Aksara.
Munir Fuady, 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta; Rajawali Pers.
Mustofa Hasan, 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung; CV Pustaka Setia.
M. Syamsudin, 2007. Operasional Penelitian Hukum. Jakarta; Raja Grafindo Persada.
Nanang Martono, 2016. Metode Penelitian Sosial: Konsep-Konsep Kunci. Jakarta; Rajawali Pers.
Nathalia Jesica Djumati, ’Penentuan Hak Perwalian Anak Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’ (2019) 6 (4) Lex Privatum 39.
Nunung Rodliyah, 2019. Hukum Islam: Dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta; Graha Ilmu.
Nurhotia Harahap, 2018. Perwalian Anak Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam. Dikutip dari Muhammad Amin Summa, ”Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam”. Jakarta; Raja Grafindo Persada.
Sayyid Sabiq, 2006. Fiqh Sunnah Jilid 14. Jakarta; Pena Pundi Aksara.
Soedjono Dirdjosisworo, 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta; PT. Raja Grafindo Tinggi.
Soerjono Soekanto. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta; Universitas Indonesia.
Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung; Alfabeta.
Syahputra, Akmaluddin, 2014. Perwalian Anak Dalam Bingkai Hukum. Bandung; Citapustaka Media Perintis.
Wahbah Az-Zuhaili, 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10. Jakarta; Gema Insani
Jurnal / Artikel
Anisa, 2023. Hadhanah dan Perwalian Anak yang Belum Mumayyiz Pasca Kedua Orang Tua Meninggal Dunia Secara Bersamaan (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Perkara Nomor 3315?Pdt. G/2021/PA.JB). Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
A. Zahri, 2020. Disparitas Penetapan Pengadilan Atas Permohonan Perwalian Orang Tua Kandung. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel.
Dotedu.id ”Pemeliharaan dan Perwalian Anak” https://dotedu.id/pemeliharaan-dan-perwalian-anak/
Fransisca Ismi Hidayah, 2014. Diskusi Hukum Islam di Indonesia Tentang Perwalian Perkawinan Anak Angkat. (1) Jurnal Studi Hukum Islam.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ”Permohonan Perwalian Anak di Bawah Umur” https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-bhp/permohonan-perwalian-anak-di-bawah-umur
Ralang Hartati, Syafrida Dkk, 2021. Perwalian Anak Akibat Meninggal Kedua Orang Tuanya (Studi Kasus Gala Sky Anak Pasangan Artis Vanessa Anggel dan Febri Ardiansyah). Jurnal Pamulang Law Review.
Referensi
Kompilasi Hukum Islam.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.