GANTI RUGI BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PONTIANAK DALAM HILANGNYA DANA SIMPANAN NASABAH

Authors

  • AMALIA AYU RAMADHANI NIM. A1011191097 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak atas hilangnya dana simpanan nasabah dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya dana simpanan nasabah yang hilang. Penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis empiris, yaitu menggabungkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan data yang didapat melalui wawancara dengan pihak Bank BTN Cabang Pontianak dan Pengacara Credit Union. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya dana simpanan nasabah credit union hilang sebesar Rp15.000.000.000,00 dikarenakan penyalahgunaan wewenang (fraud) yang dilakukan oleh salah satu pegawai Bank BTN Cabang Pontianak. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1367 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Trasnfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka pihak Bank BTN Cabang Pontianak bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan salah satu pegawainya. Faktor penyebab hilangnya dana simpanan nasabah adalah lemahnya pengawasan internal, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang kurang maksimal serta verifikasi transaksi yang tidak optimal. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah yaitu gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menandakan betapa pentingnya pengawasan internal dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank agar menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi nasabah dari adanya kerugian finansial akibat fraud. Kata Kunci : Ganti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Hukum ABSTRACT This study aims to determine the legal responsibility of Bank Tabungan Negara (BTN) Pontianak Branch for the loss of customer deposits and the factors that caused the loss of customer deposits. The author uses an empirical legal research approach, which combines a review of laws and regulations with data obtained through interviews with BTN Pontianak Branch and credit union’s lawyer. The results of this study show that the loss of credit union customer deposits amounting to Rp15,000,000,000.00 was due to abuse of authority (fraud) committed by one of the employees of Bank BTN Pontianak Branch. Based on Article 1365 of the Civil Code, Article 1367 of the Civil Code, Law Number 10 of 1998 concerning Banking, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 3 of 2011 concerning Fund Transfers, and Law -Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK), Bank BTN Pontianak Branch is responsible for compensating the losses suffered by customers as a result of the actions of one of its employees. The factors causing the loss of customer deposits were weak internal supervision, suboptimal application of the prudential principle, and suboptimal transaction verification. The legal action that can be taken by customers is a civil lawsuit based on unlawful acts. This study highlights the importance of internal supervision and the application of prudential principles by banks in order to maintain public trust and protect customers from financial losses due to fraud. Keywords: Compensation, Unlawful Acts, Legal Liability

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abudinata. 1999. Metodelogi Studi Islam. Jakarta; Raja Grafindo Persada.

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Abdullah Burhanuddin. 2006. Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia..

Anika Faisal. 2004. Penghimpunan dan Penyaluran Dana.

Djojodirjo, M.A. Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Ediwarman. 2016. Monograf Penelitian Hukum. Yogyakarta; Genta Publishing.

Esther, Otih, Rama & Sri Wahyuni. 2023. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya; CV. Jakad Media Publishing

Firman Tumantara Endipradja. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Setara Press.

Husni Syazali & Heni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju: Bandung.

Hermansyah. 2000. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Lukman Santoso. 2001. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Jakarta : Pustaka Yustisia.

L. Moleong. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Pernada Media Group.

Rani Sri Agustina. 2017. Rahasia Bank. Keni Medi.

Rony Sautma Hotma Bako. 1995. Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan Di Indonesi Dewasa Ini), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti Dan R. Tjitrosubidio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.

Suwartono. 2014. Dasar-Dasar Metodelogi Penelitian. Yogyakarta; Andi Offset.

Yessy Kusumadewi, SH., MH. & Grace Sharon, SH., MH. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahra

B. Artikel / Jurnal

Aulia, Athilla, Anugrah Fitria Dan Dwi Desi Yayi Tarina. 2024. “Peran Bank Indonesia Terhadap Kasus Fraud Dalam Perbankan”. Jurnal De Facto. Vol. 10 No. 2

Atika & Eni. 2021. “Analisis Perlindungan Konsumen Pada Lembaga Jasa Keuangan”. Sol Justicia. Vol. 4 No. 1

Bing Waluyo. 2022. “Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Cakrawala Hukum : Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma. Vol. 24 No. 1

Didiyanto. 2020. “Tanggung Gugat Bank Atas Hilangnya Simpanan Milik Nasabah”. Jurnal Education And Development. Vol. 8 No. 2

Fitia & Arief. 2024. “Perbuatan Fraud Dilihat Dari Perspektif Pasal 1365 Kuhperdata”. Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora. Vol. 1 No. 2

Giovita, Adonia & Barzah. 2024. “Kerugian Nasabah Akibat Kesalahan Pejabat Perbankan”. Tatohi : Jurnal Ilmu Hukum. Vo. 4 No. 1

Gisti, Dani, Bintang, Budi & Fauzi Hidayat. 2023. “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdata”. Jurnal Serambi Hukum. Vol. 16 No. 1

Indah Sari. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata”. Jurnal Hukum Dirgantara. Vol. 4 No. 1

Mendy & Gunawan. 2023. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya”. Unes Law Review. Vol. 6 No. 1

Ngiu, Sutrisno Fernando. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasaba H Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang Tundang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan”. Lex Privatum, 3(1).

Putri, Mayang Dias. 2024. “Analisis Tanggung Jawab Gugat Bank Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank Yang Merugikan Nasabah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2600 K/Pdt/2022). Lex Patrimonium. Vol 3 No. 2

Reza, Andre, Muhammad Yusuf, Ahmad Dan Djulaeka. 2025. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Perbankan Ditinjau Dari Perspektif Undang Undang Perlindungan Konsumen”. Customary Law Journal. Vol. 3 No. 1

Sekar & Atik. 2023. “Analisis Asas Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Pengganti Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank”. Jurnal Usm Law Review. Vol. 6 No. 2

Slamet, Sri Redjeki. 2013. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum : Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi”. Lex Jurnalica.Vol. 10 No. 2

Wayan Santoso. 2023. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Nasabah Perbankan”. Jurnal Hukum Saraswati. Vol. 5 No. 2

C. Internet

Hukumonline.com,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ea6e27adf366/tanggung-jawab-Bank-atas-pembobolan-rekening-nasabah/#_ftn2 diakses pada tanggal 15 Agustus 2024

Deny Hamdani. 2025. “CU Lantang Tipo Desak BTN Bayarkan Dana Rp33,6 Miliar, Anggota Kecewa Proses Berlarut-larut”, Pontianak Post, URL : https://Pontianakpost.jawapos.com/nasional/1466405035/CU-lantang-tipo-desak-BTN-bayarkan-dana-rp336-miliar-anggota-kecewa-proses-berlarut-larut diakses pada 09 Agustus 2025

Andi Ridwansyah. 2025. “Anggota Cu Lantang Tipo Datangi Btn, Tagih Pembayaran Rp 33,6 Miliar Sesuai Putusan MA”, Inside Pontianak, URL : https://insidepontianak.com/hukum/38185/anggota-cu-lantang-tipo-datangi-btn-tagih-pembayaran-rp336-miliar-sesuai-putusan-ma diakses pada 09 Agustus 2025

Kiwi. 2023. “Gara-Gara 15 Miliar Raib, Mediasi Ganti Rugi Tabungan Nasabah Cu Lantang Tipo Di BTN Pontianak”, Suara Pemred Kalbar, URL : https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/05012023/gara-gara-15-miliar-raib-mediasi-ganti-rugi-tabungan-nasabah-cu-lantang-tipo-di-btn-pontianak# diakses pada 09 Agustus 2025

Amad. 2025. “BTN Diwajibkan Bayar Rp33,6 Miliar Ke CU Lantang Tipo, Sekjen MADN Minta Segera Laksanakan”, Media Kalbar, URL : https://mediakalbarnews.com/%E2%81%A0btn-diwajibkan-bayar-rp336-miliar-ke-cu-lantang-tipo-sekjen-madn-minta-segera-dilaksanakan/ diakses pada 09 Agustus 2025

Redaksi Ruai TV. 2025. “Btn Wajib Bayar Rp33,6 M Ke Cu Lantang Tipo, Penolakan Eksekusi Bisa Dipidana!”, Ruai. Tv, url : https://ruai.tv/berita/btn-wajib-bayar-rp336-m-ke-cu-lantang-tipo-penolakan-eksekusi-bisa-dipidana/ diakses pada 09 agustus 2025

J., Robi Putri. 2025. “Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Dan Unsur Pasal 1365 KUH Perdata”, JDIH Kota Probolinggo, URL : https://jdih.probolinggokota.go.id/2025/03/10/gugatan-perbuatan-melanggar-hukum-dan-unsur-pasal-1365-kuh-perdata/ diakses pada 18 September 2025

D. Referensi

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Published

2026-01-08