KEDUDUKAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE YANG DIMILIKI KARENA PEWARISAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract Land is a vital natural resource that plays a crucial role in supporting human life, especially in the agricultural sector. The Indonesian government has established various regulations governing land ownership and use, including a prohibition on absentee land ownership—defined as land ownership by individuals residing outside the sub-district where the land is located. This regulation is intended to promote direct land utilization by the owner, ensuring social justice and efficient land use. However, in practice, absentee land ownership remains prevalent in Kubu Raya Regency, often occurring through inheritance. This study aims to examine the legal status of absentee land ownership acquired through inheritance when the heir resides outside the sub-district where the land is located. Using a case study of an inherited landowner in Pal Sembilan Village, Sungai Kakap Sub-district, this research explores the background of ownership, the legal arguments involved, and the efforts of local government authorities to enforce the regulation. The study also refers to the Basic Agrarian Law (UUPA) and Government Regulation No. 224 of 1961, along with its amendments, to analyze the legality and legal consequences of absentee land ownership. The findings of this research are expected to contribute both theoretically and practically to the field of agrarian law. Theoretically, this study can broaden understanding of the effectiveness of absentee land ownership regulations in the current era. Practically, the results may serve as a reference for local governments, land offices, and the public in re-evaluating land ownership practices that do not comply with existing regulations. Thus, this research promotes legal awareness and encourages a more equitable, productive, and sustainable use of land. Keywords: absentee land, inheritance, agriculture, regulation Abstrak Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting dalam menunjang kehidupan manusia, terutama dalam sektor pertanian. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah, termasuk larangan terhadap kepemilikan tanah secara absentee, yaitu kepemilikan tanah oleh seseorang yang tinggal di luar kecamatan tempat tanah tersebut berada. Aturan ini dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan tanah secara langsung oleh pemiliknya demi keadilan sosial dan efisiensi penggunaan lahan. Namun, pada kenyataannya di Kabupaten Kubu Raya, kepemilikan tanah absentee masih marak terjadi, salah satunya melalui pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang diperoleh melalui pewarisan dan berada di luar wilayah kecamatan tempat tinggal ahli waris. Melalui studi kasus pada salah satu pemilik tanah warisan di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, penelitian ini mengeksplorasi latar belakang kepemilikan, alasan hukum yang digunakan, serta upaya penegakan regulasi oleh pemerintah daerah. Penelitian ini juga mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 beserta perubahannya, untuk menganalisis legalitas dan konsekuensi hukum dari kepemilikan tanah absentee. Temuan dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teori dan praktis dalam bidang hukum agraria. Secara teori, penelitian ini dapat memperluas wawasan mengenai efektivitas regulasi kepemilikan tanah absentee di era sekarang. Sementara secara praktik, hasilnya dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan masyarakat dalam meninjau ulang praktik kepemilikan tanah yang tidak sesuai aturan. Dengan demikian, penelitian ini mendorong kesadaran hukum dan pemanfaatan tanah yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan. Kata kunci: tanah absentee, waris, pertanian, regulasiReferences
Daftar Pustaka
Buku:
Aartje Tehupeory. 2012. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta:
RAS Penebar Swadaya Group.
Adrian Sutedi. 2013. Peralihan Hak Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar
Grafika.
Akur Nurasa & Dian Aries Mujiburohman. 2020. Pemeliharaan Data dan
Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: STPN Press.
Ani Purwati. 2020. Metode Penelitian Hukum; Teori dan Praktek. Surabaya: CV
Jakad Media Publishing.
A.P. Parlindungan. 1998. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar
Maju.
Boedi Harsono. 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-
Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Priyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif. Surabaya: Zifatama Publishing.
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika
Offset.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:
CV. Alfabeta.
Syamsul Bahri & Fakhri Zamzam. 2015. Model Penelitian Kuantitatif Berbasis
SEM AMOS. Yogyakarta: Deepublish.
Urip Santoso. 2012. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Pustaka
Kencana.
Artikel Jurnal:
Ana Silviana. 2012. “Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam
Melaksanakan Pendaftaran Tanah”. Jurnal Pandecta 7 (1). p 113.
Farhan Zarbiyani dan Amad Sudiro. 2023. “Penetapan Tanah Terlantar Sebagai
Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum dalam Penertiban Kawasan
Tanah Terlantar”, Jurnal Unes Law Review 6 (2), p 5196.
Harris Yonatan Parmahan Sibuea. 2011. “Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk
Pertama Kali”. Jurnal Negara Hukum. 2 (2). p 290.
I Wayan Putra Nugraha & Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. 2020. “Larangan
Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee dan Pertanggungawaban
Hukum Badan Pertanahan di Kabupaten Tulungagung”. Acta Comitas, Jurnal
Hukum Kenotariatan 5 (2). p 321.
Jeine Leyliana Robot, Caroline Betsi Diana Pakasi, & Noortje Marselianie Benu.
“Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kepemilikan Tanah Absentee di
Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa”. Jurnal Agri-Sosio
Ekonomi Unsrat 16 (3). p 432.
Pongki Permadi, Aprillio Poppy Belladonna & Neni Marlina. 2020. “Kesadaran
Hukum Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai Perwujudan Warga
Negara yang Baik”. MORES: Jurnal Pendidikan Hukum, Politik, dan
Kewarganegaraan 1 (1). p 85.
Dokumen Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian
Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 pasal 3a ayat (1) tentang Perubahan
dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA).