KAJIAN YURIDIS PERATURAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA LUKISAN CIPTAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PADA MICROSOFT IMAGE BING
Abstract
Abstract The advancement of technology, particularly in the field of Artificial Intelligence (AI), has enabled machines to create artworks, including digital paintings. One platform providing this service is Microsoft Image Bing. This phenomenon raises legal challenges regarding copyright protection, particularly in determining the legal subject entitled to ownership of AI-generated works. In Indonesia, Law No. 28 of 2014 on Copyright does not explicitly regulate copyright protection for artworks created by AI. This study aims to analyze the legal implications of copyright infringement on paintings generated by AI on the Microsoft Image Bing platform in Indonesia. The research employs a normative juridical approach, utilizing statutory, conceptual, and comparative analyses. This study examines how Indonesia’s copyright regulations compare with those in other countries, such as the United Kingdom and Canada, in accommodating AI developments in the art world. The findings indicate that Indonesia’s legal system remains human- centered, making AI-generated artworks ineligible for clear copyright protection. The absence of specific regulations creates legal uncertainty for both AI users and developers regarding copyright ownership. Therefore, regulatory updates are necessary to align with technological advancements, including establishing protection mechanisms and legal responsibilities for parties involved in AI- generated art creation. Keywords: Copyright, Artificial Intelligence, Microsoft Image Bing, Legal Protection, AI in Art. Abstrak Kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), telah memungkinkan mesin untuk menciptakan karya seni, termasuk lukisan digital. Salah satu platform yang menyediakan layanan ini adalah Microsoft Image Bing. Fenomena ini menimbulkan tantangan hukum terkait perlindungan hak cipta, terutama dalam menentukan subjek hukum yang berhak atas kepemilikan karya yang dihasilkan AI. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum secara eksplisit mengatur perlindungan hak cipta terhadap karya seni yang diciptakan oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pelanggaran hak cipta atas karya seni lukisan yang dibuat oleh AI pada platform Microsoft Image Bing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Studi ini menyoroti bagaimana peraturan hak cipta di Indonesia membandingkan dengan regulasi di negara lain seperti Inggris dan Kanada dalam mengakomodasi perkembangan AI dalam dunia seni. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih berorientasi pada pencipta manusia, sehingga karya seni yang dibuat oleh AI belum memperoleh perlindungan hak cipta secara jelas. Tidak adanya regulasi yang spesifik menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna dan pengembang AI dalam konteks hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, termasuk menetapkan mekanisme perlindungan dan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan AI untuk penciptaan karya seni. Kata Kunci: Hak Cipta, Kecerdasan Buatan, Microsoft Image Bing, Perlindungan Hukum, AI dalam Seni.References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Background Reading materi on Intellectual Property (Geneva: WIPO 1988).
LexyJ, Moleyong. “Metodologi Penelitian”, hlm.248.
Marzuki, P.M. 2005. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana, hlm.28. Peter Mahmud Marzuki. 2008. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana,
hlm 29.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana, hlm.178.
Philipus M. Hadjon. 1987. “Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia”.
Surabaya: PT. Bina Ilmu, hlm.2.
Soerjono Soekanto. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Jakarta: Rajawali Pers, hlm.8.
Sujana Donandi S. 2019. “Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights in Law in Indonesia). Yogyakarta: Deepublish, hlm.12.
Tasya Safiranita Ramli. 2021. “Hak Cipta Dalam Media Over The Top”.
Bandung: PT. Refika Aditama, hlm.9.
Zainuddin Ali. 2014. “Metode Penelitian Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika, hlm.107.
B. JURNAL
Daffa, B, M. 2024. “Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artificial Intelligence terhadap suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. COMSERVA: Jurnal Penelitian Masyarakat,3.
Fahrudin, N. 2018. “Penerapan Metode Finite State Machine pada Game Adventure “Franco”. Jurnal Teknik Informatika, Vol.2 No.1, hlm.447.
Goodfellow, I., Pouget-Abadie, J.,Mirza, M, Xu, B., Warde-Farley, D., Ozair, S.,…& Bengio. Y. 2020. “Generative Adversial Networks. Departement of Computer Science and Operation Research, hlm.139.
Mazzola, G., Carapezza, M., Chella, A., Mantoan, D. 2024. “Artificial Intelligence in Art Generation: An Open Issue, Image Analysis and Processing - ICIAP 2023 Workshop, hlm.2.
Nunu Karsa. 2019. “Konsep perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan”. Aktualita, Vol.2 No.1, hlm.319
Putra, G., R., A. 2022. “Manusia sebagai Subyek Hukum”. Adalah : Buletin Hukum dan Keadilan Jurnal, Vol.6 No.1, hlm.33.
Ronal Agusmi, Sri Walny Rahayu. 2020. “Perlindungan Hak Eksklusif Pencipta yang mengumumkan ciptaannya melalui media Youtube”. Jurnal Hukum Keperdataan, Vol.4 No.3.
Wendur, A. H. 2024. “Perlindungan Hukum atas Hak Cipta terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital dalam Penggunaan Artificial Intelligence, Lex Administratium, Vol.2, hlm.12.
C. KARYA TULIS
Elfian Fauzy. 2023. “Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta terhadap Artificial Intelligence di Indonesia”. Skripsi Sarjana, Universitas Islam Indonesia”.
Niko Martin Simalago. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta terhadap Program Software Komputer di Indonesia menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Skripsi Sarjana, Universitas HKBP Nomensen.
D. DOKUMEN HUKUM
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia/WTO). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 2 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599).
Undang-Undang Hak Cipta Pasal 72 Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266) Jakarta; Sekretariat Negara, 2014.
E. INTERNET
Adobe. “Apa itu seni AI dan bagaimana cara membuatnya?”. Tersedia pada:https://www.adobe.com/id_id/?products/firefly/discover/what-
is-ai-art.htm. (Diakses pada 13 Agustus 2024).
Dinny Mutiah. “Lukisan Hasil Artificial Intelligence Buatan Jurnal Kompetisi Seni, Bikin Seniman Sakit Hati”. Tersedia pada : https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5061047/lukisan-hasil-
kreatif-kecerdasan-buatan-juarai-kompetisi-seni-bikin-seniman-
sakit-hati. (Diakses pada 11 Agustus 2024).
DJKI. “HAK CIPTA”. Tersedia pada : https://www.dgip.go.id/menu-
utama/hak-cipta/pengenalan. (Diakses pada 11 Agustus 2024).
Lararenjana, E. 2020. “Artificial Intelligence adalah Kecerdasan Entitas Ilmiah, Pahami Pengertiannya”. Tersedia pada : Merdeka.com https://www.merdeka.com/jatim/artificial-intelligence-adalah-
kecerdasan-entitas-ilmiah-pahami-pengertiannya-kln.html?page=2. (Diakses pada 13 Agustus 2024).
F. UNDANG – UNDANG
- uu nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia/WTO). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, dengan tambahan lembar negara nomor 3564.
- uu nomor 19 tahun 2002 Pasal 1 ayat 2 tahun tentang tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.
- uuhc Pasal 72 nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220.