PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI GAMBAR DIGITAL YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Authors

  • NOVAL ALIFFO NIM. A1012211113 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah melahirkan karya seni gambar digital yang semakin mudah diakses, diperbanyak, dan disebarluaskan melalui internet. Kondisi ini memunculkan potensi pelanggaran hak cipta, terutama berupa penggunaan karya tanpa izin dari penciptanya, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni gambar digital yang digunakan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menelaah akibat hukum yang timbul bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui kajian bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan menitikberatkan pada penerapan hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta mekanisme perlindungan hukum dalam ranah perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya seni gambar digital diberikan melalui dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif dapat ditempuh melalui pendaftaran ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kontrak lisensi, serta penerapan teknologi digital seperti watermark. Sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, yang memungkinkan pencipta menuntut ganti rugi serta penghentian penggunaan karya. Akibat hukum bagi pelanggar meliputi kewajiban membayar ganti rugi materiil maupun immateriil, penghentian distribusi karya, hingga kerugian reputasi. Kata Kunci: Hak Cipta, Seni Gambar Digital, Perlindungan Hukum, Hukum Perdata ABSTRACT The rapid development of digital technology has given rise to digital visual artworks that are increasingly accessible, reproducible, and distributable through the internet. This condition creates a high potential for copyright infringements, particularly in the form of unauthorized use of works by third parties, either for personal or commercial purposes. This study aims to analyze the legal protection of digital visual artworks used without permission under Indonesian Copyright Law No. 28 of 2014, as well as to examine the legal consequences for the parties involved. This research employs a normative legal method with a descriptiveanalytical approach, using primary legal materials such as legislation and jurisprudence, along with secondary sources including literature, journals, and previous studies. The analysis focuses on the implementation of moral rights and economic rights of creators, as well as legal protection mechanisms within the civil law framework. The findings indicate that legal protection for digital artworks is provided in two forms: preventive and repressive. Preventive measures can be taken through copyright registration at the Directorate General of Intellectual Property, license agreements, and the use of digital technologies such as watermarking. Repressive measures include civil lawsuits based on unlawful acts or breach of contract, enabling creators to claim compensation and demand the cessation of unauthorized use. The legal consequences for infringers include obligations to pay material and immaterial damages, withdrawal of infringing works from circulation, and reputational losses. Keywords: Copyright, Digital Visual Art, Legal Protection, Civil Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

A. D. Dumanauw, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Ilustrasi Digital di

Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak

Cipta,” Universitas Hasanuddin, 2021

Abdul Rozak, PT. Era Revolusi Industri 4.0 (Bekasi: CV. Phika Media, 2020)

Agustinus Pardede, S.H., dkk., Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang

Hak Cipta (edisi 2020) (Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020)

Ahmad M. Ramli, Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif (Bandung: Alumni,

Aijoansyah, L. (2024, 6, 11) “Apa Itu Enkripsi? Kenali Jenis dan Fungsinya untuk

Keamanan!” Kominfo Bengkulu.

Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.H., Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual

(Yogyakarta: Deepublish, 2016)

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Edisi ke-2, Cetakan ke-3 (Bandung: Alumni,

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum:

Argumentum per Analogiam & Argumentum a Contrario, diakses 18

September 2025

I Made Marthana Yusa, Ilustrasi Digital (Teori dan Penerapan) (Jambi: PT.

Sonpedia Publishing Indonesia, 2024)

Indiria Maharsi, Ilustrasi (Yogyakarta: Badan Penerbit ISI, 2016)

Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel,

(Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan

Intelektual. 2020. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak

Cipta. Jakarta: DJKI

Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jatim: Setara Press, 2017)59

Kustoro Budiarto, Sugianta Ovinus Ginting, dan Janner Simarmata, Ekonomi dan

Bisnis Digital (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020)

M. Hawin dan Budi Agus Riswandi, Isu-isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di

Indonesia.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Yogyakarta:

Deepublish, 2016)

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Yogyakarta:

Deepublish, 2016)

Paita Yunus, Kritik Seni (Makassar: CV. Prince Publishing, 2014)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2021).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,

(Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014)

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia: Intellectual

Property Rights Law in Indonesia, Deepublish, Sleman, 2019.

Titik V. Widyastuti, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum: Teori dan

Praktik (Jakarta: Media Penerbit Indonesia, 2024.

W. S. Widiarty, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: UKI, 2024).

Zaenuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)

Artikel Jurnal

A. A. M. Zahra dan A. S. Sudarwanto, “Ilustrasi Digital di Tengah Ancaman

Pelanggaran Hak Cipta oleh AI,” Indonesian Journal of Social Sciences and

Humanities, Vol. 5, No. 1 (2025).

Adi Suheryadi, “Penerapan Digital Watermark Sebagai Validasi Keabsahan

Gambar Dengan Skema Blind Watermark,” Vol. 3 (2017)

Darwance Darwance, Yokotani Yokotani, dan Wenni Anggita, “Dasar-Dasar

Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” PROGRESIF: Jurnal

Hukum, Vol. 15, No. 2, 202060

H. Pratama, “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Melalui Gugatan Perdata,” Jurnal

Hukum dan HAM 15, no. 2 (2022): 200–215.

Hari Sutra Disemadi, “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal

Research Methodologies,” Journal of Judicial Review 24, no. 2 (2022):

–304

I Gusti Agung Larassati Kusuma dan I Wayan Wiryawan, “Akibat Hukum Atas

Karya Fotografi Yang Dikomersialisasikan Tanpa Izin Di Media Sosial,”

Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 7 No. 4

(2019)

I Kadek Candra Wisesa, Desak Gde Dwi Arinih dan Luh Putu Suryani,

Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Fotografi, (Vol. 1 No. 1, Juli

, hlm. 33

Ilustrasi Digital di Tengah Ancaman Pelanggaran Hak Cipta oleh AI,” Indonesian

Journal of Social Science and Humanities (IJSSH), Vol. 4, No. 2 (2024)

Irawati, S.H., M.H., “Digital Right Managements (Teknologi Pengaman Dalam

Perlindungan Hak Cipta di Era Digital),” Jurnal Fakultas Hukum

Universitas Diponegoro, Vol. 4 (2019)

Joneta Witabora, “Peran dan Perkembangan Ilustrasi,” Vol. 3 (2012)

Khwarizmi Maulana Simatupang, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta

Dalam Ranah Digital,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15 No. 1,

Maksum Rangkuti. (2024, 6, 10) Perlindungan Hukum Indonesia: Pengertian,

Aspek, Unsur, dan Contoh.

Manurung, P., & Angelita, E. (2024, 6, 11) Perlindungan Hukum Terhadap Hak

Cipta Atas Karya Cipta Digital Di Indonesia. Premise Law Journal, hal. 2

P. Manurung dan E. Angelita, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas

Karya Cipta Digital di Indonesia,” Premise Law Journal, Vol. 1, No. 6

(2024)

Ruhtiani, M. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Melalui Teknologi

Blockchain Berdasarkan Perspektif Hak Kekayaan Intelektual di

Indonesia,” Vol. 11 (2023)61

S. Deniesa, D. R. Putri, A. Amrullah, A. Farid, dan N. A. D. binti M. Hassan,

“Copyright Protection for Creators of Digital Artwork,” Indonesian

Comparative Law Review, Vol. 4, No. 1 (September 2022): 43–58.

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum

dan Hak Asasi Manusia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6335.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan

Produk Hak Terkait, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6475.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42

Tahun 2017 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara

Elektronik.

Skripsi

M. S. Khwarizmi, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah

Digital,” (Depok: Universitas Indonesia, 2021)

R. A. S. Gusti, Perlindungan Hukum Bagi Karya Seni Digital (Yogyakarta:

Universitas Islam Indonesia, 2022)

Rian Anggara, Perlindungan Hukum Terhadap Karya Ilustrasi Digital (Perspektif

Hak Kekayaan Intelektual) (Skripsi Diploma, Universitas Sulawesi Barat,

Sudjana, Hak Kekayaan Intelektual edisi 2 (HKUM4302) (Tangerang Selatan:

Universitas Terbuka, 2021)62

Internet

Karya Seni Ahmad Nusyirwan Diplagiat, Pelukis Ngaku Ngambil di Pinterest.

Hai.grid.id. (26 Maret 2021). Diakses dari

https://hai.grid.id/read/072622090/karya-seni-ahmad-nusyirwan-diplagiatpelukis-ngaku-ngambil-di-pinterest.

Kumparan, “Ilustrator Asal AS Protes Karya Dipakai Awkarin Tanpa Izin,”

Kumparan (29 Oktober 2020)

Team Hukum Online. (2024, 6, 10) Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut

Para Ahli. diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teoriperlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/

Wikipedia Bahasa Indonesia. (2024, 5, 17) Konvensi Bern tentang perlindungan

seni dan sastra. Wikipedia, diakses dari

https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Kary

a_Seni_dan_Sastra

WIPO. (2024, 6, 11) Summary of the Berne Convention for the Protection of

Literary and Artistic Works (1886). WIPO, diakses di

https://www.wipo.int/treaties/en/ip/berne/sum

Published

2026-01-09