PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI GAMBAR DIGITAL YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Abstract
ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah melahirkan karya seni gambar digital yang semakin mudah diakses, diperbanyak, dan disebarluaskan melalui internet. Kondisi ini memunculkan potensi pelanggaran hak cipta, terutama berupa penggunaan karya tanpa izin dari penciptanya, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni gambar digital yang digunakan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menelaah akibat hukum yang timbul bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui kajian bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan menitikberatkan pada penerapan hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta mekanisme perlindungan hukum dalam ranah perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya seni gambar digital diberikan melalui dua bentuk, yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif dapat ditempuh melalui pendaftaran ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kontrak lisensi, serta penerapan teknologi digital seperti watermark. Sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, yang memungkinkan pencipta menuntut ganti rugi serta penghentian penggunaan karya. Akibat hukum bagi pelanggar meliputi kewajiban membayar ganti rugi materiil maupun immateriil, penghentian distribusi karya, hingga kerugian reputasi. Kata Kunci: Hak Cipta, Seni Gambar Digital, Perlindungan Hukum, Hukum Perdata ABSTRACT The rapid development of digital technology has given rise to digital visual artworks that are increasingly accessible, reproducible, and distributable through the internet. This condition creates a high potential for copyright infringements, particularly in the form of unauthorized use of works by third parties, either for personal or commercial purposes. This study aims to analyze the legal protection of digital visual artworks used without permission under Indonesian Copyright Law No. 28 of 2014, as well as to examine the legal consequences for the parties involved. This research employs a normative legal method with a descriptiveanalytical approach, using primary legal materials such as legislation and jurisprudence, along with secondary sources including literature, journals, and previous studies. The analysis focuses on the implementation of moral rights and economic rights of creators, as well as legal protection mechanisms within the civil law framework. The findings indicate that legal protection for digital artworks is provided in two forms: preventive and repressive. Preventive measures can be taken through copyright registration at the Directorate General of Intellectual Property, license agreements, and the use of digital technologies such as watermarking. Repressive measures include civil lawsuits based on unlawful acts or breach of contract, enabling creators to claim compensation and demand the cessation of unauthorized use. The legal consequences for infringers include obligations to pay material and immaterial damages, withdrawal of infringing works from circulation, and reputational losses. Keywords: Copyright, Digital Visual Art, Legal Protection, Civil Law.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. D. Dumanauw, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Ilustrasi Digital di
Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta,” Universitas Hasanuddin, 2021
Abdul Rozak, PT. Era Revolusi Industri 4.0 (Bekasi: CV. Phika Media, 2020)
Agustinus Pardede, S.H., dkk., Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang
Hak Cipta (edisi 2020) (Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020)
Ahmad M. Ramli, Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif (Bandung: Alumni,
Aijoansyah, L. (2024, 6, 11) “Apa Itu Enkripsi? Kenali Jenis dan Fungsinya untuk
Keamanan!” Kominfo Bengkulu.
Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.H., Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual
(Yogyakarta: Deepublish, 2016)
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Edisi ke-2, Cetakan ke-3 (Bandung: Alumni,
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum:
Argumentum per Analogiam & Argumentum a Contrario, diakses 18
September 2025
I Made Marthana Yusa, Ilustrasi Digital (Teori dan Penerapan) (Jambi: PT.
Sonpedia Publishing Indonesia, 2024)
Indiria Maharsi, Ilustrasi (Yogyakarta: Badan Penerbit ISI, 2016)
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel,
(Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual. 2020. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak
Cipta. Jakarta: DJKI
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jatim: Setara Press, 2017)59
Kustoro Budiarto, Sugianta Ovinus Ginting, dan Janner Simarmata, Ekonomi dan
Bisnis Digital (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020)
M. Hawin dan Budi Agus Riswandi, Isu-isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia.
Ni Ketut Supasti Dharmawan, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Yogyakarta:
Deepublish, 2016)
Ni Ketut Supasti Dharmawan, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Yogyakarta:
Deepublish, 2016)
Paita Yunus, Kritik Seni (Makassar: CV. Prince Publishing, 2014)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2021).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
(Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014)
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Sujana Donandi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia: Intellectual
Property Rights Law in Indonesia, Deepublish, Sleman, 2019.
Titik V. Widyastuti, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum: Teori dan
Praktik (Jakarta: Media Penerbit Indonesia, 2024.
W. S. Widiarty, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: UKI, 2024).
Zaenuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)
Artikel Jurnal
A. A. M. Zahra dan A. S. Sudarwanto, “Ilustrasi Digital di Tengah Ancaman
Pelanggaran Hak Cipta oleh AI,” Indonesian Journal of Social Sciences and
Humanities, Vol. 5, No. 1 (2025).
Adi Suheryadi, “Penerapan Digital Watermark Sebagai Validasi Keabsahan
Gambar Dengan Skema Blind Watermark,” Vol. 3 (2017)
Darwance Darwance, Yokotani Yokotani, dan Wenni Anggita, “Dasar-Dasar
Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual,” PROGRESIF: Jurnal
Hukum, Vol. 15, No. 2, 202060
H. Pratama, “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Melalui Gugatan Perdata,” Jurnal
Hukum dan HAM 15, no. 2 (2022): 200–215.
Hari Sutra Disemadi, “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal
Research Methodologies,” Journal of Judicial Review 24, no. 2 (2022):
–304
I Gusti Agung Larassati Kusuma dan I Wayan Wiryawan, “Akibat Hukum Atas
Karya Fotografi Yang Dikomersialisasikan Tanpa Izin Di Media Sosial,”
Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 7 No. 4
(2019)
I Kadek Candra Wisesa, Desak Gde Dwi Arinih dan Luh Putu Suryani,
Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Fotografi, (Vol. 1 No. 1, Juli
, hlm. 33
Ilustrasi Digital di Tengah Ancaman Pelanggaran Hak Cipta oleh AI,” Indonesian
Journal of Social Science and Humanities (IJSSH), Vol. 4, No. 2 (2024)
Irawati, S.H., M.H., “Digital Right Managements (Teknologi Pengaman Dalam
Perlindungan Hak Cipta di Era Digital),” Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Vol. 4 (2019)
Joneta Witabora, “Peran dan Perkembangan Ilustrasi,” Vol. 3 (2012)
Khwarizmi Maulana Simatupang, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta
Dalam Ranah Digital,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15 No. 1,
Maksum Rangkuti. (2024, 6, 10) Perlindungan Hukum Indonesia: Pengertian,
Aspek, Unsur, dan Contoh.
Manurung, P., & Angelita, E. (2024, 6, 11) Perlindungan Hukum Terhadap Hak
Cipta Atas Karya Cipta Digital Di Indonesia. Premise Law Journal, hal. 2
P. Manurung dan E. Angelita, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas
Karya Cipta Digital di Indonesia,” Premise Law Journal, Vol. 1, No. 6
(2024)
Ruhtiani, M. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Melalui Teknologi
Blockchain Berdasarkan Perspektif Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia,” Vol. 11 (2023)61
S. Deniesa, D. R. Putri, A. Amrullah, A. Farid, dan N. A. D. binti M. Hassan,
“Copyright Protection for Creators of Digital Artwork,” Indonesian
Comparative Law Review, Vol. 4, No. 1 (September 2022): 43–58.
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6335.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan
Produk Hak Terkait, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6475.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2017 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara
Elektronik.
Skripsi
M. S. Khwarizmi, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah
Digital,” (Depok: Universitas Indonesia, 2021)
R. A. S. Gusti, Perlindungan Hukum Bagi Karya Seni Digital (Yogyakarta:
Universitas Islam Indonesia, 2022)
Rian Anggara, Perlindungan Hukum Terhadap Karya Ilustrasi Digital (Perspektif
Hak Kekayaan Intelektual) (Skripsi Diploma, Universitas Sulawesi Barat,
Sudjana, Hak Kekayaan Intelektual edisi 2 (HKUM4302) (Tangerang Selatan:
Universitas Terbuka, 2021)62
Internet
Karya Seni Ahmad Nusyirwan Diplagiat, Pelukis Ngaku Ngambil di Pinterest.
Hai.grid.id. (26 Maret 2021). Diakses dari
Kumparan, “Ilustrator Asal AS Protes Karya Dipakai Awkarin Tanpa Izin,”
Kumparan (29 Oktober 2020)
Team Hukum Online. (2024, 6, 10) Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut
Para Ahli. diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teoriperlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/
Wikipedia Bahasa Indonesia. (2024, 5, 17) Konvensi Bern tentang perlindungan
seni dan sastra. Wikipedia, diakses dari
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Bern_tentang_Perlindungan_Kary
a_Seni_dan_Sastra
WIPO. (2024, 6, 11) Summary of the Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works (1886). WIPO, diakses di