ANALISIS YURIDIS PENGGANTIAN DIREKSI TANPA MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Authors

  • RADEN WISMOYO ADE PRASETYO NIM : A1012191145 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT The research on "Legal Analysis of the Replacement of Directors Without a General Meeting of Shareholders" aims to obtain data and information on the validity of the replacement of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS). To uncover the factors causing the replacement of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS). To uncover the measures that can be taken by parties aggrieved by the replacement of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS). This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analytical approach, namely legal research that functions to examine the law in a concrete sense by examining how the law works in a community environment. Therefore, the empirical legal research method can also be described as sociological legal research. Based on the research results and discussion, the following conclusions were obtained: The validity of the replacement of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS) is considered invalid by interested parties because procedurally, the replacement of Directors must be carried out according to the mechanisms and regulations stipulated in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, specifically Article 94 paragraphs (1) and 95, and Article 111 paragraphs (1) and (5). The reason why the replacement of the Board of Directors was carried out without a General Meeting of Shareholders (GMS) was because the Board of Directors and Shareholders believed that a GMS was unnecessary because the replaced Directors had neglected their duties. This occurred because the shareholders were insiders or related to the Company, thus disregarding the importance of holding a General Meeting of Shareholders (GMS). The efforts that could be taken by parties aggrieved by the replacement of the Board of Directors without a General Meeting of Shareholders (GMS) were to request an explanation from the shareholders regarding the replacement of the Board of Directors without a GMS. This effort was carried out through negotiation and deliberation between the parties through deliberation and consensus to find the best solution for the parties and to maintain a good relationship between the parties. Keywords: Replacement, Board of Directors, General Meeting of Shareholders ABSTRAK Penelitian tentang “Analisis Yuridis Penggantian Direksi Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi keabsahan penggantian Direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk mengungkapkan faktor penyebab penggantian Direksi dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas penggantian Direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa keabsahan penggantian Direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah dianggap tidak sah bagi pihak yang berkepentingan karena secara prosedur penggantian Direksi harus dilakukan dengan mekanisme serta aturan yang telah di tetapkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas khususnya pada Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 95, serta Pasal 111 ayat (1) dan ayat (5). Bahwa faktor penyebab penggantian Direksi dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikarenakan para jajaran Direksi dan Pemegang Saham berpendapat bahwa tidak perlu melakukan RUPS karena Direksi yang diganti telah melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugasnya dan ini terjadi disebabkan karena para pemegang saham adalah pihak orang dalam Perusahaan atau para pemegang saham masih memiliki hubungan keluarga sehingga tidak menganggap penting melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas penggantian Direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah dengan meminta penjelasan kepada para pemegang saham atas penggatian Direksi yang tanpa melalui RUPS, upaya tersebut dilakukan dengan melakukan negosiasi dan musyawarah antara para pihak secara musyawarah dan mufakat sehingga ditemukan solusi terbaik bagi para pihak agar hubungan para pihak tetap dapat terjalin dengan baik. Kata Kunci : Penggantian, Direksi, Rapat Umum Pemegang Saham

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andrian Sutedi, 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,

Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,

Jakarta

Hardijan Rusli,1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. PT. Midas Surya

Grafindo. Jakarta.

Kansil, CST, & Christine, 2005, Hukum Perusahaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman. 1980. Aneka Hukum Bisnis. Alumni, Bandung.

Munir Fuady. 2003. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik Buku Keempat. Citra Aditya

Bhakti. Bandung.

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH

Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya

Paramita, Jakarta.

Ridwan Khairandy, 2009, Perseroan Terbatas, Doktrin Peraturan Perundang-Undangan

Dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta

Prasetya, Rudhi, 2005, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Pradnya Paramita, Jakarta

----------------, 2014, Perseroan Terbatas Teori Dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.

Subekti, 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa. Jakarta.

Sutrisno Hadi. 2000. Metodologi Research, Yogyakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, 2016, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Edisi

Revisi, Kencana, Jakarta

Yunus Alfian, 2001, Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

G. Artikel, Makalah, Jurnal

Johnny Ibrahim, "Doktrin Ultra Vires dan Konsekuensi Penerapannya terhadap Badan

Hukum Privat", Jumal Dinamika Hukum, Volume 11 No.2 Mei 2011

H. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan

Terbatas.

Published

2026-01-23