PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI DIATAS HET DI KOTA PONTIANAK UTARA
Abstract
ABSTRAK Gas LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam penerapannya, harga jual LPG 3 Kg di tingkat pangkalan sering kali melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.500 per tabung sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1218/RO-EKON/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harga LPG 3 Kg di lapangan mencapai Rp20.000 per tabung, sehingga merugikan konsumen karena tidak sesuai dengan ketentuan HET dan bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan agen dan pelaku usaha pangkalan LPG 3 Kg serta penyebaran kuesioner kepada masyarakat di Kelurahan Siantan Hulu RT 002. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi belum terlaksana secara efektif. Penjualan di atas HET tersebut melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak untuk memperoleh barang sesuai dengan nilai tukar yang wajar serta hak atas informasi yang benar. Selain itu, pelaku usaha juga melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan larangan dalam Pasal 8 UUPK, yang secara normatif dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UUPK. Pelanggaran tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 Kg di tingkat pangkalan serta rendahnya kesadaran hukum konsumen sehingga diperlukan penegakan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar. Kata Kunci: Gas LPG 3 Kg, Harga Eceran Tertinggi, Konsumen, Perlindungan Hukum ABSTRACT Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg is a subsidized commodity intended for low-income communities. However, in practice, the selling price of LPG 3 Kg at the base level often exceeds the Highest Retail Price (HET) set by the government at IDR 18,500 per cylinder, as stipulated in the Decree of the Governor of West Kalimantan Number 1218/RO-EKON/2022. The results of this study indicate that the market price of LPG 3 Kg reaches IDR 20,000 per cylinder, causing consumer losses due to non-compliance with the HET provisions and contradicting consumer protection regulations. This study employs a normative-empirical legal research method with a descriptive qualitative approach. Data were obtained through direct interviews with LPG 3 Kg agents and base operators, as well as the distribution of questionnaires to residents of Siantan Hulu Sub-district, RT 002. The collected data were analyzed qualitatively. Based on the research findings, legal protection for consumers against the sale of subsidized LPG 3 Kg above the Highest Retail Price has not been effectively implemented. The sale above the HET violates consumer rights as stipulated in Article 4 letters b and c of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, particularly the right to obtain goods at a fair value and the right to accurate information. Furthermore, business actors have violated their obligations as regulated in Articles 7 and the prohibitions set forth in Article 8 of the Consumer Protection Law, which may be subject to criminal sanctions under Article 62 of the same law. These violations are influenced by weak supervision of LPG 3 Kg distribution at the base level and low legal awareness among consumers, thereby requiring stricter enforcement of sanctions against violating business actors. Keywords: Consumers, Highest Retail Price, Legal Protection, LPG 3 KgReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Nasution. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Susilowati S. Dajaan, S.H., M.H., Deviana Yuanitasari, S.H., M.H, Agus Suwandono, S.H., LLm. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Penerbit Cakra.
Simanjuntak, E. 2019. Perlindungan Konsumen dan Produk LPG dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Medan: USU Press.
Kurniawan. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen, Malang: UB-Press.
Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Philipus M. Hadjon. 2011. Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soejono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Kansil C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai
Pustaka, Jakarta
Satijpto Raharjo. 2012. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Marzuki, P. M. 2011. Penelitian Hukum; Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat.
Siahaan N. H. T. 2005. Hukum konsumen: Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Jakarta: Panta Rei.
Tri Celina. 2008. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme penelitian hukum empiris &
normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nazir, Moh. 2003. Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Lexy J. Moleong, 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Redi, Ahmad. 2020. Pengawasan Distribusi Gas LPG di Indonesia.
Manullang, E. F. M. 2017. Menggapai hukum berkeadilan. Jakarta: Buku
Kompas.
B. Jurnal dan Skripsi
Fitri Surayani, Arif Rahman, & Fatahilah. 2023. “Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli gas elpiji bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi di Aceh Barat Daya”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Rima Hidini, Rani Apriani, & Venni Karawang. 2024. Tinjauan yuridis perlindungan konsumen dalam kasus penyimpangan harga jual gas elpiji bersubsidi di atas HET di kabupaten Karawang. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
Gita Mahardhika, Nur Hakim & Dhody A. R. Widjajaatmadja. 2025. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Fenomena Penyalahgunaan Tabung LPG 3 Kilogram Bersubsidi Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Fakultas Magister Ilmu Hukkum Universitas Jayabaya.
Eggy Purnama Pamungkan & Rokilah. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Gas Elpiji 3 Kilogram Dalam Permasalahan Distribusi dan Ketersediaan Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 (Studi di Kecamatan Cirinten). Jurnal Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum Universeitas Serang Raya.
Evta Mulyawati, Al Muttaqien % Juniadi. 2025. “Tanggung Jawab Hukum Kepemilikan Pangkalan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg Terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang Ditetapkan Pemerintah Di Kematan Padang Tiji. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur.
Dion welli. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Gas Elpiji Bersubsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kota Pekanbaru”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.
Agus Roni. 2020. “Analisis Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Penjualan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru”. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Nurannisa Talib. 2025. “Perlindungan Hukum Terdahap Konsumen Atas Pembelian Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram Diatas Harga Eceran Tertinggi Di Kota Parepare”. Skripsi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare.
C. Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 Pasal 1 Angka 3 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 j0. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
SK Gubernur Nomor 1218/RO-EKON/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di pangkalan.
D. Website
Kalbaronline.com, “Warga Pontianak Sulit Dapat Elpiji 3 kg, Agen: Bukan Langka Tapi Musiman”. Available From: https://kalbaronline.com/2025/09/09/warga-pontianak-sulit-dapat-elpigi-3-kg-agen-bukan-langka-tapi-musiman/ (Diakses pada 15 September 2025).
Pontianak Post, “Warga Pontianak Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg, Pertamina Pastikan Stok Aman,”. Available From: https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/1466551200/warga-pontianak-keluhkan-kelangkaan-gas-elpiji-3-kg-pertamina-pastikan-stok-aman (Diakses 15 September 2025).
Detik.com, “Warga Kalbar Menjerit Harga Gas 3 Kg Meroket, Ini Kata Pertamina,”. Available From: https://www.detik.com/kalimantan/bisnis/d-8107791/warga-kalbar-menjerit-harga-gas-3-kg-meroket-ini-kata-pertamina (Diakses pada 15 September 2025).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional, “Polemik Distribusi Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi, BPKN RI: Hak-Hak Konsumen Harus Terpenuhi,” BPKN.go.id. Available From: https://bpkn.go.id/beritaterkini/detail/polemik-distribusi-elpiji-3-kilogram-bersubsidi-bpkn-ri-hak-hak-konsumen-harus-terpenuhi2 (Diakses pada 16 September 2025).
Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Analisis Ringkas Cepat: Kebijakan Subsidi Gas LPG 3 kg (DPR RI, April 2020), halaman 2-5. Available From: https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-31.pdf (Diakses pada 16 September)
Yokalbar.com, “Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg di Kalimantan Barat Naik Jadi Rp 18.500”. Available From: https://www.yokalbar.com/kalbar/9417994918/harga-eceran-tertinggi-gas-elpiji-3-kg-di-kalimantan-barat-naik-jadi-rp-18500 (Diakses pada 15 November 2025).
Pontianak Informasi, “Bantah Ada Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Pontianak, Pertamina Sebut Efek Libur Panjang”. Available From: https://pontianakinformasi.co.id/news/bantah-ada-kelangkaan-gas-lpg-3-kg-di-pontianak-pertamina-sebut-efek-libur-panjang/ (Diakses pada 28 November 2025).
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Konsumsi rumah tangga pengguna LPG 3 Kg Kota Pontianak. Diakses dari https://www.bps.go.id/id
Pertamina. 2025. Cek lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat. Diakses dari https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg