TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA RUMAH MAKAN TERHADAP KONSUMEN TERKAIT KEBERSIHAN MAKANAN DI PONTIANAK TENGGARA

Authors

  • PERSIA IRANI NIM. A1012221037 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berfokus untuk meninjau bagaimana tanggung jawab pelaksanaan kewajiban dan tingkat kepatuhan pelaku usaha rumah makan terkait kebersihan rumah makan di Indonesia dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9, khususnya yang terdapat di kota Pontianak Tenggara. Di dalam penelitian ini, penulis juga akan mencari tau penyebab pelaku usaha rumah makan dalam memenuhi kewajiban hukum dan menjaga kebersihan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berjenis normatif-empiris dan menggunakan metode penelitian kualitatif serta menyajikan hasil penelitian dengan analisis deskriptif. Penulis akan menggali dan meninjau sejauh mana tanggung jawab dan tingkat kepatuhan pelaku usaha rumah makan di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9 di Kota Pontianak. Dan penulis juga akan memberikan kuesioner sebanyak 3 sampel responden rumah makan di Pontianak Tenggara untuk mendapatkan informasi mengenai hukum perlindungan konsumen dan mewawancarai ke satu instansi dinas kesehatan yang ada di kota Pontianak untuk dapat menemukan kendala yang dihadapi pelaku usaha rumah makan serta upaya yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi kesadaran pelaku usaha rumah makan terhadap menjalankan kewajiban hukumnya. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha yang berlaku di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/VII/2003 Pasal 9 dalam bentuk tanggung jawab memastikan makanan yang mereka sajikan sehat, aman, dan layak dikonsumsi serta menjaga kebersihan bahan baku, proses pengolahan, penyajian, serta lingkungan rumah makan. Tingkat kepatuhan rumah makan di Pontianak Tenggara tergolong cukup tinggi yaitu 89,5%. Namun masih ada aspek yang masih rendah ialah tanggung jawab langsung terhadap konsumen, seperti menangani keluhan, memberikan ganti rugi, dan bersikap transparan mengenai informasi keselamatan dan kualitas makanan masih rendah. Kendala yang dihadapi belum optimalnya tanggung jawab pelaku usaha adalah keterbatasan pemahaman hukum, kurangnya dana untuk memenuhi standar sanitasi, dan budaya perusahaan yang masih dasar. Serta peran pemerintah masih perlu ditingkatkan agar pelaku usaha benar-benar konsisten dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Rumah Makan. ABSTRACT This study focuses on reviewing how the responsibility for carrying out obligations and the level of compliance of restaurant business actors regarding restaurant hygiene in Indonesia is regulated under the Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and Minister of Health Regulation Number 1098/Menkes/VII/2003 Article 9, particularly those in Southeast Pontianak City. In this study, the author will also examine the reasons why restaurant business actors fulfill their legal obligations and maintain food hygiene in accordance with statutory regulations. This research is normative-empirical in nature and uses qualitative research methods, presenting the research results through descriptive analysis. The author will explore and review the extent to which the responsibilities and compliance levels of restaurant business actors in Indonesia can provide legal protection under the Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and as well as the Minister of Health Regulation Number 1098 /Menkes/VII/2003 Article 9 in the city of Pontianak. The author will also provide a questionnaire to 3 sample respondents from restaurants in Southeast Pontianak to obtain information regarding consumer protection law and conduct interviews with one health department agency in Pontianak City to identify the challenges faced by restaurant business actors as well as the efforts taken by the government to raise awareness among restaurant business actors about fulfilling their legal obligations. The research results indicate that the responsibilities of business actors in Indonesia are already in accordance with Consumer Protection Law Number 8 of 1999, Law Number 17 of 2023, and Ministry of Health Regulation Number 1098/Menkes/VII/2003 Article 9, in the form of responsibilities to ensure that the food they serve is healthy, safe, and suitable for consumption, as well as maintaining the cleanliness of raw materials, processing, serving, and the restaurant environment. The level of compliance in restaurants in Southeast Pontianak is considered quite high at 89.5%. However, some aspects are still low, namely direct responsibility to consumers, such as handling complaints, providing compensation, and being transparent about food safety and quality information. The challenges faced in the suboptimal responsibility of business actors are limited legal understanding, lack of funds to meet sanitation standards, and a company culture that is still basic. Additionally, the role of the government still needs to be improved so that business actors are truly consistent in fulfilling their legal obligations. Keywords : Consumer Protection, Business Actors, Restaurants

References

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Abdul Majid. (2017). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Penerbit Aksara Timur.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Happy Susanto. (2008). Hak-Hak Konsumen jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.

Harahap, Muhammad Yusuf. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Irena Hapsari. (2017). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah makan Yang Menjual Produknya dari Bahan Baku Kadaluwarsa. S1 Thesis, Universitas Jember.

John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty. (2007). Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. Jakarta: Pelangi Cendikia.

Medina Zaitun. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Obor Indonesia.

Mestika Zed. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Obor Indonesia.

Mochtar Kusumaatmadja. (1975). Pembaharuan Pendidikan Hukum dan Pembinaan Profesi. Bandung: Bina Cipta.

Muhammad Kwartono Adi. (2007). Analisis Usaha Kecil dan Menengah. Yogyakarta: AndiOffset.

Muhammad Syahrum. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: CV Dotplus Publisher.

Nana Syaodih Sukmadinata. (2005). Metode Penelitian. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution Azhar. (1999). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya.

Novita Wulandari. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan dan Minuman Dengan Informasi Tidak Jujur Persfektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negri Metro.

Nur Solikin. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.

Peter Mahmud Marzuki. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: CV Kencana.

Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Widiasarana.

Sidabalok Janus. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Yessy Kusumadewi dan Grace Sharon. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumber Artikel Jurnal

Brahmanta, Dewa Gede Ari Yudha., dan Anak Agung Sri Utari. (2021). Hubungan Hukum antara Pelaku Usaha dengan Konsumen. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Singal, Priscilia Jurista. (2015). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah Makan terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Journal Lex et Societatis, 3(6).

Tanurahardja, Evelyne Juanda., dan Fugen, Gerald Alvino. (2020). Peran Pembinaan dan Pengawasan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat dalam Mendorong Pelaku Usaha Rumah Makan dan Rumah makan untuk Memenuhi Tanggung Jawab atas Tidak Terlaksananya Pemenuhan Persyaratan Higiene Sanitasi. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 5(2), 188–214.

Tri Dian Aprilsesa, Muhammad Tahir, Siti Aminah dan Marnita. (2023). Tinjauan Hukum Pemberian Upah pada Buruh di Bawah Upah Minimum Provinsi. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 585–592.

Yoel Calvianson Andryawan dan Fryana Satriani. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Kuliner atas Kelalaian yang dilakukan oleh Pegawainya (Contoh Kasus Insiden Masuknya Tikus di Gerai Dough Lab Cabang PIK Avenue Jakarta). Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), 1928– 1938.

Sumber Dokumen Hukum / UUD

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan (Pasal 9). (2003).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Jasa Boga. (2011).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999).

Downloads

Published

2026-02-03