PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG TIDAK MENCANTUMKAN HARGA PADA MENU RUMAH MAKAN DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

Authors

  • SHAFA KESYA ARINDA NIM. A1012221112 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study examines the factors that cause culinary business operators not to display food prices, the legal sanctions imposed for such practices, and the level of legal awareness among business actors regarding price transparency, particularly in Southeast Pontianak District. The research adopts a normative-empirical approach with qualitative methods and descriptive analysis, supported by questionnaires distributed to three restaurants and interviews with business owners. The findings show that the failure to list prices is driven by unstable raw material prices, low legal awareness, business strategies, limited resources and technology, traditional practices, lack of government supervision, and psychological considerations toward consumers. Such practices violate Indonesia’s Consumer Protection Law (Law No. 8 of 1999) and related regulations. Business actors who do not display prices may face administrative sanctions, including revocation of business licenses. Overall, the level of legal awareness among culinary business actors remains low, hindering price transparency in the sector. Keywords: Consumer Protection, Business Operators, Restaurants. Abstrak Penelitian ini mengkaji faktor penyebab pelaku usaha kuliner tidak mencantumkan harga makanan, sanksi hukum yang dikenakan, serta tingkat kesadaran hukum pelaku usaha terkait kewajiban pencantuman harga menu, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif, didukung data kuesioner dari tiga restoran serta wawancara dengan pemilik usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dicantumkannya harga disebabkan oleh harga bahan baku yang tidak stabil, rendahnya pemahaman hukum, strategi bisnis, keterbatasan sumber daya dan teknologi, kebiasaan tradisional, kurangnya pengawasan pemerintah, serta pertimbangan psikologis konsumen. Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait. Pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Secara umum, tingkat kesadaran hukum pelaku usaha masih rendah, sehingga menghambat transparansi harga di sektor kuliner. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Rumah Makan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Abdul Majid. (2017). Analisi Data Penelitian Kualitatif. Sulawesi Selatan: Penerbit Aksara Timur.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar grafika.

Happy Susanto. (2008). Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia. Mestika Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor

Indonesia.

Muhammad Iqbal Huzair, Arief Nurtjahjo, dan Esti Royani. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Pelaksanaan Pencantuman Harga pada Rumah Makan. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: CV Kencana. Soejono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Edisi

Pertama. Jakarta: Rajawali.

Zaeni Asyhadie. (2008). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.

Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumber Jurnal

Abet Nego Manalu dan Antonius Singgih Setiawan. (2022). Analisis Rantai Pasok terhadap Penentuan Harga Jual Rumah Makan Padang di Sukarami. In Proceeding National Seminar on Accounting UKMC (Vol. 1, No. 1).

Ahmad Syarifuddin. (2017). Jual Beli Tanpa Label Harga Perspektif Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam (Studi Pada Rumah Makan di Kota Palangka Raya) (Doctoral dissertation, IAIN Palangka Raya). Jurnal Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.

Avrilya Denada. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Usaha Kuliner yang Tidak Mencantumkan Harga (Studi Kasus Kawasan Wisata Bandengan Jepara). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

I Wayan Sudarmayasa, M.Fauzan Noor, dan Sabalius Uhai. (2019). Standarisasi Produk Rumah Makan Khas Samarinda di Kota Samarinda. Jurnal Sebatik, 23(2), 633-640.

Kiagus Tajudin Fajar dan Rismawati. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Hak Atas Informasi Harga pada Menu Makanan di Rumah Makan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(4), 899-909.

Novita Sari. (2018). Pengembangan Ekonomi Kreatif Bidang Kuliner Khas Daerah Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 2(1), 51-60.

Nurviranti Dewi Idris, Akhmad Haries, dan Muzayyin Ahyar. (2022). Warung Makan Tanpa Label Harga dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang). QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang- undanganan. 6.1: 46-61.

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. (2013)

Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan

Konsumen. (1999)

Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (1999).

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 10 Tahun 1999. (1999)

Downloads

Published

2026-02-03