TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TERJADINYA PELECEHAN SEKSUAL (BEGAL PAYUDARA) DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MAULIDYA AZZARA NIM. A1011221150 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Sexual harassment in public spaces is an increasingly prevalent form of moral violation and causes public unrest, particularly among women. One common form of sexual harassment is physical breast groping, known locally as "begal payudara" (breast groping). Pontianak City, as an urban area with high mobility, also faces this problem. This study aims to analyze the causal factors of sexual harassment (begal payudara) in Pontianak City from a criminological perspective, as well as to examine mitigation efforts and legal protection for victims. The research methods used are descriptive, qualitative, and sociological legal studies. Data were obtained through interviews with perpetrators, victims, police investigators, the Regional Child Protection Commission (KPAD), and the community. The data are supported by a literature review of laws and regulations, specifically Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence. The analysis was conducted using criminological theories, including psychoanalysis and social control theory. The study's findings indicate that sexual harassment (breast groping) is influenced by internal factors on the part of the perpetrator, including uncontrolled sexual urges, poor self-control, and the influence of pornographic content. External factors include a lack of social supervision, quiet and poorly lit environments, weak community oversight, and limited surveillance equipment such as CCTV. This study concludes that eradicating breast groping requires not only strict law enforcement but also strengthened social oversight, public education, and increased protection and rehabilitation for victims. Keywords: Criminology, Sexual Harassment, Breast Groping, Causal Factors, Pontianak City. Abstrak Pelecehan seksual di ruang publik merupakan bentuk pelanggaran moral yang semakin marak dan menyebabkan keresahan publik, khususnya di kalangan perempuan. Salah satu bentuk pelecehan seksual yang umum adalah pelecehan seksual fisik berupa meraba payudara, yang dikenal secara lokal sebagai "begal payudara". Kota Pontianak, sebagai daerah perkotaan dengan mobilitas tinggi, juga menghadapi masalah ini. Studi ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab pelecehan seksual (begal payudara) di Kota Pontianak dari perspektif kriminologi, serta untuk meneliti upaya mitigasi dan perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah studi hukum deskriptif, kualitatif, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku, korban, penyidik kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan masyarakat. Data didukung oleh tinjauan literatur tentang undang-undang dan peraturan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kriminologi, termasuk psikoanalisis dan teori kontrol sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelecehan seksual (meraba payudara) dipengaruhi oleh faktor internal pelaku, termasuk dorongan seksual yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian diri, dan pengaruh konten pornografi. Faktor eksternal meliputi kurangnya pengawasan sosial, lingkungan yang sepi dan kurang penerangan, lemahnya pengawasan masyarakat, dan terbatasnya peralatan pengawasan seperti CCTV. Studi ini menyimpulkan bahwa pemberantasan perabaan payudara tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga penguatan pengawasan sosial, pendidikan publik, serta peningkatan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban. Kata kunci: Kriminologi, Pelecehan Seksual, Perabaan Payudara, Faktor Penyebab, Kota Pontianak.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Alam, A. S., dan Amir Ilyas. Kriminologi: Suatu Pengantar. Edisi pertama. Jakarta: Kencana, 2018.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mayer, M. C., I. M. Berchtold, J. Oestrich, dan F. Collins. Sexual Harassment. New York: Princeton Petrocelly Book Inc., 1987.

Mustofa, Muhammad. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. Edisi ketiga. Jakarta: Kencana, 2021.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Cet. III. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.

Sambas, Nandang, dan Dian Andriasari. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Disunting oleh Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2014.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Bandung, 1990.

Soraya, Joice. Viktimologi: Kajian dalam Perspektif Korban Kejahatan. Malang: Media Nusa Creative, 2022.

Susanti, Emilia, dan Eko Rahardjo. Hukum dan Kriminologi. Disunting oleh Heni Siswanto. Bandar Lampung: Aura, CV Anugrah Utama Raharja, 2018.

Sutherland, Edwin H., Donald R. Cressey, dan David F. Luckenbill. Prinsip-Prinsip Dasar Kriminologi. Edisi kesebelas. Diterjemahkan oleh Tri Wibowo BS. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana), 2018.

Uti Priyana, dan Andika Dwi Yuliardi. Kriminologi: Sebab-Sebab Terjadinya Kejahatan. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2021.

Artikel Jurnal

Martono, Nastiar Hidayat, dan Muhammad Hidayat. “Upaya yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Pelecehan Seksual (Begal Payudara di Jalan Raya).” LEGAL: Journal of Law 2, no. 1 (Mei 2023).

Muarifah, Afifatul, Tritjahjo Danny Soesilo, dan Umbu Tagela. “Hubungan Pengetahuan tentang Pendidikan Seks dengan Perilaku Seksual Remaja.” Journal for Lesson and Learning Studies 2, no. 1 (April 2019).

Ong, Priskilla Velicia. “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan atas Kejahatan Kekerasan Seksual Begal Payudara.” Prosiding Seminar Nasional ke-III Universitas Tarumanegara, 2021.

Verlina Ferdina, Indah Jacinda, dan Naomi Jesica. “Penegakan Hukum terhadap Pelecehan Seksual Melalui Teknologi Informasi (Cyber) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Panorama Hukum 4, no. 2 (Desember 2019).

KUHP

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Internet

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat. “Penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk, Distribusi Persentase Penduduk, Kepadatan Penduduk, Rasio Jenis Kelamin Penduduk Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017.” Diakses 15 Oktober 2023. https://kalbar.bps.go.id.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. “Begal.” Diakses 17 Maret 2025. https://kbbi.web.id/begal.html.

Sampoerna University. “Apa Itu Populasi dan Sampel dalam Penelitian?” Diakses 19 Juli 2025. https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/news/populasi-dan-sampel.

UMSU. “Pengertian Random Sampling: Kelebihan dan Kekurangan.” Oleh Max Ki. Diakses 19 Juli 2025. https://umsu.ac.id/berita/pengertian-random-sampling-kelebihan-dan-kekurangan/

Downloads

Published

2026-02-03