IMPLEMENTASI PEMOTONGAN PIUTANG KREDIT MACET TERHADAP ANGGOTA PADA KOPERASI KONSUMEN KOPMART UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Abstract
Abstract This study analyzes the implementation of bad debt deduction among members of the Kopmart Consumer Cooperative at Tanjungpura University and identifies the causes of failure in this mechanism. Non-performing loans significantly affect the cooperative’s financial stability and member trust. The research employs an empirical legal method with a descriptive-analytical approach, collecting data through interviews with cooperative administrators and members as well as library studies. The findings indicate that the failure of deductions results from internal factors such as weak administration and supervision, and external factors involving members’ deliberate actions to divert their salaries to other accounts to avoid repayment obligations. This situation leads to an increase in uncollectible receivables and decreased liquidity. As a resolution, the cooperative employs persuasive approaches, credit restructuring, and legal enforcement in accordance with Law Number 25 of 1992 concerning Cooperatives. The study emphasizes the importance of balancing kinship principles with legal firmness to maintain cooperative stability and sustainability. Keywords: Cooperative, Non-Performing Loan, Debt Deduction, Legal Protection, Kopmart Tanjungpura University. Abstrak Penelitian ini menganalisis pelaksanaan pemotongan piutang kredit macet terhadap anggota Koperasi Konsumen Kopmart Universitas Tanjungpura serta mengidentifikasi faktor penyebab kegagalannya. Permasalahan kredit macet berdampak signifikan terhadap stabilitas keuangan dan kepercayaan anggota koperasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dengan pengurus dan anggota koperasi serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pemotongan disebabkan oleh faktor internal seperti lemahnya administrasi dan pengawasan, serta faktor eksternal berupa perilaku anggota yang sengaja mengalihkan gaji ke rekening lain untuk menghindari kewajiban pembayaran. Dampak dari kondisi ini adalah meningkatnya piutang tak tertagih dan menurunnya likuiditas koperasi. Sebagai solusi, koperasi menempuh langkah-langkah persuasif, restrukturisasi kredit, dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara asas kekeluargaan dan ketegasan hukum guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan koperasi. Kata Kunci: Koperasi, Kredit Macet, Pemotongan Piutang, Perlindungan Hukum, Kopmart Universitas TanjungpuraReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Arif, P. (2009). Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual-Beli Keris di Yogyakarta. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiman, N. P. D. Sinaga. (2005). Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Darmonodiharjo, D. (1945). Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Balai Pustaka.
Fuady, M. (2007). Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hamidi, J., & Lutfi, M. (2009). Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Malang: Alumni.
Hadikusuma, R. T. S. R. (2000). Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hadikusuma, R. T. S. R. (2001). Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Harahap, M. Y. (2007). Karakteristis Wanprestasi. Jakarta: Rajawali.
Ines, A. S., dkk. (2015). Penyelesaian Sengketa dan Akibat Hukum Wanprestasi pada Kasus Antara PT Metro Batavia dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif (Terj. Raisul Muttaqien). Bandung: Nusa Media.
Mukti, F., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mulyadi, K., & Widjaja, G. (2004). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Panji, A., & Widiyanti, N. (2003). Dinamika Koperasi. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.
Priyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. Sidoarjo: Zipatama Publishing.
Prodjodikoro, W. (2006). Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung.
Rahardjo, S. (2002). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Rony, F. (2010). Pembatalan Akta Jual Beli yang Dibuat di Hadapan PPAT oleh Putusan Pengadilan Negeri Padang. Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Sjandeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Soepomo. (1986). Hukum Perdata. Jakarta: Djambatan.
Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tampubolon, M. (2023). Metode Penelitian. Jakarta: PT Global Eksekutif Teknologi.
Usman, M. (2016). Bahan Ajar Dasar-Dasar Koperasi. Yogyakarta: Interpena.
Jurnal / Artikel Ilmiah
Barkah, Q., & Andriyani. (2024). Perlindungan Hukum. Palembang: CV Doki Course and Training.
Cendy, I., Martien, D., & Ismed, M. (2024). “Kepastian Hukum Pengawasan Koperasi Terkait Kesalahan Pengelolaan Koperasi dan Tanggung Jawabnya.” Jurnal Riset Ilmiah, 3(3), 1214.
Deswana, E., & Suryani, R. E. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Kredit Macet pada PT Mutiara Multi Finance Cabang Baturaja.” Jurnal Kolegial, 9(1), 32.
Esti, N., & Putra, I. S. (2016). “Analisis Sistem Pengendalian Intern Pemberian Kredit dalam Menurunkan Tingkat Kredit Macet pada Koperasi Simpan Pinjam Kharisma Mitra Karya.” Jurnal Kompilek, 8(1), 70.
Limowandoho, L. B. (2024). “Perlindungan Hukum Para Anggota Koperasi Menjalankan Kegiatan Usaha Sektor Jasa Keuangan.” Al-Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 22(2), 255.
Mewoh, F. C., Sumampouw, H. J., & Tamengkel, L. F. “Analisis Kredit Macet (PT. Bank Sulut, Tbk di Manado).” Jurnal Administrasi Bisnis, 3.
Olyvia, D. (2013). “Faktor-Faktor Penyebab Kredit Bermasalah di PT. Bank Sulut Cabang Utama Manado.” Jurnal EMBA, 1(4), 71.
Palupi, A. K., & Chariri, A. (2011). “Pengaruh Ukuran Koperasi dan Jenis Koperasi terhadap Kualitas Sistem Pengendalian Intern (Studi Kasus pada Koperasi di Purworejo).” Disertasi Universitas Diponegoro.
Patimah, A., & Okianna. “Analisis Faktor-Faktor Pengembangan Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi Pegawai Negeri Universitas Tanjungpura Pontianak.” Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa, 3.
Ramadhan, D. D. (2018). “Pelaksanaan Pendidikan Koperasi dan Partisipasi Anggota Koperasi Mahasiswa (Kopma) Universitas Negeri Surabaya.” Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE), 6(3), 345.
Saparida. (2016). “Analisis Kredit Macet pada Koperasi Karyawan Tirta Dharma Khatulistiwa Kota Pontianak.” Artikel Penelitian Universitas Tanjungpura, 4.
Sukabumi, S. P. (2022). “Teknik Pengambilan Sampel Umum dalam Metodologi Penelitian: Literature Review.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Holistik (JIPH), 1(2), 99.
Wisudawan, I. G. A. (2012). “Aspek Hukum Perjanjian Kredit pada Koperasi.” JATISWARA, 27(1), 99–100.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
WEBSITE
https://konsultanhukum.web.id/pahami-bentuk-bentuk-wanprestasi
https://rahmadhendra.staff.unri.ac.id
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-25-1992-perkoperasian
SUMBER LAPANGAN
Hasil Wawancara dengan Pengurus Koperasi Konsumen Kopmart Universitas Tanjungpura a.n. Heni, Pontianak, 2025.
Hasil Wawancara dengan Anggota Koperasi Konsumen Kopmart Universitas Tanjungpura yang bermasalah kredit macet, a.n. Zakaria, Pontianak, 2025