PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ATAS BUKTI PEMBAYARAN TRANSAKSI ELEKTRONIK OLEH KONSUMEN
Abstract
Abstract This research aims to analyze the forms of legal protection for business operators who become victims of payment manipulation and the legal liability of consumers for the losses incurred This research employs an empirical juridical method supported by direct interviews with business operators who became victims, conducted directly with the owner of Cheryl Traditional Costume Rental Store. The juridical approach is used to examine statutory provisions governing the rights and legal protection of business actors as well as the obligations and responsibilities of consumers, while the empirical approach is applied to understand the implementation of these legal provisions in the practice of traditional costume rental. This research is descriptive-analytical in nature, systematically describing and analyzing legal phenomena based on normative data and empirical evidence. The results of this research conclude that legal protection for business operators is actually regulated in several laws and regulations, where their rights are guaranteed by the 1945 Constitution, Consumer Protection Law (UUPK), Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), Government Regulation on the Implementation of Electronic Systems and Transactions (PP PSTE), and the Civil Code. However, based on research findings on the handling efforts of consumer fraud cases at Cheryl Store, it can be concluded that handling is carried out in stages from internal verification to external efforts adjusted to the level of losses. Cases with limited material losses are handled minimally, while material and immaterial losses require intensive handling including identity tracing and third-party coordination. Although assets were successfully returned, the consumer's financial obligations remained unfulfilled, indicating that asset recovery does not guarantee comprehensive loss recovery. Thus, the consumer as the perpetrator did not fulfill their financial responsibility. Keywords: Digital Payment Evidence, Manipulation, Business Operators, Consumer Protection, ITE Law. Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Pelaku Usaha yang menjadi korban manipulasi pembayaran dan pertanggungjawaban hukum Konsumen atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan didukung melalui wawancara langsung dengan Pelaku Usaha yang menjadi korban, wawancara dilakukan langsung dengan pemilik usaha Gerai Penyewaan Baju Adat Cheryl. Pendekatan yuridis digunakan untuk menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan perlindungan pelaku usaha serta kewajiban dan tanggung jawab konsumen, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk memahami penerapan ketentuan tersebut dalam praktik penyewaan pakaian adat. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena hukum secara sistematis berdasarkan data normatif dan bukti empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebenarnya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di mana hak mereka dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Namun berdasarkan hasil penelitian terhadap upaya penanganan kasus penipuan konsumen di Gerai Cheryl, dapat disimpulkan bahwa penanganan dilakukan secara berjenjang dari verifikasi internal hingga upaya eksternal yang disesuaikan dengan tingkat kerugian. Kasus dengan kerugian materiil terbatas ditangani minimal, sedangkan kerugian materiil dan immateriil memerlukan penanganan intensif meliputi pelacakan identitas dan koordinasi pihak ketiga. Meskipun aset berhasil dikembalikan, kewajiban finansial konsumen tetap tidak terpenuhi, menunjukkan bahwa pengembalian aset tidak menjamin pemulihan kerugian secara menyeluruh. Maka konsumen sebagai pelaku tidak melakukan tanggung jawab secara finansial. Kata Kunci: Bukti Pembayaran Digital, Manipulasi, Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, UU ITE.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Atmoko, Dwi dan Saputri, Adhalia Septia. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi.
Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Transaksi Elektronik sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Yogyakarta: Nusamedia.
Diantha, I Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Cet. II. Jakarta: Kencana.
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Cet. II. Jakarta: Kencana.
Elastris, G. 2009. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik. Jakarta: Elips.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadjon, Philipus M. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Edisi Khusus, Cetakan Pertama. Surabaya: Peradaban.
Joesoef, Irwan Erar. 2022. Hukum Perjanjian: Asas, Teori, dan Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Kurnia, Novi, Rahayu, Engelbertus Wendratama, Zainuddin Muda Z. Monggilo, Acniah Damayanti, Dewa Ayu Diah Angendari, Firya Qurratu’ain Abisono, Irnasya Shafira, dan Desmalinda. 2022. Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi. Cetakan I. Yogyakarta: Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka. 2021. Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Murdiyanto, Eko. 2020. Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: UPN Veteran Press.
Nasution, Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Diadit Media.
Qodariah Barkah, Hj. dan Andriyani, ed. 2024. Perlindungan Hukum. Palembang: CV. Doki Course and Training.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rikatsih, Nindynar. 2021. Metodologi Penelitian di Berbagai Bidang. Bandung: CV Media SAINS Indonesia.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2009. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Buku Kedua. Jakarta: Rajawali Pers.
Sjahputra, Iman. 2010. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bandung: PT Alumni.
Soekanto, S. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. 2006. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sudjana, Elisatris Gultom. 2016. Rahasia Dagang Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: CV. Keni Media.
Sudrajat, Tedi dan Wijaya, Eri. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Tindakan Pemerintahan, Cet. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. 2023. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suseno, Franz Magnis. 1994. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Utama.
Syawali, Husni dan Maniyati, Neni Sri. 2000. Aspek Hukum Transaksi Online. Bandung: CV Mandar Maju.
Tampongangoy, Grace Henni. 2021. Hukum Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen. Banyumas: CV Amerta Media.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
JURNAL
Al Kodri, Rahmad, dan Mahlil Adriaman. 2024. Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Online di Shopee dari Tindakan Konsumen yang Merugikan. Sakato Law Journal, Vol. 3(1).
Anugrah, Irlan, dan Ichwan Setiawan. 2022. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi Jual Beli Barang secara Online. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6(2): 1978–0184.
Asysyifa Prasad, Salwa Rahmah. 2025. Implikasi Hukum bagi Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Penipuan Online. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Ilmu Hukum, Universitas Bung Karno, Vol. 15(7).
Bagus Made Bama dan I.G.N Parikesit Widiatedja. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dengan Cara Hit And Run. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 4(3), 25.
Boembeng, A. Amaliah Nur Abadiah, and Amoury Adi Sudiro. 2025. “Perlindungan Konsumen Transaksi Digital Pada Platform E-Commerce”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, Vol. 5(6):4810-19.
Devi, I Gusti Ayu Sita Rani, dan I Made Dedy Priyanto. 2021. Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi oleh Konsumen dalam Transaksi Elektronik Berbasis Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 9(6): 1010–1019.
Fenty D. Anggraini dan Aminah. 2023. Penyelesaian Sengketa Pemalsuan Bukti Pembayaran Oleh Pembeli Jual Beli Online. Vol. 16(2):648-665.
Kairupan, Claudya. 2013. Fungsi dan Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam Menerima Pengaduan mengenai Pelanggaran Hak-Hak Konsumen. Lex et Societatis, Vol. 1(3).
Puji, P., Astuti, D., Gde, A.A. dan Utama, S. 2018. E-Commerce Website as Seller Media for End User at Banyuwangi Mall. International Journal of Engineering & Technology, Vol. 7(2).
Purba, A. Zen Umar. 1992. Perlindungan Konsumen: Sendi-Sendi Pokok Pengaturan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Tahun XXII, Vol. 22(4):393-408.
Putri, Anak Agung Bintang Evitayuni Purnama dan Hadjon, Edward Thomas Lamury. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Elektronik di Indonesia.” Jurnal Kertha Desa, Vol. 2(3).
Rongiyati, Sulasi. 2020. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang melalui Sistem Elektronik. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 1(2).
Samora, Rizki, Janisa Aulia, dan Ferry Syahputra. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Hak Pelaku Usaha Terkait Transaksi Jual Beli secara Online di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara, Vol. 1(4): 410–417.
Sari, Indah. 2020. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11(1).
Setyanto, Angga Titus, dan Bambang Santoso. 2024. Telaah Pembuktian Perkara Pemalsuan Surat dengan Ahli Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 27/Pid.B/2023/PN WNG). Verstek: Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol. 12(3): 156–162.
Setyawati, Desy Ary, Dahlan, dan M. Nur Rasyid. 2017. Perlindungan bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 1(3): 33–51.
Siregar, Sutan Pinayungan. 2024. "Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum, Administrasi dan Ilmu Sosial, Vol. 4(2): 231.
Sugesti, Chory Ayu, Si Ngurah Ardhya, and Muhamad Jodi Setianto. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 3(3).
Wibawa, I Gede Agus Satrya dan Suharta, I Nengah. 2016. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Mediasi Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 4(1).
WAWANCARA
Orpah (Pemilik Gerai Cheryl). 2025. Wawancara oleh penulis, Pontianak, 29 Mei 2025.
DOKUMEN HUKUM
United Nations. 1985. Guidelines for Consumer Protection. Resolution No. 39/248.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran.
WEBSITE
Amartha.com, 2025. Transaksi Digital Adalah: Definisi, Jenis-Jenis, Manfaatnya. Dikutip dari: https://amartha.com/blog/amarthalink/transaksi-digital-adalah (diakses pada 20 September 2025, pukul 17.09 WIB).
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dikutip dari: https://kbbi.web.id/ (diakses pada 2 Mei 2025, pukul 17.10 WIB).
Bank Indonesia. 2025. Laporan Perekonomian Provinsi Kalimantan Barat Februari 2025. (diakses pada 2 Mei 2025, pukul 16.34 WIB)
Belajar Hukum. 2014. Sejarah Lahirnya Hukum Perlindungan Konsumen. http://belajarhukum27.blogspot.com/2014/12/sejarahlahirnya-hukum-perlindungan.html, (diakses pada 12 Agustus 2025, pukul 13.45 WIB)
Hukumonline.com. 2022. Teori-teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=1# (diakses pada 2 Mei 2025, pukul 18.36 WIB).
Hukumonline.com. 2024. Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen. Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-unsur-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen-lt54340fa96fb6c/ (diakses pada 10 Agustus 2025, pukul 14.06 WIB).
Retno D. C. Pentingnya Bukti Transaksi. https://dconsultingbusinessconsultant.com/pentingnyabukti-transaksi/. (diakses pada 15 Agustus 2025, pukul 10.29 WIB)
Sofian, Ahmad. 2017. Tafsir atas Delik Pemalsuan. Business Law, Faculty of Humanities, BINUS University. Dikutip dari: https://business-law.binus.ac.id/2017/11/30/tafsir-atas-delik-pemalsuan/ (diakses pada 10 Agustus 2025, pukul 14.35 WIB).