PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUSAKAN KUKU AKIBAT PENGGUNAAN JASA NAIL ART DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract This research aims to identify and analyze how legal protection is provided to consumers of nail art services based on laws and regulations, as well as the forms of legal protection for consumers who experience nail damage due to nail art services in Kubu Raya Regency, with a focus on the obligations of business actors to provide safe services in accordance with legal provisions. The research method uses a juridical sociological type with statutory and conceptual approaches. The results show that legal protection for nail art service consumers in Kubu Raya Regency has not been optimally implemented, both preventively and repressively. In practice, there are still business actors who do not provide adequate information about service risks, are not consistent in applying hygiene and sterilization standards for tools, and use nail art products that are not registered with BPOM. On the other hand, consumers who experience nail damage tend not to pursue legal remedies due to their low understanding of their rights. Keywords: Consumers Protection, Nail Art Services, Nail Damage Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pengguna jasa nail art berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerusakan kuku akibat penggunaan jasa nail art di Kabupaten Kubu Raya, dengan fokus pada kewajiban pelaku usaha dalam memberikan pelayanan yang aman dan sesuai dengan ketentua hukum. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen jasa nail art di Kabupaten Kubu Raya belum terlaksana secara optimal, baik secara preventif maupun represif. Dalam praktik masih ditemukan pelaku usaha yang belum memberikan informasi risiko layanan secara memadai, belum konsisten menerapkan standar kebersihan dan sterilisasi alat, serta menggunakan produk nail art yang belum terdaftar BPOM. Di sisi lain, konsumen yang mengalami kerusakan kuku cenderung tidak menempuh upaya hukum karena rendahnya pemahaman terhadap hak-haknya. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Jasa Nail Art, Kerusakan KukuReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Harissya, Z., Setiorini, A., dkk. 2023. Ilmu Biomedik Untuk Perawat. Semarang: Eureka Media Aksara.
Husein, M. 2021. Perlindungan Konsumen dalam Industri Jasa Kecantikan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Lilik Noor Yuliati dan Megawati Simanjuntak. 2022. Pendidikan dan Perlindungan Konsumen. Bogor: PT IPB Press.
Muhaimin, M. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Romli, H. 2024. Perlindungan Hukum. Sumatera Selatan: CV. Doki Course and Training.
Sajipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo
Sugiyono. 2023. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Widiarty, Wiwik Sri. 2024. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publikasi Global Media.
Yessy & Grace. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Lembaga Fatimah Azzahrah.
Zulham. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenada Media Group.
Artikel jurnal:
American Academy of Dermatology. “US Food And Drug Administration Recalls Of Cosmetic and Personal Products From 2011 to 2023: A Cross-Sectional Study”. Journal AM ACAD DERMATOL, 92 (1): 179-181.
Fransiska Novita. 2022. “Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Krtha Bhayangkara, 2: 207-228.
Julista Mustamu. 2021. “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah”, Jurnal Sasi, 20(2): 21-27.
Krisnawati, M., Cahyono, A., dkk. 2022. “Nail Art: Sejarah, Bentuk, Warna dan Teknik Pembuatannya”, Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana UNNES, 641-645.
Kontensa, R., & Lusiana, M. 2025. “Pengaruh Hasil Nail Art Desai French Tanpa Teknik Overlay dan Dengan Teknik Overlay”, Nian Tana Sikka: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(4): 1-22.
Nurul & Sri Rahayu. 2024. “Kajian Interaksi Simbolik Wanita Karir (Studi Fenomenologi terhadap Pengguna Eyelash Extention dan Nail Art”. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(1): 30-41.
Rini Susanti. 2022. “Jenis dan Sumber Data dalam Pendekatan Empiris”. Jurnal Sosio Legal, 4(2): 33.
Saputro, R.A. 2024. “Kebijakan Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Samarinda”, Jurnal Thengkyang, 9(2): 98-104.
Zultisari, V. “Proses Kreativitas Desainer dan Konsumen Dalam Pembuatan Nail Art”, Communnity Development Journal, 5(3): 4906-4912.
Dokumen hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Salon Kecantikan.
Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Salon Kecantikan.
Lembaga OSS Kementerian Inventasi dan Hilirisasi/BKPM. 2025. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode 96112 Aktivitas Salon Kecantikan.
Skripsi:
Lutfia Hanifah. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Salon Kecantikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ni Luh Putu Ananda Sastra Rini. 2024. Implementasi Pasal 4 Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Nail Art di Wilayah Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan. Skripsi Universitas Pendidikan Ganesha.
Wawancara:
Anjel Alicia. (Pelaku Usaha Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Sungai Raya Dalam.
Citra. (Pelaku Usaha Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Kuala Dua.
Helena. (Konsumen Pengguna Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Kuala Dua.
Jesie. (Konsumen Pengguna Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Kampung Arang.
Nadya. (Pelaku Usaha Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Sungai Raya.
Odilia, F. (Pelaku Usaha Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Sungai Raya Dalam.
Rahma. (Konsumen Pengguna Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Desa Kapur.
RP. (Pelaku Usaha Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Rasau Jaya.
SR. (Pelaku Usaha Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Adisucipto.
Tasia. (Konsumen Pengguna Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Kuala Dua.
Yosi. (Konsumen Pengguna Jasa Nail Art). 2025. Wawancara oleh penulis, Adisucipto.
Internet:
ALODOKTER. 2025. Nail Art, Ketahui Dampak dan Tips Aman Melakukannya. Dikutip dari: https://www.alodokter.com/nail-art-ketahui-dampak-dan-tips-aman-melakukannya (diakses pada 26 November 2025 pukul 20:33 WIB).
Anindya Kurnia. 2024. Kuku Selebgram Ini Jadi Busuk Usai Lakukan Nail Art, Berbah Menghitam Akibat Jamur. Dikutip dari: https://www.briliobeauty.net/makeup/kuku-selebgram-ini-jadi-busuk-usai-lakukan-nail-art-berubah-menghitam-akibat-jamur-240621u.html
BNSP.NET. Sertifikat Profesi BNSP Dekorasi Kuku. 2025. Dikutip dari: https://bnsp.net/sertifikat-bnsp/dekorasi-kuku (diakses pada 12 November 2025, pukul 19:36 WIB).
Feta Beauty. 2024. Tips Nail Art DIY Antigagal, Panduan Sukses Berkreasi di Rumah. Dikutip dari: https://feta.beauty/tips-nail-art-diy-untuk-pemula-alat-bahan-tutorial/ (diakses pada 24 September 2025, pukul 10:01).
Hynin Beauty. 2023. Tata Cara Membuat Nail Art Mudah Diterapkan bagi Pemula. Dikutip dari: https://hyninbeauty.id/tata-cara-membuat-nail-art-mudah-diterapkan-bagi-pemula/ (diakses pada pada 24 September 2025, pukul 11:09).
Jihan Nabila. 2025. Nail Art: Kecantikan Yang Bisa Membahayakan Kesehatan Kuku. Dikutip dari: https://rri.co.id/manado/lain-lain/1291100/nail-art-kecantikan-yang-bisa-membahayakan-kesehatan-kuku (diakses pada 20 Mei 2025, pukul 16:23).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Pengertian Perlindungan Hukum,” Dikutip dari: ://kbbi.kemdikbud.go.id/. (diakses pada 29 Mei 2025, pukul 14:48).
Lemon8. 2024. Caraku Memulai Usaha Nail Art Otodidak. Dikutip dari: https://s.lemon8-app.com/s/GgFpQfjZyT (diakses pada 7 Agustus 2025, pukul 18:39).
National Environment Agency. 2024. Protecting Employees’ and Customers’ Health from Chemicals in Nail Salons MOM-HSA-NEA Joint Circular (MOM/OSHD/2024-08).
Renata Christha. 2022. 3 Prinsip dan 5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen. Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-prinsip-dan-5-asas-hukum-perlindungan-konsumen-lt62e0d9cc75e23/ (diakses pada 30 Mei 2025, pukul 15:26 WIB).
Tim Hukumonline. 2022. Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Dikutip dari : https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=1 (diakses pada 29 Mei 2025, pukul 19.31 WIB).
U.S. FOOD & DRUG ADMINISTRATION. 2024. Nail Care Products. Dikutip dari: https://www.fda.gov/cosmetics/cosmetic-products/nail-care-products (diakses pada 26 November 2025, pukul 20:02 WIB).