KESADARAN HUKUM PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM PENGUNGGAHAN WEB SERIES YANG DISEBARKAN MELALUI APLIKASI TIKTOK
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “KESADARAN HUKUM PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM PENGUNGGAHAN WEB SERIES YANG DISEBARKAN MELALUI APLIKASI TIKTOK”. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya praktik pengunggahan web series ilegal di TikTok yang menimbulkan kerugian besar bagi pemegang hak cipta sekaligus mencerminkan rendahnya kesadaran hukum pengguna media sosial. Hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua aturan tersebut secara tegas melarang penggandaan maupun distribusi karya cipta tanpa izin, termasuk pengunggahan web series secara ilegal di platform digital.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pengguna media sosial dalam mengunggah web series melalui aplikasi TikTok serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui kuesioner kepada 10 pengunggah dan 10 penonton web series di TikTok, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada empat indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum responden terhadap aturan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pengguna TikTok masih rendah. Sebagian besar responden telah mengetahui bahwa web series dilindungi hak cipta, namun tidak semuanya menerapkan pengetahuan tersebut dalam perilaku nyata. Faktor yang mempengaruhi antara lain rendahnya literasi hukum, motivasi ekonomi, budaya digital yang permisif, kemudahan teknologi, dan lemahnya penegakan hukum. Pengunggahan web series ilegal di TikTok terbukti melanggar Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 40 UUHC serta Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan edukasi hukum, literasi digital, serta penegakan hukum yang konsisten untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat dalam menghormati hak cipta dan mendukung keberlanjutan industri kreatif. Kata Kunci: Kesadaran hukum, hak cipta, media sosial, TikTok, web series. ABSTRACT This study is entitled “LEGAL AWARENESS OF SOCIAL MEDIA USERS IN UPLOADING WEB SERIES DISTRIBUTED THROUGH THE TIKTOK APPLICATION”. The background of this study is the rampant practice of uploading illegal web series on TikTok, which causes significant losses to copyright holders and reflects the low legal awareness of social media users. Copyright, as part of Intellectual Property Rights, is protected by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC) and Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law). Both regulations explicitly prohibit the reproduction and distribution of copyrighted works without permission, including the illegal uploading of web series on digital platforms. The purpose of this study is to determine the level of legal awareness among social media users in uploading web series through the TikTok application and to identify the factors that influence it. The research method used was empirical legal research with a descriptive nature. Primary data was obtained through questionnaires administered to 10 uploaders and 10 viewers of web series on TikTok, while secondary data was obtained from laws and regulations, literature, and related documents. The analysis was conducted qualitatively with a focus on four indicators of legal awareness, namely the respondents' knowledge, understanding, attitudes, and legal behavior towards copyright rules. The results of the study show that TikTok users' legal awareness is still low. Most respondents are aware that web series are protected by copyright, but not all of them apply this knowledge in their actual behavior. Factors that influence this include low legal literacy, economic motivation, a permissive digital culture, technological ease, and weak law enforcement. The uploading of illegal web series on TikTok violates Article 113 paragraph (3) and Article 40 of the Copyright Law and Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of the Electronic Information and Transactions Law, with a maximum penalty of six years in prison and/or a maximum fine of one billion rupiah. Therefore, this study emphasizes the importance of improving legal education, digital literacy, and consistent law enforcement to promote public legal awareness in respecting copyright and supporting the sustainability of the creative industry. Keywords: Legal awareness, copyright, social media, TikTok, web series.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Citra.M, Yanni. F. & Bagus. 2023. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Sumatera Utara: Universitas Medan Area Press.
Djumhana, M., & Djubaedillah, R. 2014. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Dan Prakteknya Di Indonesia, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung.
Estiana, R., Karomah, N. G., & Setiady, T. 2022. Efektivitas Media Sosial Sebagai Media Promosi Pada UMKM. Yogyakarta: Deeppublish.
Faisal. E. E. & Mariyani. 2018. Buku Ajar Hukum Filsafat. Palembang : Bening Media Publishing
Friedman. L. M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective New York: Russell Sage Foundation.
Jafar, S. 2013. Hak Moral dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta. Aceh: CV. BieNa Edukasi.
Lindsey, T., Em Dr Eddy Damian, S. H., Butt, S. & Utomo, T. S. 2002. Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar. Edisi Kedua, Bandung: Alumni.
Makkawaru, Z., & Kamsilaniah, A. 2021. Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten dan Merek. Sukabumi : Farha Pustaka.
Permata. R. R. 2021. Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia , Jakarta: Refika Aditama.
Putri, M. A., Rahayu, K., & Pratama, E. A. 2024. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Plagiasi Video Konten Tekotok Pada Aplikasi TikTok. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., & Surasa, A. 2023. Metodologi Penelitian Hukum. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung : Widina Bhakti Persada Bandung.
Soekanto, S. 1982.Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung:CV.ALFABET.
Yuhelson, 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo : Ideas Community.
JURNAL, SKRIPSI :
Agustina. M. 2022. “Pentingnya Kesadaran Hukum di Lingkungan Masyarakat”. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2. No. 2.
Amin, N. F., Garancang, S., & Abunawas, K. 2023. "Konsep Umum Populasi dan Sampel Dalam Penelitian", Jurnal Pilar Vol. 14, No. 1.
Ardhanariswari, R., Dwi Cahyani, E., Dyah Amalia, S., Murniati, T., dan Dharmawan, A. R. 2023. “Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Jipang Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas”. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 5. No. 2.
Cahyani. A. 2025. “Analisis Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat: Klasifikasi Dan Implikasinya,” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 11 No. 4.
Early. M. 2025. Hubungan Hukum antara Pencipta Musik sebagai Pemegang Hak Cipta dengan Platform Layanan Digital Berbasis User Generated Content (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023), Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 5, No. 2.
Indyra. B. P. 2024. “Penyebaran Web Series Di TikTok: Prespektif Hak Cipta”, Jurnal Kertha Semaya. Vol.12, No. 5.
Maharani. N. 2022. “Tingkat Kesadaran Masyarakat pada Peraturan Hukum yang Beralaku”, Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2. No. 1.
Maula. W. F. 2024. ”Kesadaran Hukum Pengguna TikTok Atas Tindakan Mengupload Potongan Film (Studi Kasus Mahasiswa UIN Malang)”, skripsi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Nissa. A. W. 2023. “Tinjauan Yuridis Terhada Penyebaran Clip Film Indonesia di Aplikasi TikTok Pelanggaran Hak Cipta Sebagai Pelanggaran Hak Cipta” Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Purwa, I. B. G. 2022. Pemanfaatan Media Sosial Menuju Masyarakat Cerdas Berpengetahuan. Jurnal Media Sains Informasi Dan Perpustakaan, Vol 2 No 1 , Hal 49-58
Werung. F. A., Rumimpunu. D & Roeroe. L. D. S. 2022. “Sanksi Hukum Tentang Hak Cipta Terhadap Pengunduh Film Di Internet Secara Ilegal”. Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 5.
Zuliah, A., Putra, A., & Silalahi, D. H. 2021. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Di Area Publik Kota Medan Dalam Kehidupan Sehari-Hari”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 8. No. 1.
Zunianata. E. L. 2021. “Pengguna Media Sosial Sebagai Media Komunikasi Informasi di Perpustakaan“ Jurnal Ilmu Perpustakaan. Vol. 10. No. 4.
DOKUMEN HUKUM :
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
INTERNET :
Fatmawat. N. 2021. “Pengaruh Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Masyarakat” Artikel KPKNL Semarang. (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca artikel/14366/pengaruh-positif-dan-negatif-media-sosial-terhadap-masyarakat.html) ( di akses 10 agustus 2025 )
Nurhaliza. S. 2022. “layangan Putus Diduga Dibajak, Produser Diperiksa Polda Metro Jaya” Antara News, 22 Februari https://www.antaranews.com/berita/2719657/layangan-putus-diduga-dibajak-produser-diperiksa-polda-metro-jaya/ (di akses 12 mei 2025)
Fauziyah. N. 2020 “ 5 Manfaat Tiktok” Jurnalistika, 7 Desember 2022 https://www.jurnalistika.id/teknologi/selain-entertain-ini-5-manfaat-tiktok-lainnya/ ( di akses 22 oktober 2025)