PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER AKIBAT TRANSAKSI GRABFOOD FIKTIF DENGAN KLAUSULA CASH ON DELIVERY MELALUI APLIKASI GRABFOOD DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • TRI WULANDARI NIM. A1011221023 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT The increasing number of fictitious orders using the cash on delivery (COD) payment method on GrabFood services in Pontianak City has caused losses to driver partners as delivery service providers, both financially and in terms of work comfort and efficiency. This study aims to analyze the legal regulations concerning fictitious GrabFood transactions using the COD payment method and to examine the forms of legal protection provided to driver partners who suffer losses as a result of such transactions. This research employs an empirical legal research method with a descriptive nature, using a statutory approach and a conceptual approach. The data consist of primary data obtained through interviews with relevant informants and secondary data collected through library research, which are then analyzed qualitatively. The results show that legal regulations regarding the security of electronic transactions have been stipulated in Government Regulation Number 71 of 2019 on the Implementation of Electronic Systems and Transactions, particularly Article 23 and Article 24 paragraph (2), which require e-commerce business actors to ensure the security of electronic transactions. However, in practice, PT Grab still faces difficulties in implementing preventive legal protection, particularly in detecting early indications of potential fictitious COD transactions. The legal protection provided to driver partners who experience losses due to fictitious GrabFood transactions is primarily repressive in nature, in the form of reimbursement policies based on established standard operating procedures and restrictions on problematic consumers from conducting further transactions through the GrabFood application. Therefore, it is recommended that PT Grab enhance preventive legal protection by developing an early warning system to detect potentially fictitious transactions and by permanently blocking consumer accounts involved in fictitious transactions. Keywords: Legal Protection, Grabfood Transactions, Cash on delivery Clause.   ABSTRAK Maraknya pemesanan fiktif dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) pada layanan GrabFood di Kota Pontianak menimbulkan kerugian bagi mitra driver sebagai pelaku usaha jasa pengantaran, baik secara finansial maupun dari aspek kenyamanan dan efektivitas kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap transaksi GrabFood fiktif dengan metode pembayaran COD serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada mitra driver yang mengalami kerugian akibat transaksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber terkait dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai keamanan transaksi elektronik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (2) yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan transaksi elektronik. Namun, dalam praktiknya PT Grab masih mengalami kesulitan dalam menerapkan perlindungan hukum preventif berupa deteksi dini terhadap potensi transaksi fiktif COD. Perlindungan hukum yang diberikan kepada mitra driver lebih bersifat represif, yaitu melalui kebijakan penggantian dana sesuai standar operasional prosedur serta pembatasan akses transaksi bagi konsumen bermasalah. Oleh karena itu, disarankan agar PT Grab meningkatkan perlindungan hukum preventif dengan mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi fiktif dan menerapkan sanksi tegas berupa pemblokiran permanen terhadap akun konsumen yang melakukan transaksi fiktif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Transaksi Grabfood, Klausula Cash on delivery.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Amstrong Gary & Kotler Philip. 2012. Dasar-Dasar Pemasaran. Jilid I, Alih Bahasa Alexander Sindoro dan Benyamin Molan. Jakarta. Penerbit: Prenhalindo.

Evi Ariyani. 2013. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Ombak.

Nasution, H.M.N., Manajemen Transportasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Noeng Muhadjir. 2008. “Metode Penelitian Kualitatif”. Yogyakarta: Rake Sarasin.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta: Kencana

Philipus M. Hadjon. 2018. Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu.

R. Subekti. 2012. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

R. Wirjono Prodjodikoro. 2018. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Sumur.

R. Setiawan S.H., 2019, “Pokok-pokok Hukum Perikatan”, Putra A Bardin, Bandung, hlm 51

Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Suharmoko, “Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus”, Kencana, PT. Kharisma Putra Utama, 2015.

Sugiyono. 2019. “Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D”, Bandung Alfabeta.

Sugiyono, Prof, Dr. 2006. “Metode Penelitian Pendidikan (Dekat Kuantitanf , Kualanif dan R&D).” Bandung Penerbit Alfabeta.

Tamin, Ofyar Z., Perencanaan, Pemodelan, dan Rekayasa Transportasi, Bandung: ITB, 2000.

Weydekamp, G.R. 2021. “Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum”, Lex Privatum, 1(4): 151.

Wirdjono Prodjodikoro, Wirdjono “Azas-AzasHukum Perjanjian”, (bandung : CV.Mandar maju, 2000),.

Warpani, Suwardjoko P., Perencanaan Transportasi, Bandung: ITB, 2017.

Yahya Harahap. 2008. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Dokumen Hukum &Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

Jurnal:

Afida Ainur Rofka.dkk. 2022. “Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on delivery Pada Media E-commerce”. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2): 162.

Brigita Tarry Anggraeni ,2021 , “Perlindungan Hukum Bagi Driver Gojek Yang Mengalami Kerugian Akibat Orderan Fiktif Pada Layanan Gofood”.

I Wayan Wiryawan 2022, “Analisis Perjanjian Kemitraan PT.Gojek Dengan Driver Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana, Vol 4, No.

Muhammad Auliya Rief’azza, 2023, “Perlindungan Hukum Terhadap Driver Grab Food Atas Klaim Reimbursement Pada Orderan Fiktif”

Muhammad Mahmud Nasution, 2023, “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual-Beli Makanan Melalui Jasa Grabfood” Al-Mau’izhah 161-178 Volume 8, No. 1.

Santoso, Agus, and Dyah Pratiwi. 2021. "Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Legislasi Indonesia 5(4): 75.

Tarsisius Murwadji, 2022, “Integrasi Ilmu Mutu ke Dalam Audit Mutu Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum POSITUM, Volume 1 Nomor 2.

Internet:

Antara (Kantor Berita Indonesia). (2024, November Rabu). Grab hadirkan program promo diskon akhir tahun hingga 55 persen. Retrieved from Antaranews.con: https://www.antaranews.com/berita/4446753/grab-hadirkan-program-promo-diskon-akhir-tahun-hingga 55persen#:~:text=Jakarta%20(ANTARA)%20%2D%20Grab%20kembali,2024%20hingga%2012%20Januari%202025.

Database Peraturan. (2016). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. JDIH BPK. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016

Grab. (2020, Maret 10). Grab Forward Together. Retrieved from Press Cntre: https://www.grab.com/id/press/others/grabfood-luncurkan-empat-fitur-baru-untuk-mengubah-pengalaman-kulinermu/

Hukumonline.com. (2023, Oktober 11). Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. Retrieved from https://www.hukumonline.com/: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-hukum-dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49/

Katadata.com. (2023, 5 24). Pendapatan Grab Dua Kali Lipat Gojek. Retrieved from katadata.co.id: https://katadata.co.id/amp/digital/startup/646c94c449524/pendapatan-grab-dua-kali-lipat-gojek

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, “Pesanan fiktif”,

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pesananfiktif , diakses 10 september 2025.

Katadata.co.id, pendapatan grab dua kali lipat gojek, diakses dari https://search.app/WHTNTQLfgknBkWxz5 (diakses pada 4 maret 2025)

Kamus Besar Bahasa Indonesia https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kewajiban/?srsltid=AfmBOor-YxKpgqRhZbOjGYq9Lst_QgeQ_VZpy6_2ClQyEIzNJS9USuVP . di akses pada 8 maret 2025

Mahkamah agung republik indonesia, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian, diakees dari https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalanperjanjian/#:~:text=Perjanjian%20merupakan%20terjemahan%20dari%20Bahasa,satu%20orang%20lain%20atau%20lebih. (diakses pada 8 maret 2025)

Downloads

Published

2026-02-12