EFEKTIVITAS PASAL 6 AYAT (3) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

Authors

  • SOFIA KUSUMAWARDANI NIM. A1011221198 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The Pontianak City Government has established Local Regulation No. 2 of 2023, which regulates the control and distribution of alcoholic beverages. One of the articles in this local regulation stipulates stricter restrictions on the distribution and sale of alcoholic beverages in bars and/or restaurants, with permits only being granted to 3-, 4-, and 5-star hotels. A problem arises when this regional regulation is enforced, as there are still business operators in bars and/or restaurants who have been selling alcoholic beverages outside of hotel facilities prior to the enactment of Regional Regulation No. 2 of 2023. Meanwhile, Minister of Trade Regulation No. 20/M-DAG/PER/4/2014 permits businesses in bars and/or restaurants to sell alcoholic beverages both outside and inside hotel facilities. The purpose of this study is to identify the obstacles and efforts made by the Pontianak City Government in controlling the distribution and sale of alcoholic beverages. This study uses an empirical juridical research method in analysing the phenomenon under study, using a descriptive research approach to describe the phenomena that occurred during the study, based on Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness. The results of the study found that Local Regulation No. 2 of 2023 has not been fully implemented. The factor hindering the supervision of Local Regulation No. 2 of 2023 is the continued validity of alcoholic beverage business licences for bar and/or restaurant businesses outside hotel facilities in the Pontianak City area. Therefore, there have been no repressive actions from the integrated team as supervisors of the distribution and sale of alcoholic beverages against bar and/or restaurant businesses that sell alcoholic beverages. Keywords: Control, Supervision, Alcoholic Beverages. Abstrak Pemerintah Kota Pontianak membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yang bahwasannya di pasal 6 Ayat (3) peraturan daerah tersebut mengatur pengetatan lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada lokasi bar dan/atau restoran yang hanya diberikan izin pada fasilitas hotel berbintang 3, 4, dan 5 saja. Menjadi suatu permasalahan ketika peraturan daerah ini diberlakukan, masih ada pelaku usaha pada bar dan/atau restoran yang telah terlebih dahulu menjual minuman beralkohol di luar dari fasilitas hotel sebelum ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ada. Sedangkan, di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, memberikan izin bagi pelaku usaha pada lokasi bar dan/atau restoran untuk menjual minuman beralkohol di luar fasilitas hotel maupun di dalam dari fasilitas hotel. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dalam menganalisis fenomena yang diteliti dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif dalam menggambarkan fenomena yang terjadi selama penelitian ini berlangsung menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian ditemukan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Faktor penghambat pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023, yaitu karena masih berlakunya surat izin usaha minuman beralkohol pelaku usaha bar dan/atau restoran di luar fasilitas hotel wilayah Kota Pontianak. Sehingga, belum adanya tindakan represif dari tim terpadu selaku pengawas peredaran dan penjualan minuman beralkohol terhadap pelaku usaha bar dan/atau restoran yang menjual minuman beralkohol. Kata Kunci: Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Aminudin. 2010. Bahaya Alkohol Bagi Kesehatan. Bogor: Quadra.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amiroeddin, Syarif. 1987. Perundang-Undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya. Jakarta: Bina Aksara.

Arianto, Bambang dan Rani. 2024. Teknik Wawancara. Serang: Borneo Novelty Publishing.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

Atmosudirdjo, Prajudi. 1982. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Handayaningrat, Soewarno. 1982. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Managemen. Jakarta: Gunung Agung.

Magdalena, Bestari Endayana, dkk. 2021. Metode Penelitian Untuk Penulisan Laporan Penelitian Dalam Ilmu Pendidikan Agama Islam. Bengkulu: Penerbit Buku Literasiologi.

Manan, Bagir. 1995. Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM – Universitas Islam Bandung.

Maria, Farida. 1998. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Safir, Syafrida Hafni. 2022. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia.

Siagian, Sondang P. 1970. Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung.

Sina, Ibnu. 2022. Metodologi Penelitian. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.

Soekanto, Soerjono. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Subhi, Asep dan Ahmad Taufik. 2004 Penggolongan Alkohol dan Penyalahgunaannya. Jakarta: PT. Gramedia.

Sujamto. 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Utrecht. E. 1957. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar.

Wirjosoegito Soebono. 2004. Proses dan Perencanaan Peraturan Perundangan. Jakarta: Ghalia Indonesia

Artikel Jurnal:

Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Volume 01 Nomor 01.

Mirzaqon, Abdi dan Budi Purwoko. 2018. “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konselin Expressive Writing Library”, Jurnal BK Unesa, Volume 8 Nomor 1.

Muhasor, Ilzamudin, dkk. 2024. “Telaah Kritis Metode-Metode Dalam Penelitian Ilmiah”, Qouba: Jurnal Pendidikan, Volume 1 Nomor 1.

Putra, Ida Bagus Sudarma. 2018. “Sifat dan Sanksi Sebagai Sarana Kontrol Sosial”, Jurnal Vyavahara Duta, Volume 1 Nomor XIII.

Suhenriko, Muhammad. 2023. “Implementasi Teori Hierarki Hans Kelsen Terhadap Perumusan Kebijakan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Volume 1 Nomor 2.

Internet:

DPMPTSP Kab. Bantul. 2022. Tingkat Risiko Kegiatan Usaha dalam OSS RBA. Available from: https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/berita/detail/551-tingkat-risiko-kegiatan-usaha-dalam-oss-rba (Accessed November 28, 2025)

Junaidi. 2024. Shalat Peminum Miras tidak Diterima Selama 40 Hari, Apa Maksudnya?. Available from: https://mui.or.id/baca/berita/shalat-peminum-miras-tidak-diterima-selama-40-hari-apa-maksudnya. (Accessed December 25, 2025).

Kementerian Agama Kota Pontianak. 2025. Data Umat Beragama di Kota Pontianak. Available from: https://kemenagpontianak.com/data-umat-beragama/ (Accessed December 25, 2025).

Zulfa Azzah Fadhlika. 2022. Mewujudkan Hukum yang Ideal Melalui Teori Lawrence M. Friedman. Available from: https://heylaw.id/blog/mewujudkan-hukum-yang-ideal-melalui-teori-lawrence-m-friedman (Accessed January 15, 2025).

Dokumen Hukum:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2023 Nomor 2, Noreg Peraturan Daerah Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat: (2/2023)).

Downloads

Published

2026-02-12