KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 279 AYAT (2) KUHP NASIONAL TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

Authors

  • MUHAMMAD BAYU RIFQI DZULFIQAR NIM. A1011221151 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research examines the clarity of the phrase “making a commotion” as stipulated in Article 279 paragraph (2) of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code, as well as the forms of commotion occurring in court proceedings, in order to prevent multiple interpretations in law enforcement practice. The study focuses on criminal law policy in regulating crimes against the judicial process (Contempt of Court) to ensure legal certainty and the protection of fair trial principles. This research employs normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials were collected through literature study, including statutory regulations, criminal law doctrines, and relevant scholarly opinions. The analysis was conducted qualitatively through legal interpretation. The results indicate that the phrase “making a commotion” has not been formulated with clear and objective limitations, which creates the potential for subjective application by law enforcement authorities. The absence of definite criteria makes it difficult to distinguish between acts that genuinely disrupt court proceedings and lawful expressions of legal defense or criticism. This research concludes that although the regulation of Contempt of Court in the National Criminal Code reflects an effort toward criminal law reform, clearer normative boundaries are required to ensure legal certainty and to prevent violations of freedom of expression and fair trial principles. Keywords: Criminal Law Policy, Contempt of Court, National Criminal Code, Commotion. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejelasan makna frasa “membuat gaduh” dalam Pasal 279 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta mengkaji bentuk-bentuk kegaduhan di dalam ruang sidang agar penerapannya tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini berfokus pada kebijakan hukum pidana dalam pengaturan tindak pidana terhadap proses peradilan (Contempt of Court) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta pendapat para ahli yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “membuat gaduh” belum dirumuskan secara limitatif dan objektif, sehingga berpotensi menimbulkan penerapan yang subjektif oleh aparat penegak hukum. Ketiadaan kriteria yang jelas menyulitkan pembedaan antara perbuatan yang benar-benar mengganggu jalannya persidangan dengan kritik atau pembelaan hukum yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan Contempt of Court dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana, diperlukan penegasan batasan normatif agar penerapannya tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, kebebasan berekspresi, dan prinsip peradilan yang adil. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Contempt of Court, KUHP Nasional, Kegaduhan, Proses Peradilan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Amiruddin, dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Edisi Kedua). Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. 2011. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Boule, Laurance. 1996. Meditation; Principle Process Practise. Sydney: Butterworths.

Coloroso, Barbara. 2003. The Bully, The Bullied, and The Bystander. New York: HarperCollins.

Friedman, Lawrence M. 2013. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Hamidi, Jazim. 2010. Hermeneutika Hukum: Sejarah, Filsafat & Metode Tafsir. Bandung: UB Press.

Hamzah, Andi. 2009. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2017. Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan. Bandung: PT. Alumni.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Jurdi, Fajlurrahman. 2022. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Kencana.

Kenedi, John. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Manan, Bagir. 1997. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Bandung: Alumni.

Manan, Bagir. 2016. Kekuasasaan Kehakiman Indonesia dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: FH UII Press.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 1983. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia Sejak 1945 dan Isinya. Yogyakarta: Liberty.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2012. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2018. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoretis dan Praktik. Bandung: Alumni.

Nowak, Manfred. 2005. U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary. Kehl: N.P. Engel.

Pangaribuan, Luhut M.P. 2002. Advokat dan Contempt of Court: Satu Proses di Dewan Kehormatan Profesi. Cet. 2. Jakarta: Djambatan.

Poerwadarminta, W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Sidharta. 2006. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Kerangka Berpikir. Cet. 1. Bandung: PT Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soekanto, Soerjono. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soeroso, R. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Cet. 1. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Cet. 1. Yogyakarta: Kanisius.

Sunggono, Bambang. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Artikel Jurnal:

Assiddiqie, Jimly. (2015). “Upaya Perancangan Undang-Undang Tentang Larangan Merendahkan Martabat Pengadilan (Contempt Of Court)”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(2), 217-220.

Darma, I Made Wirya. (2020). "Legal Reform Delik Contempt of Court dalam RUU KUHP 2019". DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 197-199.

Infante, Dominic A., & Wigley, T.A. (1986). "Verbal Aggressiveness: An Interpersonal Model and Measure". Communication Monographs, 53(1), 61.

Kahar, & Wulan, Retno. (2025). “Dimensi Contempt of Court Versus Hak Imunitas Advokat Dalam Sistem Peradilan Indonesia". Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 5(2).

Rozikin, Opik. (2019). "Contempt of Court in Indonesian Regulation: Contempt of Court Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia". JCIC - Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, (25), 1–13.

Sardari, Ahmad Asif, & Shodiq, Ja’far. (n.d.). “Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum”. Journal Of Islamic Family Law, 1(1), 16.

Referensi Perundang-undangan Republik Indonesia:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Referensi dari kasus Indonesia:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1800 K/Pid/2011 Tahun 2011

Internet:

BachelorPrint. (n.d.). "Definitions: Condescending" Available from: https://www.bachelorprint.com/definitions/condescending/ (Accessed 12 Desember 2025)

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). "Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring" Available from: kbbi.kemdikbud.go.id (Accessed 13 Desember 2025)

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. (n.d.). "Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum" Available from: https://share.google/QM9zO58IdF1hrayro (Accessed 21 Desember 2025)

Hukmana, Siti Yona. 2025. "PN Jakut Laporkan Razman Dan Advokat Yang Naik Meja Ruang Sidang Ke Bareskrim" Available from: https://www.metrotvnews.com/read/NA0CEMWq-pn-jakut-laporkan-razman-dan-advokat-yang-naik-meja-ruang-sidang-ke-bareskrim (Accessed 13 Oktober 2025)

KBBI Web.id. (n.d.). "Perbuatan" Available from: https://kbbi.web.id/perbuatan (Accessed 3 November 2025)

MariNews Mahkamah Agung. (n.d.). "Sumpah Advokat Firdaus Oibowo dan Razman Dibekukan" Available from: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/sumpah-advokat-firdaus-oibowo-dan-razman-dibekukan-0br (Accessed 21 Desember 2025)

Pengadilan Negeri Yogyakarta. 2015. "Tentang Pengadilan" Available from: https://pn-yogyakota.go.id/pnyk/tentang-pengadilan/2015-06-22-15-58-25.html (Accessed 3 November 2025)

Wikipedia. (n.d.). "Condescension" Available from: https://simple.wikipedia.org/wiki/Condescension (Accessed 3 November 2025)

Downloads

Published

2026-02-13