ANALISIS YURIDIS PANDANGAN HUKUM POSITIF TERHADAP GANGGUAN KEJIWAAN SEBAGAI PENGHALANG PENETAPAN HAK ASUH ANAK TERHADAP IBU KANDUNG

Authors

  • AGREATY ANDINI KANIA NIM. A1012221067 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study examines the perspective of Indonesian positive law regarding mental disorders as an impediment to the determination of child custody for biological mothers. The study aims to identify and analyze the perspective of positive law on mental disorders as a barrier to the determination of child custody for biological mothers, as well as to examine and analyze the legal consequences when child custody is granted to the father due to the mother’s mental health condition. This research employs a normative juridical research design with a descriptive-analytical approach, conducted through the examination of statutory regulations, legal concepts, and relevant literature. The research data are derived from primary, secondary, and tertiary legal materials, which are comprehensively analyzed to interpret legal norms, the principle of the best interests of the child, and the principle of non-discrimination. The analysis is carried out qualitatively and descriptively by considering the relevance of legal norms to child custody determination practices in the context of mental disorders. The findings indicate that mental disorders cannot be regarded as an absolute ground for preventing biological mothers from obtaining child custody. The determination of custody must take into account the mother’s actual caregiving capacity, the support of the family environment, and the best interests of the child. Furthermore, the transfer of custody to the father without objective evidence of the mother’s incapacity to provide care may result in legal consequences, including limitations on the child’s emotional relationship with the mother and the potential for discrimination against individuals with mental disorders. Therefore, the application of positive law requires proportional and evidence-based assessments in determining child custody. Keywords: juridical; law; positive; mental; determination. Abstrak Penelitian ini membahas pandangan hukum positif Indonesia terhadap gangguan kejiwaan sebagai penghalang penetapan hak asuh anak terhadap ibu kandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan hukum positif terhadap gangguan kejiwaan sebagai penghalang penetapan hak asuh anak terhadap ibu kandung, serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum apabila hak asuh anak diberikan kepada ayah akibat kondisi gangguan kejiwaan ibu kandung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi perundang-undangan, konsep hukum, dan literatur terkait. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikaji secara komprehensif untuk menafsirkan norma hukum, asas kepentingan terbaik bagi anak, serta prinsip nondiskriminasi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mempertimbangkan relevansi norma hukum terhadap praktik penetapan hak asuh dalam konteks gangguan kejiwaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gangguan kejiwaan tidak dapat dijadikan alasan absolut untuk menghalangi ibu kandung memperoleh hak asuh anak. Penetapan hak asuh harus mempertimbangkan kemampuan pengasuhan ibu secara nyata, dukungan lingkungan keluarga, dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, pengalihan hak asuh kepada ayah tanpa bukti ketidakmampuan pengasuhan yang objektif dapat menimbulkan dampak hukum berupa pembatasan hubungan emosional anak dengan ibu serta potensi diskriminasi terhadap penyandang gangguan kejiwaan. Dengan demikian, penerapan hukum positif menuntut penilaian proporsional dan berbasis bukti dalam menetapkan hak asuh anak. Kata kunci: yuridis; hukum; positif; kejiwaan; penetapan.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahsani Malika, M., & Sulistyaningrum, E. 2024. Dampak Gangguan Kesehatan Mental Orang Tua terhadap Kemampuan Kognitif Anak. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, hlm. 45–60.

American Psychiatric Association. (2023). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (5th ed., text rev.; DSM-5-TR). American Psychiatric Publishing.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2021. Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2021. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, hlm. 10–25.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2024. Psikologi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Kemdikbudristek, hlm. 1–2.

Daulay, N. 2020. Psikologi Pengasuhan bagi orang tua dari anak anak dengan gangguan perkembangan saraf (neurodevelopmental disorder). Jakarta: Kencana, hlm. 88–102.

Feny Rita Fiantika, Mohammad Wasil, Sri Jumiyati, et .al. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. PT. GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI. Hlm. 89

Fikri, S. A., & Muchsin, A. 2022. Hak-Hak Anak dalam Hukum Keluarga Islam. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, hlm. 115–130.

Kristiati, A., Agustin, D., Yulianti, T., & Sutarjo. 2020. Buku Saku Kesehatan Jiwa. Yogyakarta: Pusat Rehabilitasi YAKKUM, hlm. 5–12.

Masdiana, E., Pranata, A. D., Batmomolin, A., dkk. 2024. Keperawatan Jiwa. Yogyakarta: PT Media Pustaka Indo, hlm. 201–215.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, hlm. 55–70.

Nugroho, S.S, Haryani, A. T., Fathkuri, dkk. 2023. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka, hlm. 29–42.

Pertiwi, Y. W., Hutahaean, E. S. H., & Wicaksono, S. 2023. Psikologi Forensik: Sebuah Pengantar. Bandung: Eureka Media Aksara, hlm. 140–155.

Sahara, R. M. (Ed.). 2023. Kesehatan Mental. Jakarta: PT Global Eksekutif Teknologi, hlm. 30–45.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, hlm. 120–135.

Sunuwati, H. (Ed.). 2020. Fikih Munakahat 2. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, hlm. 210–225.

Syafliansah, Royani, E., Gultom, J., dkk. 2023. Metodologi penelitian Hukum. Yogyakarta: Zahir Publishing, hlm. 40-44

Syahfei, T. G. 2022. Efektivitas Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tesis. Makassar: Universitas Hasanuddin, hlm. 95–110.

Tukatman, H., Pranata, A. D., Katuuk, H. M., dkk. 2023. Keperawatan Jiwa. Yogyakarta: Pustaka Aksara, hlm. 75–90.

Ulil Albab. 2022. Pemenuhan Hak Asuh Anak oleh Orang Tua dengan Keterbelakangan Mental. Skripsi. Semarang: UIN Walisongo, hlm. 134–150.

Waluyo, K. 2024. Legal Reasoning Hakim dalam Perkara Wanprestasi Akad Murābaḥah. Tesis. Purwokerto: UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, hlm. 80–95.

Widagdo, H. D. 2024. Implementasi Asas The Best Interest of the Child. Tesis. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, hlm. 112–128.

B. Jurnal

Abbaspour, A., Bahreini, M., Akaberian, S., dkk. (2021). Parental bonding styles in schizophrenia, depressive and bipolar patients: A comparative study. BMC Psychiatry, 21(1), 1–10.

Achmad Irwan Hamzani, A., I, Widyastuti, T., V, Khasanah, N., & Rusl, M., H. (2023). Legal Research Method: Theoretical and Implementative Review. International Journal of Membrane Science and Technology, 10(2), 3610-3619

Arini, L., & Syarli, S. (2020). Deteksi dini gangguan jiwa dan masalah psikososial dengan menggunakan Self Reporting Questionnaire (SRQ-29). Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, 5(1), 268–273.

Azizah, W. P. (2022). Dinamika psikologis penderita depresi mayor dengan tipe pengasuhan neglectful parenting. Schoulid: Indonesian Journal of School Counseling, 7(1), 1–8.

Baidlowi. (2021). Eksistensi dan kehujjahan yurisprudensi pengadilan agama sebagai sumber hukum. IJLIL: Indonesian Journal of Law and Islamic Law, 3(1), 82–96.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Can, B., Piskun, V., Dunn, A., & Cartwright-Hatton, S. (2024). The impact of treating parental bipolar disorder and schizophrenia on their children’s mental health and wellbeing: An empty systematic review. Frontiers in Psychiatry, 15, 1–12.

Fatoni, S., Rusdiana, E., Rosyadi, I., & Rozikin, O. (2025). Asas proporsionalitas: Perspektif hukum positif dan maqasid syariah dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 115–138.

Febriani, W., Andayani, L., & Rakhmania Ardan, R. A. (2025). Tinjauan yuridis terhadap penetapan hak asuh anak dengan menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara perceraian. Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2), 145–159.

Firdaus, A., Amin, M., & Warjiyati, S. (2025). Positivisme hukum dalam prosedur legislasi di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 104–118.

Fitri, N. Y., & Hutagalung, S. A. (2023). Pengaruh perilaku keluarga terhadap kesehatan mental anak. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 4(2), 121–134.

Haiba, S. N. M., & Nugraheni, A. S. C. (2024). Penetapan hak asuh anak pasca perceraian berdasarkan asas kepentingan terbaik anak. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 55–67.

Hans, C. M. J., Chua, J., & Nadiaintanceria. (2024). Analisis perlindungan hukum atas hak asuh anak dalam perceraian menurut hukum perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 412–425.

Haryono, E., Suprihatiningsih, S., Septian, D., Widodo, J., Ashar, A., & Sariman, S. (2024). New Paradigm Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research) di Perguruan Tinggi. An-Nuur, 14(1), 1-9

Hasis, A. & Rismanto. (2023). Implementasi Etika Bisnis Islam Pada Pedagang Sembako Di Pasar Bringkoning Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Jurnal ISICO. 1(2), 1–10.

Ishak, R. E. P., Rahma, S., & Salawali, S. H. (2025). Hubungan pola asuh orang tua dengan kesehatan mental pada remaja di SMA Negeri 2 Limboto. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 312–321.

Joniada, M. W., & Kristanti, G., A., M. (2024). PANDEMI COVID-19 MERENGGUT HAK KESEHATAN PEKERJA. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(2), 1-12.

Juliyanti, P., Pasaribu, S. D. M., & Widhawati, R. (2025). Hubungan pola asuh ibu profesi buruh harian (ART) dengan perilaku prososial anak prasekolah di Kelurahan Cirendeu Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Jurnal Kesehatan STIKES IMC Bintaro, 8(1), 1–12.

Junaedi. (2023). Peranan dan eksistensi yurisprudensi dalam sistem hukum di Indonesia. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(1), 1–14.

Junida, D. S., & Dwipa, T. (2024). Pengaruh budaya, psikologis, dan gangguan mental terhadap kesehatan mental anak dengan single parent mother. Journal of Education Research, 5(1), 567–578.

Karokaro, T. M., Aprizal, Yanis, A., & Hardisman. (2025). Hubungan dukungan emosional keluarga terhadap kejadian depresi pada remaja. Jurnal Kesehatan Komunitas, 11(2), 185–194.

Kurnia, I., Sutomo, A., & Geraldio, C. (2022). Persyaratan dalam penentuan hak asuh. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(2), 389–397.

Kurniawan, I. D., & Ezzerouali, S. (2024). Revisiting the principle of legal certainty: A contemporary analysis through the lens of legal positivism. Nusantara: Journal of Law Studies, 3(2), 88–102.

Mahfudloh, A. N. (2025). Eksplorasi perkembangan emosional anak prasekolah dalam lingkungan keluarga dengan pola asuh demokratis. Intellectika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 45–56.

Maulia, T. Y. A., & Saptatiningsih, R. I. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 16–24.

Nahrowi, & Murtadlo, M. A. (2024). Dinamika yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 16(2), 210–225.

Nashrullah, Y., & Hartati, E. (2023). Pengaruh prinsip best interest of the child dalam penentuan hak asuh anak pada kasus perceraian menurut hukum perdata. Lex Patrimonium, 2(2), 134–148.

Nuraini, A., & Alfiana, R. (2025). Hak asuh anak dalam hukum Indonesia: Tinjauan yuridis serta dampak sosial bagi anak dan keluarga. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 89–103.

Nurhayati, N., Rustyono, G. F., Farid, A. M., & Suryadi, R. (2025). Legal certainty of the positive fictive policy in business licensing through the OSS risk-based approach system in Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 10(2), 245–260.

Puspayoga, K., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2023). Hak asuh anak akibat perceraian orang tua. Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 267–272.

Rafiqi, I. D. (2025). Re-reading Mochtar Kusumaatmadja’s theory of development law: Exploring the philosophical basis and considering relevance. Iuris Philosophia Journal, 1(1), 11–26.

Rasji, W. C., & Hamonangan, M. K. (2024). Revisiting Roscoe Pound theory and its application to legal reform. JBMS: Journal of Business, Management and Social Studies, 4(3), 112–125.

Rinancy, H., Eni, R., & Siagian, S. H. (2024). Systematic literature review: Dampak stigma masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa. Informasi dan Promosi Kesehatan, 3(2), 76–88.

Saputro, D., T, dan Jadidah, F. (2022). Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn). JURNAL ILMIAH PUBLIKA, 10(1), 79–89

Sari, Y. (2025). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kejadian gangguan psikotik akut di rumah sakit jiwa daerah Dr. Samsi Jacobalis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Jurnal Sisthana, 10(1), 12–24.

Saripah, I., Roring, L. A., Hamzah, R. M., dkk. (2025). Mental health challenges in children: A cross-sectional study using the Strengths and Difficulties Questionnaire. IJOLAE, 7(1), 45–60.

Sidi Ahyar Wiraguna. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 101–115.

Suhardin, Y. (2023). Konsep keadilan dari John Rawls dengan keadilan Pancasila (Analisis komparatif). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(2), 156–169.

Suhartono, S. (2020). Hukum positif: Problematika penerapan dan solusi teoritiknya. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 158–170.

Sukrang, Hasnidar, & Aisya, N. (2022). Hubungan stigma gangguan jiwa dengan perilaku masyarakat pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4), 4102–4113.

Tahir, E. (2022). KEDUDUKAN PERATURAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN". Jurnal Hukum POSITUM, 7(2), 314-341

Tarmizi, Pradiba, Y., & Usman, K. (2023). Hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian serta akibat hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, 1(1), 20–35.

Tharra Fariha, Santoso, B., & Njatrijani, R. (2022). Sengketa merek antara Solaria dengan Solaris (Studi kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks). Diponegoro Law Journal, 11(2), 1–15.

Widhidewi, N. W., Primatanti, P. A., Suryanditha, P. A., dkk. (2023). Pemberdayaan pasien dengan gangguan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Dawan I, Klungkung, Bali. Jurnal Peduli Masyarakat, 5(4), 1033–1040.

Widhidewi, N. W., Primatanti, P. A., Suryanditha, P. A., Pramana, M. S., & Kapti, I. N. (2023). Pemberdayaan Pasien dengan Gangguan Jiwa di Wilayah Kerja Puskesmas Dawan I, Klungkung, Bali. Jurnal Peduli Masyarakat, 5(4), 1033–1040.

Yusuf, D.M., Hutapea, H., R, Wulandari, U., Sihotang, M., Brawijaya, R. (2022). Disparitas Penegakan Hukum Di Indonesia (Analisis Kritis Kasus Nenek Minah Dalam Perspektif Hukum Progresif). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 542-551

Yusuf, D.M., Sukesih, E., Susanti, D., & Soba, H. (2022). Pemberian Pidana Tambahan Terhadap Pencabutan Hak-Hak Politik Terpidana Kasus Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 6(2), 587-598

Zaid, M., Hartiwiningsih, H., & Rustamaji, M. (2024). Legal framework for the development of the Indonesian economy: Mochtar Kusumaatmadja's perspective. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 827–835.

Zebua, S. W., Iskandar, H., & Yusrizal. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), 7(1), 112–126.

C. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Downloads

Published

2026-02-23