ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM BERDASARKAN PUTUSAN Nomor125/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn TENTANG HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN YANG DI PHK DALAM KEAADAN HAMIL DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • BINTANG RAMADHAN NIM. A1012221084 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Protection of maternity rights is a crucial aspect of labor law to ensure the welfare of female workers. Although regulations explicitly prohibit the termination of employment for workers who are pregnant, in practice there remains a significant gap between normative legal provisions and their implementation. Pregnant female workers are often placed in a weak bargaining position, resulting in the neglect of their constitutional rights in favor of corporate administrative formalities. This study employs a descriptive-analytical research type using a normative juridical method with a case approach to Decision Number 125/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn. Data were collected through library research consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Qualitative analysis was conducted to examine the judges’ legal considerations and their conformity with labor protection principles applicable in Indonesia. The results indicate that the judges’ legal reasoning in the decision tends to be formalistic, with primary emphasis placed on formal evidence such as fixed-term employment agreements and resignation letters. This condition results in legal protection for pregnant female workers being fulfilled only normatively while failing substantively. The judges overlooked indications of coercion in the resignation process, thereby preventing the achievement of optimal justice for female workers who experienced termination of employment during pregnancy. Keywords: worker, pregnant, termination, employment, relationship Abstrak Perlindungan terhadap hak maternitas merupakan aspek krusial dalam hukum ketenagakerjaan guna menjamin kesejahteraan pekerja perempuan. Meskipun regulasi secara tegas melarang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang sedang dalam keadaan hamil, namun pada praktiknya masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara aturan normatif dengan implementasi di lapangan. Seringkali, pekerja perempuan hamil berada dalam posisi tawar yang rendah, sehingga hak-hak konstitusional mereka terabaikan demi kepentingan formalitas administratif perusahaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis dengan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan kasus (case approach) terhadap Putusan Nomor 125/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn. Data dikumpulkan melalui data kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami pertimbangan hukum hakim serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut cenderung bersifat formalistik, di mana fokus utama lebih dititikberatkan pada bukti formal seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan surat pengunduran diri. Hal ini mengakibatkan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan hamil hanya terpenuhi secara normatif namun gagal secara substantif. Hakim mengabaikan fakta adanya tekanan dalam pengunduran diri tersebut, sehingga keadilan bagi pekerja perempuan yang mengalami PHK saat hamil tidak tercapai secara optimal. Kata Kunci: pekerja, hamil, pemutusan, hubungan, kerja

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amir, Akhmad, dan Buyung Romadhoni. 2025. Metode Penelitian. Gowa: Penerbit Agma.

Beni Rizki. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan di Family Box Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau.

Chuzaifah, Yuniyanti, Dela Feby Situmorang, Rainy Hutabarat, Fitri Lestari, Theresia Sri Endras Iswarini, Sondang Frishka, Satyawanti Mashudi, dan Yuni Asriyanti. 2021. Bekerja dengan Taruhan Nyawa; Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan di Dunia Kerja (Kajian Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja). Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Dara, D. M. 2022. “Hak Maternitas Tenaga Kerja Perempuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan).”, 5(2), hlm. 88-103.

Eleanora, F. N., Ismail, Z., Ahmad, S., dan Lestari, M. P. 2021. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Edisi pertama. Bandung: Madza Media.

Harahap, A. M. 2023. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Disunting oleh M. M. Harahap. Bandung: Media Sains Indonesia.

Harinie, L. T., Nurmayanti, S., Khairo, F., Istiningsih, Wau, A., Kumagaya, J. P., Dewianawati, D., Rahmayanti, R., Hina, H. B., Julinaldi, Nuryanto, U. W., Razak, M., dan Syaifudin, A. 2022. Hubungan Industrial. Disunting oleh M. A. Wardana. Yogyakarta: CV Intelektual Manifes Media.

Imanuddin, I., Salim, A., dan Isnaeni, B. 2024. Analisa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Kultura, 2(11).

Nadila. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Cleaning Service pada Badan Pengelola Masjid Istiqlal) (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Nurdin, N., dan Athahira, A. U. 2022. HAM, Gender, dan Demokrasi: Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis. Yogyakarta: CV Sketsa Media.

Nurhaeni, I. D. A., dan Sudarto. 2020. Modul Perlindungan Pekerja Perempuan: Bekerja dengan Aman dan Nyaman. Jakarta: Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rahadi, Dedi Rianto, Etty Susilowati, dan M. Miftah Farid. 2021. Hubungan Industrial: Konsep dan Teori. CV. Lentera Ilmu Madani.

Ramadani, A. P. 2023. Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan (Studi PT Nusa Raya Medika di Kota Mataram) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Mataram).

Ramadhan, A., dan GreatDay HR. 2023. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jakarta: GreatDay HR.

Ratnasari, D. 2025. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan di PT. Jaya Alam Perkasa Makassar. Skripsi. Makassar: Universitas Negeri Makassar, hlm. 45-60.

Rofiah, K. R. 2021. Produktivitas Ekonomi Perempuan dalam Kajian Islam dan Gender. Disunting oleh M. I. Tanzilulloh. Ponorogo: Q-MEDIA bekerja sama dengan Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Saputra, A. B., Suhartini, E., dan Djuniarsono, R. 2024. Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Perusahaan akibat Tidak Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Arimah Tauhid, 3(5).

Sartika, D. D., Yulasteriyani, N., Nofiawaty, Z. W., Hanafi, A., Novianti, V., Flambonita, S., Febriansyah, A., Nelson, F. M., dan Samawati, P. (Ed.). 2022. Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak untuk Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan. Palembang: Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Sriwijaya.

Soekanto, S. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sudirman, Marilyn Lasarus Kondolayuk, Ayunda Sriwahyuningrum, I Made Elia Cahaya, Ni Luh Seri Astuti, Jan Setiawan, Willy Yavet Tandirerung, Sitti Rahmi, Diah Oga Nusantari, Farah Indrawati, Nurul Laili Fittriya, Nurul Aziza, Nia Kurniawati, Aditya Wardhana, dan Tita Hasanah. 2020. Metodologi Penelitian 1. CV. Media Sains Indonesia.

Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Susanti, D., Abas, M., dan Sadjat, R. M. E. M. 2024. Legal Protection of the Rights of Women Workers. Awang Long Law Review, 6(2).

Tanjung, Y., Ishomuddin, W., dan Saleh, A. 2024. Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Keluarga. Cetakan pertama. Medan: UMSU Press.

B. Jurnal / Artikel Akademik

Amri, I. F., Mingga, B. W. B., dan Shindy, F. 2025. “Perspektif Hukum Ketenagakerjaan: Kepastian Hukum bagi Calon Tenaga Kerja dalam Proses Rekrutmen.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 5(3).

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(I): 20.

Budiiswanti, Sri Rahayu, Fenti M. Wantu, dan Andi R. Y. Mantali. 2024. “Perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja Perempuan”. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(1), hlm. 14–28.

Bukhares, A. T., Bahi, A. A. P., Ghafari, F., Yogi, Y., Nurcahyo, S., dan Hamzah, K. K. 2025. Penyalahgunaan Cuti Hamil sebagai Alasan PHK: Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Pekerja Wanita. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2): 24382–24391.

Febianti, Putri, Agus M. Suherman, dan Taufik Setiady. 2024. “Legal Protection for Workers in Fixed-Term Employment Agreements (PKWT) in Regional-Owned Enterprises Regarding the Absence of Maternity Leave”. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 5(12), hlm. 3307–3314.

Hanoum, F. K., dan J. D. Imelda. 2025. “The Social Security for Female Workers in Indonesia: A Gender Equality Perspective”. Journal of Gender Equality Disability Social Inclusion and Children, 2(2), hlm. 112–129.

Hasanah, Melia Dwi, Dea Zulfa Inayah, Nazwa Bunga Rezki Perdana Lubis, dan Cindy Aulia. 2025. Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan yang Mengalami Diskriminasi dalam Hubungan Kerja. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(3): 200–212.

Izziyana, W. V., Inayah, Nuswardani, dan Budiawati, S. 2022. “Aktualisasi Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Borobudur Law and Society Journal 1(4).

Jauhari, M. Y., dan Waluyo. 2023. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Perusahaan Saat Cuti Hamil di Kota Bandung.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3(2).

Manus, Y. H., dan Ahmad, M. 2023. “Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Perempuan Hamil yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3(2).

Nopianti, W., Setiady, T., & Abas, M. 2024. “Tuntutan pekerja terhadap hak maternitas bagi tenaga kerja wanita hamil yang tidak dipenuhi secara keadilan ditinjau dari perspektif hukum kesehatan dan keselamatan kerja (Studi kasus PT. Alpen Food Industry Bekasi)”. UNESREV, 6(3), hlm. 8941-8952

Pajero, Reyhan, Mayang Sari, Intan Rita Supriyanti, Ardila Pratiwi, dan M. Haidar Affan. 2025. Implikasi Hukum Perburuhan Terhadap Sistem Hubungan Industrial di Perusahaan Manufaktur. Revenue: Jurnal Lentera Bisnis Manajemen, 3(2): 66–71.

Putra, Ferdy Dwiyanda. 2020. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid. Media Iuris, 3(2): 133–160.

Ramadhan, A., Satria, B., dan Risdawati, I. 2023. “Legal Analysis of Legal Protection against Termination of Employment (PHK) by Companies towards Breastfeeding Mothers Providing Exclusive Breastfeeding as Regulated by Presidential Regulation Number 2 of 2022 Concerning Job Creation.” UNNES Law Review 9(4).

Senda, Vika Nur, dan Susi Sopiani. 2024. Implikasi Hukum Ketidakterpenuhan Syarat Subjektif dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Keabsahan Perjanjian. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, 1(2): 169-182

Setiawan, A. H. 2024. “Aspek Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.” JIRK: Journal of Innovation Research and Knowledge 4(2).

Sihombing, Daniel Romi. 2023. Kebebasan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam Memutus Perkara atas Tuntutan Subsidair Ex Aequo et Bono. Jurnal Das Sollen, 9(2): 849-857.

Silaban, Andre S. F., dan Lintang Yudhantaka. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perusahaan atas Paksaan dalam Pembuatan Surat Pengunduran Diri. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15): 178–193.

Sinta, Munir, Sukirman, Jufrin, dan Suharti. 2023. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan Tenaga Kerja Perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2011.” Nalar: Journal of Law and Sharia 1(3).

Sopandani, P., Pusparani, C., Ulfa, A., Puja, S., dan Prayuti, Y. 2025. Perlindungan Hukum Terhadap Ibu Hamil dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1): 108–118.

Sumertajaya, I Ketut Satria Wiradharma, dan Kadek Ary Purnama Dewi. 2024. Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Perusahaan saat Cuti Melahirkan. Yustitia: Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, 18(1): 96–103.

Tampone, Karel Hein, Carlo A. Gerungan, dan Presly Prayogo. 2024. Hubungan Kerja dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Lex Crimen, 12(5): 1–16.

Wijaya, M. C., dan Lie, G. 2023. “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak terhadap Pekerja Hamil.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8(11).

Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3): 58-66

Yandika, N. P., dan Kansil, C. S. T. 2024. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia.” JERUMI: Journal of Education, Religion, Humanities, and Multidisciplinary 2(2).

Zubi, Muhammad, Marzuki, dan Ibnu Affan. 2021. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(3): 1171–1195.

C. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Burgerlijk Wetboek.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn.

Undang-undang hukum perdata pasal 1320

Downloads

Published

2026-02-23