ANALISIS YURIDIS DALAM PENGGUNAAN APLIKASI FOTOYU DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Abstract Advances in information technology have led to the emergence of various digital applications that rely on the management of personal data and electronic transactions, one of which is the FotoYu application, which collects and processes user data such as email addresses, facial photos, and location information, and facilitates transactions between users and photographers. This situation raises potential legal issues, particularly regarding the protection of personal data and the security of electronic transactions. This study aims to analyze personal data protection for FotoYu users and examine the legal implications of the application provider's potential non-compliance with Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and its amendments. The research method used is normative legal with a legislative and conceptual approach, using secondary data in the form of primary and secondary legal materials analyzed qualitatively. The results of the study show that the management of personal data in the FotoYu application does not yet fully comply with the principles of transparency, purpose limitation, and fulfillment of user rights as stipulated in the PDP Law. There is also potential non-compliance in terms of system security and electronic transaction reliability according to the provisions of the ITE Law. Therefore, it is necessary for application providers to improve their legal compliance in order to provide more optimal legal protection and strengthen legal certainty in electronic transactions in Indonesia. Keywords: Personal Data Protection, Electronic Transactions, Legal Compliance Abstrak Perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya berbagai aplikasi digital yang bergantung pada pengelolaan data pribadi dan transaksi elektronik, salah satunya aplikasi FotoYu yang mengumpulkan dan memproses data pengguna seperti email, foto wajah, dan informasi lokasi serta memfasilitasi transaksi antara pengguna dan fotografer. Kondisi ini menimbulkan potensi permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan data pribadi bagi pengguna FotoYu serta menelaah implikasi yuridis atas potensi ketidakpatuhan penyelenggara aplikasi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan data pribadi dalam aplikasi FotoYu belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi, pembatasan tujuan, dan pemenuhan hak pengguna sebagaimana diatur dalam UU PDP, serta masih terdapat potensi ketidakpatuhan dalam aspek keamanan sistem dan keandalan transaksi elektronik menurut ketentuan UU ITE, sehingga diperlukan peningkatan kepatuhan hukum oleh penyelenggara aplikasi guna memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal dan memperkuat kepastian hukum dalam transaksi elektronik di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Transaksi Elektronik, Kepatuhan HukumReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Cetakan Pe. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2017.
Budhijanto, Danrivanto. Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Cyberlaw & Cybersecurity. Edited by Rachmi. Bandung: PT Refika Aditama, 2023.
Budhijanto, Danrivanto. Revolusi Cyberlaw Indonesia: Revisi UU ITE 2024 Kedaulatan Digital Dan Kecerdasan Artifisial. Edisi Pert. Bandung: Refika Aditama, 2024.
Chazawi, Adami, and Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Pertama. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
Djafar, Wahyudi, Bernhard Ruben Fritz Sumigar, and Blandina Lintang Setianti. Perlindungan Data Pribadi Usulan Pelembagaan Kebijakan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2016.
Hafni Sahir, Syarifah. Metodelogi Penelitian. KBM Indonesia, 2021.
Harahap, Nursapiah. Penelitian Kualitatif. Medan Sumatra Utara, 2020.
Karo Karo, Rizky P, and Teguh Prasetyo. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Edisi Satu. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2020.
Kuncoro, Mudrajad. Metode Riset Untuk Bisnis & Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. PENELITIAN HUKUM (Edisi Revisi). Jakarta: KENCANA, 2017.
Ria Kumara, Agus. Meotodelogi Penelitian Kualitatif. Universitas Ahmad Dahlan, 2018.
Soerjono, Soekanto. Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV.Rajawali, 1982.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RD. 19th ed. Bandung: ALFABETA, CV, 2013.
Tjatur, Heru, Debora Irene C, Bayu Wardhana, and Guruh Dwi Riyanto. Pelindungan Data Pribadi Dalamm Jurnalisme Dan Media. Edited by CItra Dyah Prastuti. Edisi Pert. Jakarta Selatan: Asosiasi Media Siber Indonesia, 2024.
Wiraguna, Sidi Ahyar, and Megawati Barthos. Hukum Privasi & Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Edited by Neng Rismawati. Edisi pert. Bandung: WIDINA MEDIA UTAMA, 2025.
Jurnal
Maharani, Rista, and Andria Luhur Prakoso. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital” 7, no. 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8705.
Maramis, Jofani Johanes, Adi Tirto Koesoemo, and Boby Pinasang. “Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 13, no. 2 (2024): 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53924.
Putri, Audrey Aulia, and Hudi Yusuf. “Ransomware Di Sektor Keuangan Keuangan: Studi Kasus Serangan Terhadap BSI Pada Tahun 2023 Ransomware in The Financial Sector: A Case Study of Attacks on BSI in 2023.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 2, no. 8 (2025).
Syafri, Minita, Andika Prawira Buana, and Rustan. “Diburu Lensa , Dilindungi Hukum : Urgensi Perlindungan Hukum Atas Potret Tak Berizin Di Era Aplikasi FOTOYU.” Legal Dialogica 1, no. 1 (2025): 1–10.
Vania, Cindy, Markoni Markoni, Horadin Saragih, and Joko Widarto. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dari Aspek Pengamanan Data Dan Keamanan Siber.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 3 (2023): 654–66. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i3.157.
Website
Alfarizi, Muhammad Khory. “15 Juta Data Nasabah BSI Diduga Bocor, Pakar Siber: Hati-Hati Serangan Phising Ke Pemilik Rekening.” TEMPO. 2023.
Wicaksono, Adhi. “Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor Dan Dijual.” CNN Indonesia. May 2020. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185-499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual.
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420)