TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RENTAL RIZKI TRANSPORT DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab penyewa terhadap perjanjian sewa-menyewa kendaraan pada Rental Rizki Transport di Kota Pontianak, khususnya terkait kerusakan mobil selama masa sewa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan jasa rental mobil di Kota Pontianak serta masih sering terjadinya permasalahan wanprestasi akibat kerusakan kendaraan sewaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan observasi, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa-menyewa di Rental Rizki Transport dilakukan secara lisan dengan bukti pendukung berupa invoice pembayaran dan serah terima kendaraan, namun tetap sah dan mengikat para pihak. Kerusakan kendaraan yang terjadi selama masa sewa umumnya bersifat ringan dan disebabkan oleh faktor di luar unsur kesengajaan penyewa. Meskipun demikian, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum perdata, baik melalui pembayaran ganti rugi, perbaikan kendaraan, maupun klaim asuransi. Namun, dalam praktiknya, sebagian penyewa belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab secara tepat waktu sehingga menimbulkan wanprestasi. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak rental lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan guna menjaga hubungan baik dan menghindari proses hukum formal. Kata Kunci: tanggung jawab penyewa, perjanjian sewa-menyewa, rental mobil, wanprestasi, hukum perdata. ABSTRACT This study aims to analyze the responsibility of lessees in car rental agreements at Rizki Transport Rental in Pontianak City, particularly regarding vehicle damage occurring during the rental period. The research is motivated by the increasing demand for car rental services in Pontianak alongside frequent disputes arising from lessees’ failure to fulfill their contractual obligations. This study employs an empirical juridical approach with a descriptive research design. The data were obtained through library research and field research, including interviews and observations, and were analyzed qualitatively. The findings reveal that car rental agreements at Rizki Transport are predominantly conducted orally, supported by payment invoices and vehicle handover documents. Although not made in written form, such agreements remain legally valid and binding under Indonesian civil law. The vehicle damages encountered during the rental period were generally minor and occurred due to factors beyond the lessees’ intent, such as accidents involving third parties. Nevertheless, lessees remain legally responsible for the damages, either through compensation payments, vehicle repairs, or insurance claims. In practice, however, some lessees failed to fulfill their obligations in a timely manner, resulting in default (wanprestasi). To resolve these issues, Rizki Transport prioritizes amicable and family-based settlement approaches rather than formal legal proceedings, in order to maintain good relations between the parties. Keywords: lessee responsibility, rental agreement, car rental, default, civil lawReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. hlm. 123.
Ahmad Ali. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 192.
Ahmadi Miru. 2017. Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal 1338 KUH Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 65–66.
Bambang Sunggono. 2005. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 118.
Dudu Duswara Machmudin. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama. hlm. 52.
Huala Adolf. 2022. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Edisi Revisi. Bandung: Refika Aditama. hlm. 28.
J. Satrio. 1993. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 214–216.
Leli Joko Suryono. 2014. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: LP3M Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. hlm. 34.
Lukman Santoso. 2021. Hukum Perdata: Teori dan Praktik Perjanjian di Indonesia. Jakarta: Kencana. hlm. 67.
Mariam Darus Badrulzaman. 2015. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 32.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi. 1996. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES. hlm. 125.
Mochtar Kusumaatmadja. 2013. Pengertian Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni. hlm. 84.
Muhammad Syaifuddin. 2020. Hukum Kontrak di Indonesia: Asas, Teori, dan Praktik Pembuatan Kontrak. Jakarta: Kencana. hlm. 72.
R. Setiawan. 2015. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta. hlm. 59.
R. Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa. hlm. 1.
Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa. hlm. 40.
Rachmadi Usman. 2012. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. hlm. 15–20.
Riduan Syahrani. 2013. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 249.
Rochma. 2016. Tanggung Jawab dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group. hlm. 36.
Salim H.S. 2014. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 79.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 295.
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty. hlm. 79.
Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. hlm. 12–15.
Hukum Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. hlm. 149.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. hlm. 13.
Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia. hlm. 67.
Untung, K. 1984. Pengantar Pengelolaan Hama Terpadu. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 15.
Wirjono Prodjodikoro. 2011. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur. hlm. 17.
Artikel Jurnal
Agri Chairunisa Isradjuningtias. 2015. “Force Majeure (Overmacht) dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia.” Veritas et Justitia, Vol. 1, No. 1, hlm. 136–158.
Huala Adolf. 2024. “Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dalam Hukum Kontrak.” Jurnal Arbitrase dan Hukum BANI, Vol. 1, No. 1, hlm. 30.
Ishaq. 2009. “Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16 No. 3, hlm. 442–460.
Pius Eliadi Hia dkk. 2024. “Analisis Yuridis terhadap Putusan Batal Demi Hukum (Null and Void) Menurut Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.” Jurnal Pendidikan dan Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 1, hlm. 112–114.
Yuni Mahmuda. 2016. “Wanprestasi Penyewa Mobil yang Mengalami Kerusakan pada Rental Mobil Putra Jaya di Kota Pontianak.” Jurnal Tim Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Vol. 5 No. 1.
Skripsi
Annisa Rizka Khaira. 2019. Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil pada PT Usaha Insan Mandiri di Kota Pekanbaru. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru.
Sumber Daring
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Entri “patuh” dan “kepatuhan”. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud.
Wawancara
Muhammad Rizky Ramadhan. 23 Mei 2025. Wawancara secara langsung pada pemilik usaha Rental Mobil Rizki Transport.
Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen