IMPLEMENTASI PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN PESANTREN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN (Studi di Kabupaten Kubu Raya)

Authors

  • MUHAMMAD TAJUL ARIFIN NIM. A1011221181 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi dasar dan harapan yang kuat untuk perkembangan Pesantren diwiliyah Kalimantan Barat. melalui Penelitian ini akan dibahas bagaimana realisasi peraturan daerah ini dilapangan, khususnya yang terkait dengan Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren. Penelitian ini merupakan Penelitian Empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung dengan Instansi terkait dan Pondok Pesantren sebagai sampel. Teori yang digunakan adalah Teori Efektivitas Hukum, Teori Good Governance, dan Teori Koordinasi. Hasil Penelitian membuktikan Bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 sudah dilaksanakan salah satunya dalam bentuk Pembinaan, namun belum merata keseluruh Pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Faktor penghambat yang ditemukan yaitu isi dari Peraturan Daerah ini terutama yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pemberdayaan yang masih belum jelas atau menggantung karena perangkat daerah terkait tidak disebutkan secara eksplisit. Selain itu, belum terbitnya Peraturan Pelaksana (Peraturan Gubernur) juga menjadi faktor pemghambat. Oleh karena itu, Peneliti merekomendasikan untuk Pemerintah Provinsi Agar memperjelas siapa yang dimaksud perangkat daerah sebagai penaggungjawab Peraturan Daerah ini, dan juga percepatan pembentukan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini. Mengingat tanpa Peraturan Pelaksana, Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren belum bisa direalisasikan. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Pondok Pesantren, Peraturan Pelaksana.   ABSTRACT West Kalimantan Regional Regulation Number 4 of 2024 concerning the Facilitation of the Implementation of Islamic Boarding Schools is a strong basis and hope for the development of Islamic Boarding Schools in the West Kalimantan region. Through this research, it will be discussed how the realization of this regional regulation in the field, especially those related to the Development and Empowerment of Islamic Boarding Schools. This research is an Empirical Research with a qualitative approach through direct interviews with related Agencies and Islamic Boarding Schools as samples. The theories used are the Theory of Legal Effectiveness, Theory of Good Governance, and Theory of Coordination. The results of the study prove that the Implementation of Regional Regulation Number 4 of 2024 has been implemented, one of which is in the form of Development, but it has not been evenly distributed across all Islamic Boarding Schools in Kubu Raya Regency. The inhibiting factors found are the contents of this Regional Regulation, especially those related to Development and Empowerment, which are still unclear or hanging because the relevant regional apparatus is not explicitly mentioned. In addition, the lack of issuance of the Implementing Regulation (Governor's Regulation) is also an inhibiting factor. Therefore, the researcher recommends that the Provincial Government clarify the regional apparatus responsible for this Regional Regulation and expedite the development of its Implementing Regulations. Without these Implementing Regulations, West Kalimantan Regional Regulation Number 4 of 2024 concerning the Facilitation of Islamic Boarding Schools (Pesantren) cannot be implemented. Keywords: Regional Regulation, Islamic Boarding School, Implementing Regulations.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Dhofier, Zamakhsyari. 2011. Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Fahham, Achmad Muchaddam. 2020. “Pendidikan Pesantren”. Jakarta: Publika Institute Jakarta.

Handoko, T. Hani. 2003. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE

Iba, Zainuddin & Wardhana, Aditya. 2023. "Metode Penelitian". Jawa Tengah: Euraka Media Aksara.

Mastuhu. 1994. ”Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren” .Jakarta : INIS.

Nico ngani. 2012. “metode penelitian dan penulisan hukum”. Yogyakarta: pustaka yustitia.

Nur solikin. 2021. Pengantar metodologi Penelitian Hukum. Jawa Timur. Penerbit Qiara Media.

Soerjono Soekanto. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV. Ramadja Karya.

Soerjono, Soekanto. 2008 ”Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Wrihatnolo, Randi R. dan Riant Nugroho Dwidjowijoto. 2007. Manajemen Pemberdayaan. Jakarta : Elekmedia Komputindo.

JURNAL

Balqish Az-Zahra S. 2024. “Pahami Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Febrian, Ranggi Ade. “Analisis Permasalahan Koordinasi Pemerintahan (Tinjauan Konseptual Dan Teoritis)”. Jurnal Universitas Islam Riau.

Imanda isra andini, mohammad ridwan. 2022. “Koordinasi Perencanaan Sektoral Dan Regional Dalam Perencanaan Infrastruktur Pariwisata Di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Bukit Lawang Kabupaten Langkat Sumatera Utara”. Jurnal komunikasi dan administrasi public Universitas Dehasen Bengkulu. Hlm 348.

Maarif, Syamsul Dwi. 2025. “Contoh Sosiologi Bersifat Teoretis, Empiris, Kumulatif, Non-etis,” Available form: tirto.id, https://tirto.id/contoh-sosiologi-bersifat-teoritis-empiris-kumulatif-non-etis-gPa5. (accessed September 23, 2025)

Manoppo, Isye Regina Altje et al., “Fungsi Koordinasi Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan,”. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi. (accessed September 22, 2025)

Nurain lause. 2024. “kedudukan peraturan daerah provinsi dalam hierarki perundang-undangan indonesia”. Fakultas hukum, universitas negeri gorontali. available form: https://jurnalpost.com/kedudukan-peraturan-daerah-provinsi-dalam-hierarki-perundang-undangan-indonesia/68422/ (Accassed Januari 10, 2026.)

Ramadhan, Yusro. 2025. Implementasi peraturan daerah kabupaten cirebon nomor 5 tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren: studi kasus di pondok buntet pesantren cirebon. Diss. S1-Hukum Tata Negara UIN SSC

Salma. 2023. “Purposive Sampling: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contoh yang Baik dan Benar”. Available Form: https://penerbitdeepublish.com/purposive-sampling/ (acessed September 2, 2025)

Suwanda , I Gede Made. Tjenreng, Muhammad Baharudin Zubakhrum. 2025. “Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah,” Jurnal PKM Manajemen Bisnis.

Ulum. Miftachul. 2019. “Digitalisasi Pendidikan Pesantren”. In Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars (Vol. 3, No. 1, pp. 664-670).

INTERNET

”Kanwil kemenkum Kalbar harmonisasi raperub pelaksanaan perda fasilitasi pesantren”. Available form: https://kalbar.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-kalbar-harmonisasi-raperub-pelaksanaan-perda-fasilitasi-pesantren (accassed Januari, 10 2026)

Pakar, Sutejo Ibnu. “Pendidikan dan Pesantren.”. hlm 61. Available form: https://www.scribd.com/document/670554331/Pendidikan-dan-Pesantren-Sutejo-Ibnu-Pakar-Z-Library. (Accessed, September 12, 2025)

Sejarah singkat. Bappeda kabupaten kubu raya. Available form: https://bappedalitbang.kuburayakab.go.id/sejarah-singkat. (Acassed 8 november 2025).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Bisnis

Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025

Downloads

Published

2026-02-24