PERBANDINGAN RESTORATIVE JUSTICE ANTARA INDONESIA DAN BELANDA DALAM KAITANNYA DENGAN KEADILAN HUKUM
Abstract
ABSTRAK Pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah mengubah orientasi hukum pidana dari retributive justice ke arah restorative justice melalui pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal 2 KUHP Nasional membuka ruang untuk mewujudkan keadilan substansial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Sementara itu, restorative justice di Belanda diatur dalam Pasal 51 KUHAP Belanda merupakan dasar untuk melakukan mediasi penal. Pengaturan restorative justice tersebut menunjukan orientasi sistem peradilan pidana Belanda yang menjunjung kepastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan persamaan dan perbedaan restorative justice di Indonesia dan Belanda dalam kaitannya dengan keadilan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam bentuk penelitian perbandingan hukum. Hasil penelitian didapati adanya perbedaan mendasar, mulai dari sistem hukum yang memengaruhi paradigma hukum, paradigma hukum yang memengaruhi asas legalitas, kemudian asas legalitas memengaruhi dasar hukum serta aspek-aspek dalam restorative justice. Perbedaan aspek-aspek restorative justice meliputi perbedaan nilai keadilan adat, para pihak, proses, dan hasil. Keseluruhan perbandingan tersebut kemudian mencapai suatu kesimpulan sebagai puncak dari perbandingan ini adalah perbedaan nilai keadilan sebagai tujuan hukum yang dianut oleh Indonesia dan Belanda. Kata Kunci: Restorative Justice, Nilai Keadilan, Perbandingan Hukum. ABSTRACT Law No. 1 of 2023 (the National Criminal Code) reforms Indonesia’s criminal law. It reorients the system from retributive to restorative justice by recognizing living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) in Article 2. Article 2 of the National Criminal Code opens the door to the realization of substantive justice within Indonesia's criminal justice system. In the Netherlands, restorative justice is regulated by Article 51 of the Dutch Code of Criminal Procedure, which provides the legal basis for penal mediation. This restorative justice provision reflects on the orientation of the Dutch criminal justice system, which prioritizes legal certainty. This study intends to examine the similarities and differences between restorative justice in Indonesia and the Netherlands in relation to legal justice. This study is a normative legal research conducted using comparative law approach. The study found fundamental differences, starting from the legal system that shape legal paradigm; the legal paradigm that influence the principle of legality; and the principle of legality that influence the legal basis and various aspects of restorative justice. Differences in aspects of restorative justice include customary justice values, the parties involved, the procedure, and the outcomes. The comparison ultimately finds that the fundamental divergence lies in the value of justice as the legal objective upheld by Indonesia and the Netherlands. Key Words: Restorative Justice, Justice Value, Comparative Law.References
Buku:
Abdul Halim Barkatullah. 2021. Aliran-Aliran Pemikiran Dalam Filsafat Hukum. Jakarta: Nusamedia.
Achmad Ali. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Achmad Ali. 2015. Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.
Ahmad Rifai. 2018. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Bambang Waluyo. 2016. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo. 2020. Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif. Jakarta: Sinar Grafika.
Budi Pramono & Agung Pramono. 2023. Perbandingan Sistem Hukum Dalam Konteks Global Civil Law, Common Law, Socialist Law, Islamic Law, Customary Law, Indonesian Law. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Ciptono & Alwan Hadiyanto. 2023. Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Damera Press.
Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi. 2015. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: SInar Grafika.
Hafrida & Usman. 2024. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Howard Zehr & Ali Gohar. 2003. The Little Book of Restorative Justice. United States of America: Good Books Intercourse.
Lukman Hakim. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Maidina Rahmawati, Adery Ardhan Saputro, Andreas N. Marbun, Dio Ashar Wicaksana, Erasmus A. T. Napitupulu, Girlie Lipsky Aneira Ginting. 2022. Peluang Dan Tantangan Penerapan Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: stitute for Criminal Justice Reform.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Ridwan Mansyur. 2024. Keadilan Restoratif Relasi Dengan Budaya, Bangsa, Dan Agama, Pengaturan, Praktik, Serta Pembaruannya Pada Lembaga Peradilan. Jakarta: Kencana.
Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Satjipto Rahardjo. 2021. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siska Lis Sulistiani. 2021. Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Siswanto Sunarso. 2012. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo. 2019. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.
Teguh Prasetyo. 2019. Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Bandung: Nusa Media.
United Nations Office on Drugs and Crime. 2006. Handbook on Restorative Justice Programmes, Criminal Justice Handbook Series. New York: United Nations Publication.
Artikel Jurnal:
Abdul Wahid. 2022. “Keadilan Restoratif : Upaya Menemukan Keadilan Substantif ?”. Jurnal Ius Constituendum, 7(2).
Afrinald Rizhan. 2017. “Korelasi Antara Hukum Adat Dengan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia,” Jurnal Trias Politika, 1(1).
Agus Widjajanto, I Gde Pantja Astawa, Muhammad Rulyandi. 2025. “Decolonising Restorative Justice in Indonesia : A Comparative Study Across Customary Law Traditions”. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 33(2).
Ali Abubakar. 2014. “Urgensi Penyelesaian Kasus Pidana Dengan Hukum Adat”. Madania, 18(1).
Annemieke Wolthuis, jacques Claessen, Gert Jan Slump, Anneke Van Hoek. 2019. “Dutch Developments : Restorative Justice in Legislation and in Practice”. The International Journal of Restorative Justice, 2(1).
Asmui, Alfitra, Ali Mansur. Abdil Azizul Furqon. Achmad Danial. 2022. “Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Pidana Di Masyarakat Minangkabau”. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 9(3).
Dedi Iskandar, Zulbaidah W. N., Angga Almanda, Iswandi Abdinur, Devi Yanda Putra, Cut Yessi Andriani, Zulhazrul. 2024. “Perkembangan Teori Dan Penerapan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia”. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3).
Destri Tsurayya Istiqamah. 2018. “Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia”. Veritas et Justitia, 4(1).
Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah & Anggita Doramia Lumbanraja. 2022. “Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System”. Jurnal Ius Constituendum, 7(2).
Dika Wicaksono. 2022. “Perbandingan Sitem Hukum Pidana Indonesia Dengan Belanda Ditinjau Berdasarkan Karakteristik Romano-Germanic Legal Family”. Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).
Eben Patar Opsunggu & Zainal Arifin Hoesein. 2025. “Analisis Penanganan Korupsi Dalam Sistem Civil Law Dengan Perbandingan Hukum Indonesia Dan Belanda”. Judge: Jurnal Hukum, 6(4).
Eva Achjani Zulfa. 2010. “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia”. Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(2).
Galih Puji Mulyono, Khotbatul Laila, Dhaniar Eka Budiastanti, Anindya Bidasari, Selvia Wisuda. 2023. “Kedudukan Hukum Adat: Sebuah Perbandingan Hukum Positif Di Beberapa Negara”. Widya Yuridika, 6(3).
Gina Maulida. 2025. “Korelasi Hukum Adat Dan Restorative Justice : Membangun Keadilan Berbasis Kearifan Lokal Di Indonesia”. PIKUKUH Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(1).
Jolien Stoffels. 2020. “Victim-Offender Mediation in the Netherlands”. Tilburg University.
Kania Dewi Andhika Putri & Ridwan Arifin. 2018. Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia”. Mimbar Yustitia, 2(2).
Klara Dawi, Sy. M. Ridho Rizki Maulufi Alkadrie, Angelia Pratiwi mastiurlani Chistina Sitorus, Sri Ayu Septinawati. 2025. “Pengakuan Hukum Yang Hidup Dan Asas Legalitas Dalam KUHP Nasional: Kajian Perbandingan Antara Indonesia Dan Belanda”. Arus Jurnal Sosial Humaniora (AJSH), 5(2).
Kristiyadi. 2023. “Pergeseran Asas Legalitas Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Dunia Ilmu Hukum, 1(1).
M. Aris Munandar, Amir Ilyas, Nur Azisa, Andi Muhammad Sofyan, Devi Sudjana, Muh. Djaelani Prasetya, Yuni Kartini. 2025. “Menilik Sanksi Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat dalam KUHP Nasional”. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 27.
Muhammad Bintang Firdaus. 2025. “Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum Dalam Perspektif Gustav Radbruch Pada Hukum Indonesia”. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1).
Nur Rochaeti, M. Hafidh Prasetyo, Kadek Cahaya Susila Wibawa. 2023. “Restorative Justice in The Customary Juristiction of The Dayak Tribe Communities of West Kalimantan”. Russian Law Journal, 11(3).
Reki Anwar. 2023. “Eksistensi Asas Legalitas Formil Dan Materil Pada KUHP”. Jurnal Fakta Hukum, 2(1).
Rika Afrida Yanti & Irwansyah. 2023. “Pluralisme Hukum Di Indonesia”. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1).
Sunarto. 2016. “Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif”. Masalah-Masalah Hukum, 45(4).
Syofyan Hadi. 2016. “Mengkaji Sistem Hukum Indonesia (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya)”. DiH Jurnal Ilmu Hukum, 12(24).
Tsuwaibah Abidah, Nabila, Tsania Septyasa, Asmo Panji Nugroho, Irwan Maulana, dan Vieta Imelda Cornelis. 2025. “Comparison of the Civil Law System between the Netherlands and Indonesia in the Application of Criminal Law”. Journal of Verum Legis Indonesia, 1(1).
Referensi Perundang-undangan Indonesia:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Internet:
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Available from: https://sdppublik.ditjenpas.go.id/, (Accessed: January 7, 2026).
Kompas.com. 2017. Kekurangan Penjahat, 24 Penjara Di Belanda Tutup Sejak 2013. Available from: https://internasional.kompas.com/read/2017/06/01/09330651/kekurangan.penjahat.24.penjara.di.belanda.tutup.sejak.2013. (Accessed: August 20, 2025).