PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN SKINCARE YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Masih peredarannya Skincare yang mengandung bahan berbahaya mengakibatkan konsumen mengalami kerugian materiil berupa kerusakan fisik dan uang yang dikeluarkan untuk membeli produk dan juga kerugian immateriil berupa beban psikologis akibat rusaknya fisik yang diakibatkan oleh produk Skincare mengandung bahan berbahaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan masih beredarnya produk Skincare mengandung bahan berbahaya di kota Pontianak, mengetahui pengawasan yang dilakukan pihak terkait atas peredaran Skincare yang mengandung bahan berbahaya, dan upaya yang dilakukan dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang diperoleh berasal dari dua sumber yaitu data primer dan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu berupa observasi, wawancara, serta studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yang menghasilkan data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa masih beredarnya produk skincare mengandung bahan berbahaya di Kota Pontianak disebabkan oleh belum optimalnya pengawasan pra-peredaran (pre-market) dan pasca-peredaran (post- market) oleh instansi terkait, terutama terhadap toko kecil dan pelaku usaha mikro. kurangnya literasi konsumen mengenai bahaya bahan berbahaya serta kesadaran hukum pelaku usaha turut memperparah kondisi ini. Pengawasan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak telah sesuai ketentuan, namun belum menjangkau seluruh pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil yang menjadi celah peredaran produk skincare berbahaya. Upaya perlindungan konsumen di Kota Pontianak memerlukan sinergi antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, pelaku usaha, dan masyarakat melalui pengawasan, edukasi, serta peningkatan kesadaran hukum agar perlindungan konsumen lebih optimal. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengawasan, Skincare, Bahan Berbahaya. ABSTRACT Consumer protection is any effort that guarantees legal certainty to provide protection to consumers. The continued circulation of Skincare products containing hazardous materials results in consumers experiencing material losses in the form of physical damage and money spent to purchase the product and also immaterial losses in the form of psychological burdens due to physical damage caused by Skincare products containing hazardous materials. The purpose of this study is to reveal the factors that cause the continued circulation of Skincare products containing hazardous materials in the city of Pontianak, to find out the supervision carried out by related parties on the circulation of Skincare products containing hazardous materials, and efforts made to improve consumer protection. The research method used in this study is empirical legal research with a descriptive nature. Data obtained came from two sources: primary data and secondary data, which include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary data. Data collection techniques used included observation, interviews, and literature review. The data analysis method used was qualitative analysis, which produced descriptive data. Based on the research results, it was found that the continued circulation of skincare products containing hazardous ingredients in Pontianak City is caused by suboptimal pre-market and post-market supervision by relevant agencies, especially for small shops and micro-businesses. Low consumer literacy regarding the dangers of hazardous materials and legal awareness of business actors also exacerbate this condition. Supervision carried out by the Food and Drug Monitoring Agency in Pontianak is in accordance with regulations, but has not reached all business actors, especially micro and small businesses that become a loophole for the circulation of hazardous skincare products. Consumer protection efforts in Pontianak City require synergy between the Food and Drug Monitoring Agency, business actors, and the community through supervision, education, and increasing legal awareness for more optimal consumer protection. Keyword : Consumer Protection, Supervision, Skincare, Hazardous Materials.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Bambang Sunggono. 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Wali Pres Burhan Ashofa. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Dewi Muliyawan dan Neti Suriana. 2013. A-Z Tentang Kosmetik.Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Dr. Zainuddin Iba, S.E., M.M dan Aditya Wardhana. 2024. Metode Penelitian.
Purbalingga: Eureka Media Aksara
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen.Bandung:Mandar Maju.
Kurniawan.2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: UB Press
N.H.T. Siahaan. 2005. Hukum Konsumen, Perlindungan dan Tanggung Jawab Produk. Bogor : Grafika Mardi Yuana
Sarifudin Anwar, 1998. Metode Penelitian. Yogyakarta ; Pustaka Pelajar
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Cetakan Ketiga. Jakarta: Rajawali Press
Soerjono Soekanto. 2008. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:Raja Grafindo Persada,
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif . Bandung: Alfabeta
ARTIKEL JURNAL
Afidatul Muadifah, Khoirul Ngibad. 2021. “Program Pendampingan Cara Pemilihan Produk Skincare Aman Untuk Kulit Sehat Bagi Ibu-Ibu Paruh Baya Di Desa Krebet Kecamatan Srengat”. Jurnal ABDINUS: Jurnal Pengabdian Nusantara, 5 (1)
Ari Sumarmini Chakti, Eva Susanty Simaremare, Rani Dewi Pratiwi. 2019. “Analisis Merkuri Dan Hidrokuinon Pada Krim Pemutih Yang Beredar Dijayapura”. Jurnal Sains dan Teknologi, 8 (1)
Ari Sumarmini Chakti, Eva Susanty Simaremare, Rani Dewi Pratiwi.2019. ”Analisis Merkuri dan Hidrokuinon pada Krim Pemutih yang Beredar di Jayapura”. Jurnal Sains dan Teknologi, 8(1):1
Diantama Hiraswari Rahmadari, Agus Dwi Ananto, Yohanes Juliantoni. 2021. “Analisis Kandungan Hidrokuinon Dan Merkuri Dalam Krim Kecantikan Yang Beredar Di Kecamatan Alas”. Jurnal Kimia & Pendidikan Kimia
Dinda Cania Safira Jayanti, Denok Risky Ayu Paramita, Dyan Maulani, Kukuh Judy Handojo. 2022. “Tingkat Pengetahuan Generasi Z Tentang Penggunaan Skincare Yang Aman Di Rw 08 Kelurahan Patrang Kabupaten Jember”. Jurnal Ilmiah Farmasi AKFAR, 5 (2)
Eny Widhia Agustin, Mia Hafizah Tumangger, Aisya Nurmaliyah, Naila Syafa Maudy, Cinta Maharanisyah Lubis, Siti Ummu Nur Izzaty, Devika Chandra Kuslinawati, Era Patrika Sakti. 2025. “Studi Literatur Kandungan Zat Berbahaya pada Skincare dan Dampaknya terhadap Kesehatan Kulit”. Jurnal Ilmu Farmasi dan Kesehatan, 3(1)
Irma Fitriani, Harpani Matnuh, Mariatul Kiptiah. 2019. “Peranan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Bbpom) Dalam Perlindungan Konsumen Di Banjarmasin”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1)
Nora Maulina, Zubir, Desy Dita Nelvia. 2021. “Uji Kualitatif Dan Kuantitatif Kandungan Merkuri (Hg) Pada Krim Pemutih Wajah Yang Beredar Di Pasar Kota Panton Labu Tahun 2021”. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Malikussaleh, 7(2)
Nurfadhilah Pratiwi, Andi Asrina, Chaeruddin Hasan. 2023. “ Hubungan Pengetahuan dengan Pemilihan Skincare Pada Remaja Putri di SMPN 1 Awangpone”. Window of public health journal,4(4):630-637
Rahma Sulaiman, Jootje M. L. Umboh, Sri Seprianto Maddusa. 2020. “Analisis Kandungan Merkuri Pada Kosmetik Pemutih Wajah Di Pasar Karombasan Kota Manado”. Jurnal KESMAS, 9 (5)
Sabtanti Harimurti, Ika Sevi Deriyanti, Hari Widada, Pinasti Utami. 2021. “Identifikasi Kandungan Hidrokuinon pada Krim Pemutih yang Beredar di Pasar Tradisional Wilayah Kabupaten Banjarnegara”. Pharmacon: Jurnal Farmasi Indonesia, 18(1)
WEBSITE
Achmad Mundzirin. 2023. “BBPOM Pontianak Musnahkan Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal”. Available from:https://rri.co.id/pontianak/daerah/312339/bbpom-pontianak- musnahkan-ribuan-kosmetik-dan-obat ilegal?utm_source=news_slide&utm_medium=internal_link&utm_campai gn=General%20Campaign . (Akses Oktober 13, 2025)
Bpompontianak. 2018. “Ribuan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya diamankan BBPOM Pontianak”. Available from https://pontianak.pom.go.id/berita/- ribuan-kosmetik-ilegal-dan-berbahaya-diamankan-bbpom-pontianak . (Akses Oktober 13, 2025)
dr. Fenita Antonius. 2018. “Ciri - ciri fisik krim yang mengandung steroid, hydroquinone dan merkuri”. Available From: https://www.alodokter.com/komunitas/topic/ciri-ciri-krim-mengandung- steroid. (Akses November 16, 2025).
Sagita K, Nafilah Sri. 2023. “Waspada, Ini Daftar 43 Kosmetik Impor Yang Bisa Picu Kanker”. Available from: https://www.detik.com/jabar/berita/d- 7092107/waspada-ini-daftar-43-kosmetik-impor-yang-bisa-picu-kanker (Akses agustus 12, 2025)
Suhendra.2022.” Kosmetik Ilegal dari Salon dan Klinik Kecantikan Diamankan BPOM Pontianak”. Available from:https://www.suarakalbar.co.id/2022/08/kosmetik-ilegal-dari-salon- dan-klinik-kecantikan-diamankan-bpom-pontianak/. ( Akses Agustus 12, 2025)
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 396).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik