ANALISIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA KOSTUM COSPLAY DI GRUP WHATSAPP KANG RENTAL PONTIANAK- SINGKAWANG
Abstract
ABSTRAK Perkembangan budaya cosplay di Indonesia telah mendorong munculnya usaha penyewaan kostum cosplay, termasuk Kota Pontianak. Dalam praktiknya, pelaku usaha rental kostum cosplay sering menghadapi permasalahan wanprestasi yang dilakukan konsumen, seperti keterlambatan pengembalian kostum, kerusakan kostum, kehilangan aksesoris, hingga penyalahgunaan kostum. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriill bagi pelaku usaha sehingga diperlukan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perjanjian sewa-menyewa kostum cosplay yang diterapkan oleh pelaku usaha di Grup WhatsApp Kang Rental Pontianak-Singkawang, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang telah dilakukan antara pelaku usaha dengan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Data yang diperoleh berasal dari dua sumber yaitu data primer dan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dengan teknik snowball, pembagian angket dan observasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa praktik perjanjian sewa-menyewa yang diterapkan terdiri dari perjanjian tertulis berbentuk formulir dan perjanjian lisan berbasis kepercayaan. Kedua bentuk perjanjian ini sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHperdata sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian. Bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi meliputi keterlambatan pengembalian, kerusakan kostum, kehilangan aksesoris, pembatalan sepihak, penyalahgunaan kostum, dan penyewa tidak bertanggung jawab, yang dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1246 KUHPerdata. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahap somasi, negosiasi dan musyawarah, sesuai Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 47 UUPK, serta sanksi berupa sistem blacklist yang perlu dilakukan secara hati-hati untuk menghindari pelanggaran Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan Pasal 433 ayat (2) KUHP. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha bersumber dari KUHPerdata, khususnya ketentuan tentang sewa-menyewa (Pasal 1548-1600), ketentuan tentang wanprestasi (Pasal 1243,1246,1267) serta UUPK (Pasal 1 angka 10, Pasal 45 ayat (2), Pasal 47) yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Kata Kunci: Perjanjian Sewa-Menyewa, Kostum Cosplay, Wanprestasi, Perlindungan Hukum, penyelesaian Sengketa ABSTRACT The growth of cosplay culture in Indonesia has spurred the emergence of cosplay costume rental businesses, including in Pontianak City. In practice, cosplay costume rental businesses often face issues of consumer default, such as late costume returns, damaged costumes, lost accessories, and misuse of costumes. These conditions result in material and immaterial losses for businesses, necessitating adequate legal protection. This study aims to determine the cosplay costume rental agreement practices implemented by businesses in the Kang Rental Pontianak-Singkawang WhatsApp Group and to analyze the dispute resolution mechanisms used between businesses and consumers. The method used in this study is empirical juridical with a descriptive nature. Data were obtained from two sources: primary and secondary data, encompassing primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection techniques used included interviews using the snowball technique, questionnaire distribution, and observation. The data analysis method employed was qualitative analysis. The results of the study revealed that rental agreement practices consist of written agreements in the form of forms and verbal agreements based on trust. Both forms of agreement are valid based on Article 1320 and Article 1338 of the Civil Code as long as they meet the requirements for a valid agreement. Forms of default that occur include late returns, damaged costumes, lost accessories, unilateral cancellations, misuse of costumes, and irresponsible renters, which can give rise to claims for compensation based on Article 1243 and Article 1246 of the Civil Code. Dispute resolution is carried out through the stages of summons, negotiation and deliberation, in accordance with Article 45 paragraph (2) and Article 47 of the UUPK, as well as sanctions in the form of a blacklist system that needs to be carried out carefully to avoid violations of Article 27B paragraph (2) of Law Number 1 of 2024 concerning the second amendment to the ITE Law and Article 433 paragraph (2) of the Criminal Code. Legal protection for business actors comes from the Civil Code, especially provisions on rent (Articles 1548-1600), provisions on default (Articles 1243, 1246, 1267) and the Consumer Protection Law (Article 1 number 10, Article 45 paragraph (2), Article 47) which gives business actors the right to receive protection from consumer actions with bad intentions. Keywords: Rental Agreement, Cosplay Costumes, Breach of Contract, Legal Protection, Dispute ResolutionReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Asari andi, dkk. 2023. Pengantar Statistika. Solok: Mafy Media Literasi
Indonesia. Ashshofa Burhan. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Khairandy, Ridwan. 2004. Itikad baik dalam kebebasan berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Miru Ahmadi. 2022. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Depok: Rajawali Pers.
Munir Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta:Cetakan Pertama PT Raja Grafindo Persada.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Purba Hasim. 2022. Hukum Perikatan & Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Soeroso. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
R.Subekti. 2005. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Salmon Harly Clifford jonas, dkk. 2025. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bandung: Widina Media Utama.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti. 1990. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa. Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Yahman. 2016. Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan dalam Hubungan Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group.
ARTIKEL JURNAL
Amin, N. F., Garancang, S., & Abunawas, K. (2023). Konsep umum populasi dan sampel dalam penelitian. Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 14(1), 15–31.
Iwanti, N. A. M. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361-351.
Mantili, R. (2019). Ganti kerugian immateriil terhadap perbuatan melawan hukum dalam praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321.
Pramana, N. A., & Masykur, A. M. (2020). Cosplay adalah “Jalan Ninjakku”: Sebuah interpretative phenomenological analysis. Jurnal Empati, 8(3), 169–177.
Priyono, E. A. (2025). Peranan asas itikad baik dalam kontrak baku (upaya menjaga keseimbangan bagi para pihak). Diponegoro Private Law Review, 1(1).
Rachmawati, Imami Nur. (2007). Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif: Wawancara. Jurnal Keperawatan Indonesia, Vol. 11, No. 1, hlm. 35–40.
Rahma Annisa Aulia, dkk. (2025). Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Antara Jalur Litigasi Dengan Penyelesaian Melalui Jalur Non Litigasi. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 46-53.
Rosita. (2019). Alternatif dalam penyelesaian sengketa (litigasi dan non litigasi). Al- Bayyinah: Journal of Islamic Law, 6(2), 99–113.
Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53- 61.
KARYA ILMIAH
Saman, Muhammad. (2025). “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Sewa Menyewa Costum Player (Studi Akun Instagram Kudil.cosrent)”. Skripsi. Universitas Islam Negeri Antasari: Banjarmasin
Saputra, Fiona Angelina. (2024). “Analisis yuridis perlindungan hukum bagi penyedia jasa dari pengguna jasa sewa – menyewa kostum cosplay di media sosial Instagram berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik“. Skripsi. Universitas Katolik Parahyangan: Bandung.
WEBSITE
ILS Law Firm. 2024. “Kerugian Materil dan Immateriil Kasus Wanprestasi.” ILS Law Firm. Available from: https://www.ilslawfirm.co.id/kerugian-materil-dan-
immateriil-kasus-wanprestasi/ (diakses 19, 2025).
RHP Law Firm. (2024). Kerugian immateriil di dalam hukum. RHP Law Firm. Available from: https://rhp-lawfirm.com/2024/07/19/kerugian-immateriil-di-
dalam-hukum/ (Accessed August 19, 2025).
Tim Redaksi Hukumonline. 2022. “Unsur dan Cara Menyelesaikan Wanprestasi”. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-
menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/. (Accessed May 26, 2025).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik