TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MELAWI TERHADAP KONSUMEN MENGENAI DISTRIBUSI KUALITAS AIR BERSIH DI KABUPATEN MELAWI

Authors

  • DELVINGKY PAULINE NIM. A1012221022 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara melalui pemerintah daerah sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Melawi sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki tanggung jawab dalam penyediaan dan pendistribusian air bersih yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai permasalahan berupa kualitas air yang tidak layak, gangguan distribusi, serta pelayanan yang belum optimal sehingga merugikan konsumen. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab belum optimalnya layanan distribusi dan kualitas air bersih serta mengkaji bentuk tanggung jawab Perumdam Tirta Melawi terhadap konsumen di Kabupaten Melawi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Perumdam Tirta Melawi serta pihak terkait lainnya, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan penyediaan air bersih dan perlindungan konsumen. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan dan bentuk pertanggungjawaban hukum Perumdam Tirta Melawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya distribusi dan kualitas air bersih di Kabupaten Melawi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, kondisi jaringan pipa yang sudah tua, serta kendala teknis dan nonteknis dalam pengelolaan pelayanan air bersih. Kondisi tersebut mengakibatkan belum terpenuhinya standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, khususnya terkait pemenuhan aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air minum. Bentuk tanggung jawab Perumdam Tirta Melawi terhadap konsumen diwujudkan melalui upaya perbaikan teknis, penanganan pengaduan pelanggan, serta pemberian kompensasi tertentu, namun pelaksanaannya masih belum sepenuhnya efektif sebagaimana ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, transparansi pelayanan, serta komitmen Perumdam dalam memenuhi hak konsumen atas air bersih yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Air Bersih, Konsumen, Pelayanan Publik, Perumdam, Tanggung Jawab ABSTRAK Clean water is a basic human need that the state, through local governments, must fulfill as a form of implementation of citizens' constitutional rights. The Regional Drinking Water Company (Perumdam) Tirta Melawi, as a Regionally-Owned Enterprise, is responsible for providing and distributing clean water that meets quality, quantity, and continuity standards. However, in its implementation, various problems persist, including substandard water quality, distribution disruptions, and suboptimal service, which harm consumers. Based on these conditions, this study aims to analyze the factors causing suboptimal clean water distribution and quality services and to examine the form of Perumdam Tirta Melawi's responsibility to consumers in Melawi Regency. This study uses an empirical legal research method with a descriptive analytical approach. The data used consists of primary and secondary data. Primary data was obtained through interviews with Perumdam Tirta Melawi and other relevant parties, while secondary data was obtained through a literature review of laws and regulations, legal books, journals, and official documents related to clean water provision and consumer protection. All data obtained was then analyzed qualitatively to provide a clear picture of the problems and the form of Perumdam Tirta Melawi's legal accountability. The results of the study indicate that the less than optimal distribution and quality of clean water in Melawi Regency is caused by several factors, including limited facilities and infrastructure, the condition of the aging pipe network, and technical and non-technical obstacles in the management of clean water services. These conditions result in the non-fulfillment of minimum service standards as stipulated in Government Regulation Number 122 of 2015 concerning the Drinking Water Supply System, especially regarding the fulfillment of aspects of quality, quantity, and continuity of drinking water. The form of responsibility of Perumdam Tirta Melawi towards consumers is realized through technical improvement efforts, handling customer complaints, and providing certain compensation, but the implementation is still not fully effective as stipulated in Article 41 and Article 42 of Government Regulation Number 122 of 2015. Therefore, it is necessary to increase supervision, service transparency, and Perumdam's commitment to fulfilling consumers' rights to clean water that is suitable in accordance with the provisions of laws and regulations. Keywords: Clean Water, Consumers, Public Services, Perumdam, Responsibility

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Halim Barkatulah. 2018 Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran). (Bandung : Nusa Media)

..........Hak-Hak Konsumen. 2020 (Bandung : Penerbit Nusa Media).

Andi Hamzah, 2008 Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta).

Arikunto, S. 2019. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bagir Manan, 1994 Hubungan antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan)

Butarbutar Elisabeth Nurhaini. 2018 Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. ( Bandung : PT Refika Aditama).

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008 Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Sinar Grafika).

Djoko Adi Walujo, dkk. 2020 Pengendalian Kualitas. (Surabaya : Scopindo Media Pustaka).

Dwi Tatak Subagiyo, dkk. 2014 Hukum Perusahaan. ( Surabaya : PT Revka Petra Media)

Erna Setijaningrum. 2009 Inovasi Pelayanan Publik. (Surabaya : PT. MEDIKA AKSARA GTOBATINDO)

Esther Masri, dkk. 2023 Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. (Surabaya : CV. Jakad Media Publishing).

Handari Nawawi. 1990 Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press).

Handri Raharjo. 2012 Hukum Perusahaan. (Yogyakarta : Medpress Digital)

Hans Kelsen, 1945 General Theory of Law and State (Cambridge: Harvard Uni-versity Press).

Hidayat, R. 2020. Hukum pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hulman Panjaitan. 2021 Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. ( Jakarta : Jala Permata Aksara)

Kotler, P., dan Keller, K. L. 2016. Marketing Management. Pearson Education Limited.

Muhamad Sadi Is. 2016 Hukum Perusahaan Indonesia. ( Jakarta : Kencana).

Peter Mahmud Marzuki, 2016 Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana).

Philipus M. Hadjon, 2007 Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press).

.........Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005).

Putri, A. N. 2019. Hukum lingkungan dan kebijakan pengelolaan sumber daya air. Bandung: Refika Aditama.

R. Soeroso, 2011 Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Sinar Grafika).

R. Subekti, 2005 Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa).

Santoso, H. 2022. Tanggung jawab hukum badan usaha milik daerah dalam pelayanan publik air bersih. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sari, D. P. 2021. Hukum administrasi negara dan pelayanan publik di sektor air minum. Bandung: Refika Aditama.

Satjipto Rahardjo, 2000 Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti).

………2002 Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa).

Shidarta, 2006 Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta: Gramedia).

Sidabalok Janus, 2014 Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti).

Sirajuddin dkk. 2012 Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi. ( Malang : Setara Press).

Siti Maryam, Neneng. 2017 “Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik.” JIPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM 6.

Subekti, 2008 Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa).

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suyanto. 2022 Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris,dan Gabungan. (Gresik : Unigres Press.)

Tarman A. Arif. 2022 Cerpen Berbasis Nilai Karakter. ( Sukabumi : Haura Utama)

Utrecht, 2000 Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (Surabaya: Pustaka Tinta Mas).

Wibowo, A. 2020. Hukum pengelolaan sumber daya air dan kebijakan pelayanan publik di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Jurnal dan Skripsi

Ahmad Walid & dkk. 2020. Pengaruh Keberadaan TPA terhadap Kualitas Air Bersih Diwilayah Pemukiman Warga Sekitar: Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20 (3)

ANGELY YORANITA (2024) “Tanggung Jawab Perumdam Tirta Raya Kepada Konsumen Terhadap Permasalahan Air Di Kuburaya” Universitas Tanjungpura Pontianak Fakultas Hukum

Ani Apiyani ,dkk. 2022. “Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah dalam Meningkatkan Keprofesian”. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Volume 5 Nomor (2) : 500

Ani Apiyani, dkk. 2022. Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah dalam Meningkatkan Keprofesian. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Volume 5, Nomor 2.

Annisa Rizky Aulia 2021 “Tanggung Jawab Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kampar Terhadap Kerugian Konsumen Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

Chandra Adi Gunawan Putra, dkk. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum Volume. 4 Nomor 1.

Muhamad Sadli dan Baiq Arnika Saadati. 2019. “Analisis Pengembangan Budaya Literasi dalam Meningkatkan Minat Membaca Siswa 151 di Sekolah Dasar”. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar Volume 6 Nomor (2) : 156

Muhamad Sadli & Baiq Arnika Saadati. 2019 Analisis Pengembangan Budaya Literasi dalam Meningkatkan Minat Membaca Siswa 151 di Sekolah Dasar.Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar Volume 6 Nomor 2.

Nurul Fibrianti. 2020 Penyelenggaran Perlindungan Konsumen: Sinergitas Negara, Pelaku Usaha, dan Konsumen. Volume 2 Nomor 2. Borobudur Law Review.

Sintia Bela Aprilia, Nurul Umi Ati, dan Retno Wulan Sekarsari. 2020. “Analisis Kualitas Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kecamatan Dampit Dalam Menanggapi Pengaduan Masyarakat Untuk Meningkatkan Kepuasan Pelanggan (Studi Pada Desa Pamotan, Ubalan, Dawuhan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang)”. Jurnal Respon Publik, Volume 14, Nomor 5.

Titin Apriani .2021. Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Hukum Perdata. Jurnal Ganec Swara Volume 15, Nomor 1.

Yulianti, F., dan Wahdah, R. 2018 Analisis Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) Dan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Pada Pdam Bandarmasih Di Banjarmasin). Jurnal Ecoment Global, Volume 3 Nomor 2.

Yunita Rohmawati dan Kustomo. 2020. “Analisis Kualitas Air pada Reservoir PDAM Kota Semarang Menggunakan Uji Parameter Fisika, Kimia, dan Mikrobiologi, serta Dikombinasikan dengan Analisis Kemometri”. Walisongo Journal of Chemistry Volume 3 Nomor 2.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Melawi

Internet

Accounting.binus.ac.id.https://accounting.binus.ac.id/2021/08/12/mmahamiperb daan-analisis-kualitatif-dan-analisis-kuantitatif-dalam-penelitian-ilmiah/. Di-akses pada tanggal 14 Januari 2026

Aldean Moch Rafli. https://www.jurnal.id/id/blog/apa-itu-produsen-dan-konsumensbc/. Diakses pada tanggal 9 Januari 2026

AntonWibisonohttps://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/MemahamiMetode-Penelitian-Kualitatif.html. Diaksess pada tanggal 14 Januari 2026.

Ariefrd.id. Ariefrd.id. 2022. Dokumentasi Dalam Teknik Pengumpulan Data. Diakses pada tanggal 19 September 2025 https://ariefrd.id/teknik-pengumpulandata/.

Muslimin B Putra. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengenal-pelayananpublik. Diakses pada tanggal 8 Januari 2026

Uptjurnal.umsu.ac.id. https://uptjurnal.umsu.ac.id/teknik-analisis-data-pengertian-jenisdan-cara-memilihnya/. Diakses pada tanggal 14 Januari 2026.

Downloads

Published

2026-02-27