ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PENGAMPU TERHADAP HARTA WARIS BAGI AHLI WARIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL

Authors

  • ANNISA GYANDINI NIM. A1012221082 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Persons with mental disabilities are legal subjects who have the right to inheritance; however, limitations in their legal capacity require the involvement of a guardian in managing such property. In practice, the position and responsibilities of guardians often give rise to issues that may adversely affect the heirs. This research aims to examine the legal standing of guardians in the management of inherited property and the legal consequences of negligence or abuse of authority. This study employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. The research applies statutory and conceptual approaches by examining provisions of the Indonesian Civil Code, Law Number 8 of 2016 on Persons with Disabilities, and other relevant legislation. The data were collected through library research and analyzed qualitatively. The findings indicate that guardians have a legal position as lawful representatives of heirs with mental disabilities in managing inherited property. However, their authority is limited by law and subject to supervision by the court and the Heritage Office (Balai Harta Peninggalan). Therefore, proper regulation and supervision of guardians are essential to ensure legal protection and certainty of rights for heirs with mental disabilities. Keywords: Law Number 8 of 2016, guardian (curator), inheritance, persons with disabilities, civil law Abstrak Penyandang disabilitas mental memiliki hak atas harta waris sebagai subjek hukum, namun keterbatasan dalam bertindak secara hukum menuntut adanya peran wali pengampu dalam pengelolaannya. Dalam praktik, kedudukan dan tanggung jawab wali pengampu masih kerap menimbulkan permasalahan yang berpotensi merugikan ahli waris. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan wali pengampu dalam pengelolaan harta waris serta akibat hukum atas kelalaian atau penyalahgunaan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan mengkaji ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali pengampu memiliki kedudukan hukum sebagai wakil sah dari ahli waris penyandang disabilitas mental dalam pengelolaan harta waris, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh hukum dan berada di bawah pengawasan pengadilan serta Balai Harta Peninggalan. Dengan demikian, pengaturan dan pengawasan terhadap wali pengampu sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian hak bagi ahli waris penyandang disabilitas mental. Kata kunci: Undang-Undang N. 8 Tahun 2016, pengampu, harta waris, penyandang disabilitas, hukum perdata

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ahmad Haries, (2019). Hukum Kewarisan Islam. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media

Abdurrahman, (2014). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bekasi: Akademika Presindo

Ananda, A.S. (2023). Pembagian Harta Warisan Untuk Ahli Waris Penderita Retardasi Mental Menurut KUHPER (Studi Putusan Nomor 827/Pdt.G/2020/PN Sby), Surabaya: Doctoral Dissertation, Universitas Kristen Indonesia.`

Ali, Afandi, (2000). Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta.

C.S.T Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, Hlm. 40

Dewi R.S, (2020). Hukum dan Penyandang Disabilitas: Perlindungan dan Hak-Hak Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Hukum.

Gustav Radbruch. 2010. “Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi”, Yogyakarta:Genta Publishing, hlm. 117

Hj.Erni Djun’Astuti.2025. Hukum Keluarga dan Waris BW, hlm.83.

H.F.A Vollmaar.1995. Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 176

Ismail, (2024). Menghentikan Diskriminasi Penyandang Disabilitas,

Jakarta: Tempo Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Pernada Media Group.

M. Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafis.hlm 52

Kartikawati, R.D.,(2021). Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata Dengan Hukum Waris Islam

Purangin, Effendi. (2019). Hukum Waris, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prawirohamidjojo, Soetojo dan Marthalena Pohan, (2010). Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya: Airlangga University Press.

Plito, Hukum Waris Buku Waris Kesatu, Bandung, PT Cipta Aditya Bakti, 1995 hlm. 8

P.N.H Simanjuntak. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, Hlm. 26

Rosnidar Sembiring. 2016. Hukum Keluarga (Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan), Jakarta, Raja Grafindo Persada. Hlm. 7

R. Subekti dan R. Tjirosudibio, (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Balai Pustaka.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, Hlm. 13-14

Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, hlm.121.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Hlm 45

S. Dirdjosisworo. 2005. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Persada, hlm 126

Soimin.2010.Hukum Orang Dan Keluarga Perspektif Hykum Perdata Barat/BW. Hukum Islam dan Hukum Adat Edisi Revisi, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 51.

Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta, Pradya Pramita, 1993, hlm. 79

Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Media Group, hlm. 46.

Untoro, Yustihasana, 2022. Hukum Waris Islam; PT Literasi Nusantara Abadi Group

Wahyono Darmabrata. 2004. Hukum Perdata Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Gitamajaya, Hlm. 14

Zaeni Asyhadie. 2017. “Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia”. Jakarta: Rajawali Pers, hlm.333

B. Jurnal

Dika, R.M., Dwi, J., Wahyu, R., & Asep, S. (2024). Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW), Amandemen: Jurnal Ilmu Pertanahan, Politik dan Hukum Indonesia, Volume. 1 No.3 hlm.353

Dewi, I., (2008). Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perdata Orang Yang Tidak Cakap Hukum Di Kabupaten Sleman, Jurnal Mimbar Hukum Volume 20, hlm. 411-588

Fatmah, (2023).Tinjauan Hukum Wali Pengampu Bagi Ahli Waris Cacat Mental dalam Sangketa Waris di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jurnal Universitas Islam Trisaksi, Volume 4

Hambali, M., (2022). Pertimbangan Hakim dalam Penunjukan Wali Pengampu (curator) Terhadap Perkara Perceraian, The Indonesian Journal Of Islamix Law and Civil Law; Vol. 3 No. 1 ISSN, 2809- 3402

Handayani, R.A., Maliga, I., & Sholihah, N. (2023). Kontruksi Perlindungan Penyandang Disabilitas Mental Dalam Instrumen Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Mendala, Volume. 9 No.1

Karani, P. (2010). Tinjauan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan KuhPerdata, Tesis, Program Studi Magister Diponegoro, Semarang

Mamluati, M. (2025). Perlindungan Hak-Hak Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Korban Rudapaksa, Jurnal Hukum Indonesia: Vol. 4 No. 1 https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp

Mala Rahman, Subjek dan Objek Hukum Perdata, repository.unimal.ac.id., Hlm. 11

Nurhaini, Elisabeth., (2023). Relevansi Harta Peninggalan Sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas, Jurnal Hukum Justice Volume. 1

Nancy Rahakbauw dan David Marthen Salakory. 2017. “Perlindungan Sosial Bagi Perempuan Disabilitas (Studi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Maluku)” Aristo 6, hlm. 3

Oktavia Milayani. 2017. “Kedudukan Hukum Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti atau Ahli Waris (Bij Plaatservulling) Menurut Burgelijk Wetboek” Jurnal Al’Adl, Volume IX Nomor 3

Refka, A., & Ratna, H. (2021). Kendala Dan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas Kota Semarang Dalam Mengakses Pekerjaan, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, Nomor 3, halaman 325-336

C. Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

D. Website

Mubadalah.id (2025, 11 Februari), Hak Waris Bagi Penyandang Disabilitas https://share.google/p6LDGas1Gdp0FH1r2

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/sandang-2 (Accessed October 10, 2025)

Nuonline, (2015, 4 Desember). Pandangan Islam Terhadap Penyandang Disabilitas, https://share.google/7tVb6oTisopbde3p0

Tempo, (2022, 15 Desember). Pengampuan dalam Pembagian Waris https://www.tempo.co/hukum/pengampuan-dalam-pembagian-waris-829968

Tempo. (2019, 9 Agustrus). Sebab Difabel yang Berhadapan dengan Hukum Butuh Pendampingan. https://www.tempo.co/politik/719023

Downloads

Published

2026-03-02