ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK OLEH PENGGUGAT INTERVENSI (Studi Putusan No.774 K/PDT/2025)

Authors

  • NAJWA ALMIRA DWI LASMI NIM. A1011221084 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Sengketa pertanahan masih menjadi persoalan yang sering muncul dalam praktik peradilan perdata, khususnya yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Persoalan ini sering kali melibatkan pihak ketiga yang mengajukan gugatan melalui mekanisme intervensi, terutama ketika terdapat klaim kepemilikan atas objek tanah yang telah bersertifikat. Dalam praktik peradilan perdata, muncul persoalan mengenai kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik ketika digugat oleh penggugat intervensi yang mendasarkan haknya pada alat bukti di luar sertifikat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti serta konsistensi pertimbangan hakim dalam menilai pembuktian pada setiap tingkat peradilan. Penelitian ini difokuskan pada analisis kekuatan pembuktian dalam sengketa Sertifikat Hak Milik yang melibatkan penggugat intervensi berdasarkan Putusan Nomor 292/Pdt.G/2023/PN Ptk, dengan menitikberatkan pada putusan kasasi No. 774/K/2025 sebagai putusan akhir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang berkaitan dengan hukum pembuktian dan hukum pertanahan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk menilai penerapan hukum pembuktian dalam perkara yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah, namun kekuatan tersebut tidak bersifat mutlak karena masih dapat digugurkan apabila penggugat intervensi mampu membuktikan adanya cacat yuridis dalam proses perolehannya. Cacat tersebut dapat berupa ketidaksesuaian prosedur pendaftaran tanah, adanya perolehan hak yang tidak sah, atau tumpang tindih hak atas objek tanah yang sama. Dalam putusan kasasi sebagai putusan akhir, Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris yang menilai penerapan hukumnya, sehingga perbedaan putusan dengan tingkat sebelumnya mencerminkan perbedaan dalam penerapan hukum pembuktian, bukan semata-mata perbedaan penilaian terhadap fakta yang terungkap di persidangan. Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik, Kekuatan Pembuktian, Penggugat Intervensi. ABSTRACT Land disputes remain a frequent issue in civil court practice, particularly those related to the evidentiary strength of Certificates of Ownership (Sertifikat Hak Milik) as proof of land ownership. Such disputes often involve third parties who file claims through intervention mechanisms, especially when there are competing ownership claims over registered land objects. In civil litigation practice, problems arise concerning the evidentiary value of Certificates of Ownership when they are challenged by intervening plaintiffs who rely on evidence outside the certificate. This condition raises questions regarding the legal status of Certificates of Ownership as evidence and the consistency of judges’ legal reasoning in assessing evidence at each level of judicial review. This study focuses on analyzing the evidentiary strength of Certificates of Ownership in land disputes involving intervening plaintiffs based on Decision Number 292/Pdt.G/2023/PN Ptk, with emphasis on the cassation decision Number 774/K/2025 as the final judgment. This research is normative legal research employing a statutory approach and a case approach. Data were obtained through library research on legislation, court decisions, and legal literature related to the law of evidence and land law. All legal materials were analyzed qualitatively to examine the application of evidentiary law in the case under study. The results indicate that Certificates of Ownership possess strong evidentiary value as proof of land ownership; however, such strength is not absolute and may be rebutted if the intervening plaintiff can prove the existence of juridical defects in the process of acquisition. Such defects may include non-compliance with land registration procedures, unlawful acquisition of rights, or overlapping rights over the same land object. In the cassation decision as the final judgment, the Supreme Court acted as judex juris by reviewing the application of law, thereby demonstrating that differences from lower court decisions reflect divergences in the application of evidentiary law rather than merely differences in the assessment of facts revealed at trial. Keywords: Certificate of Ownership, Evidentiary Strength, Intervening Plaintiff.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad, S. (2024). Buku ajar metodologi penelitian hukum Islam. PT Adab Indonesia.

Amin, R. (2020). Hukum pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Depublish.

Arnowo, H., & Waskito. (2017). Pertanahan, agraria, dan tata ruang. Kencana.

Dede Hafirman. (2021). Hukum acara perdata: Teori dan praktik. CV Merdeka Kreasi Group.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Irwansyah. (2022). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media.

Ismantoro, D. Y. (2013). Baca buku ini sebelum tanda tangan surat perjanjian. Medpress Digital.

Media, Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap profesi kedokteran yang berkeadilan. PT Rajagrafindo Persada.

Ramadhani, R. (2024). Buku ajar hukum pertanahan. UMSU Press.

Suwardi. (2022). Pembaruan sistem hukum agraria di Indonesia. Narotama University Press.

Susanti, L. E. (2024). Hukum agraria. CV Beta Aksara.

Suwinto. (2023). Kepastian hukum penghapusan aset negara (pelepasan tanah bekas eigendom verponding). CV Jakad Media Publishing.

Syah, M. I. (2019). Panduan mengurus sertifikat dan penyelesaian sengketa tanah. Bhuana Ilmu Populer.

Wardani, K. S., & Indrawati, S. (2025). Buku panduan praktik pendaftaran tanah hingga sertifikat hak milik (SHM). Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Wibowo, T. Y. W. (2023). Pertanggungjawaban hukum atas kegagalan bangunan dari penyedia barang dan jasa. Jejak Pustaka.

Jurnal/Artikel/Skripsi

Amanah, S. (2021). Analisis yuridis kekuatan sertifikat tanah sebagai alat pembuktian di persidangan ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Studi Putusan No. 3/Pdt.G/2015/PN.Btl dan Putusan No. 12/Pdt.G/2018/PN.Btl) [Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga].

Anwar, J. (2023). Intervensi dalam perkara permohonan (Studi kasus perkara Nomor 265/Pdt.P/2022/Pa.Po) [Skripsi].

Ginting, J. B. (2020). Proses pembuktian perkara perdata. The Juris: Jurnal Ilmu Hukum.

Hardian Sadono, A. (2023). Penanganan masalah pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Rampai Jurnal Hukum.

Hidayat, N. E. P. (2024). Tinjauan yuridis pembatalan sertipikat hak milik atas tanah pasca sengketa [Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung].

Hulu, K. I. (2021). Kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam bukti kepemilikan hak. Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nias Selatan.

Kusuma, D. A., Rodliyah, & Sahnan. (2021). Sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat. Jurnal Ius Constituendum.

Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat hak milik atas tanah merupakan tanda bukti hak kepemilikan tanah. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum.

Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Kemanfaatan hukum Jeremy Bentham relevansinya dengan kebijakan pemerintah melalui bantuan langsung tunai dana desa. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum.

Putri, A. V., Boantua, Y. U., Purwa, R. A., Naomi, J. G., & Tarina, D. D. Y. (n.d.). Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

Sujatmiko, B. (n.d.). Kedudukan sertifikat tanah sebagai alat bukti dan perlindungan hukumnya terhadap gugatan Pengadilan Negeri Larantuka. https://pnlarantuka.go.id/main/images/ARTIKEL/1._ARTIKEL_1_PAK_BAGUS.pdf

Suryaningsih, dan Zainuri. “Proses Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.” Jurnal Jendela Hukum. Vol. 8, No. 2 (2021).

Timpua, G. T. (2023). Kekuatan hukum sertifikat hak milik sebagai alat bukti dalam sengketa perdata. Lex Crimen: Jurnal Ilmu Hukum.

Umami, Y. Z. (2024). Intervensi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri [Skripsi, Universitas Wahid Hasyim].

Ussu, D. (n.d.). Hukum pembuktian dalam proses peradilan. Lex Privatum.

Wibhawa, F. R., & Dewi, A. A. I. A. A. (2022). Kekuatan pembuktian sertifikat hak milik atas tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.

Wirawan, K. A., Permatasari, P., & Sailellah, S. H. I. (2025). Keyakinan hakim pada alat bukti satu saksi perkara perdata. Iblam Law Review.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Sumber Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 292/Pdt.G/2023/PN Ptk.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 70/Pdt.G/2024/PT Ptk.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 774 K/Pdt/2025.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 98/Pdt.G/2016/PN Ptk.

Sumber Online

Ahdan Ramdani Law Office. (n.d.). Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan: Objek yang dapat dibebani hak tanggungan. Diakses 8 Januari 2026, dari https://www.lawyer-ahdanramdani.com/

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (n.d.). Jenis-jenis sertipikat tanah. https://sumbar.atrbpn.go.id

Hukumonline. (2022, 26 Januari). Mengenal judex factie dan judex jurist dalam praktik peradilan. Diakses 15 Januari 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-judex-factie-dan-judex-jurist-dalam-praktik-peradilan-lt61f193261cc1a/

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Yurisprudensi MA RI selesaikan sertifikat tanah ganda. https://www.mahkamahagung.go.id

Marsitiningsih. (2015, Februari). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pengajuan permohonan hak atas tanah. Diakses 4 Januari 2026, dari https://semestahukum.blogspot.com/2015/02/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan.html

Pengadilan Agama Sibuhuan. (n.d.). Prosedur intervensi. https://pa-sibuhuan.go.id

Universitas Persada Indonesia YAI. (2023). Buku IV hukum pembuktian (Revisi 2023). https://dosen.upi-yai.ac.id/v5/dokumen/materi/050009/142_20231027080203_Buku%20IV%20Hukum%20Pembuktian%20REV%202023.pdf

Downloads

Published

2026-03-02