ANALISIS PERUSAHAAN TERHADAP PENUNGGAKAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN DANDAMPAKNYA TERHADAP HAK PEKERJA DI KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • ALYA ANNISA NIM. A1012221148 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study examines corporate responsibility for arrears in contributions to the Employment Social Security Agency (BPJS Ketenagakerjaan) and their impact on the fulfillment of workers’ rights in Mempawah Regency. Employment social security constitutes a normative right of workers that is mandatory and guaranteed by statutory regulations; therefore, employers are legally obligated to register their employees and pay contributions in a timely manner.`However, in practice, there are still companies that fail to fulfill these obligations by accumulating contribution arrears, resulting in workers losing access to social security benefits. This research employs a sociological legal research method with a descriptive approach. Data were collected through interviews with representatives of BPJS Ketenagakerjaan, companies, and workers, and were supported by secondary data in the form of laws and regulations as well as official documents. The findings indicate that arrears in BPJS Ketenagakerjaan contributions are caused by low legal awareness among companies, weak supervision, and financial constraints faced by employers. Such arrears have a direct impact on the non-fulfillment of workers’ rights to employment injury insurance, death benefits, old-age security, and pension security, thereby contradicting the principles of legal protection and workers’ normative rights. Therefore, firm law enforcement and enhanced supervision by the government and BPJS Ketenagakerjaan are necessary to ensure optimal protection of workers’ rights. Keywords: Corporate Responsibility, Contribution Arrears, BPJS Ketenagakerjaan, Workers’ Rights. Abstrak Penelitian ini mengkaji tanggung jawab perusahaan terhadap penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak pekerja di Kabupaten Mempawah. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja yang bersifat wajib dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan pekerja serta membayar iuran secara tepat waktu. Namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan perusahaan yang melakukan penunggakan iuran, yang mengakibatkan pekerja kehilangan akses terhadap manfaat jaminan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan pekerja, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum perusahaan, lemahnya pengawasan, serta alasan kondisi keuangan perusahaan. Penunggakan tersebut berdampak langsung terhadap tidak terpenuhinya hak pekerja atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, sehingga bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum dan hak normatif pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta peningkatan pengawasan dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan hak pekerja secara optimal. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perusahaan, Penunggakan Iuran, BPSJ Ketenagakerjaan, Hak Pekerja

References

Daftar Pustaka

Buku-Buku

Asikin, Z. 2016. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Darmajaya, W. A. 2013. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja di PT. Go-Jek Yogyakarta. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Darwin, A. 2019. Corporate social responsibility: Teori dan praktik. Jakarta: Salemba Empat.

Djumadi. (2008). Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Firmansyah, A. 2020. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan. Jakarta: Prenadamedia.

Hadjon, P. M. 2017. Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hadi, N. 2019. Corporate social responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hery. 2021. Pengantar manajemen. Jakarta: Grasindo.

Hery. 2021. Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Grasindo.

Hidayat, R. 2021. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Husni, L. 2019. Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ishaq. 2009. Dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Irianto, S. & Hendrastomo, S. 2019. Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jimmy J. Sembiring. 2016. Bacaan wajib setiap karyawan; Hak & kewajiban pekerja berdasarkan peraturan terbaru. Jakarta Selatan: Visimedia.

Marzuki, P. M. 2020. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Mulyadi, D. 2020. Manajemen sumber daya manusia dan ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Ningsih, D. (2020). Hukum perlindungan pekerja. Bandung: Refika Aditama.

Philipus Hadjon, M. 2007. Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Prakoso, B. 2021. Hukum jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Pratama, A. 2019. Hukum ketenagakerjaan dan perlindungan sosial. Jakarta: Kencana.

Putra, A. Y. 2021. Perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jakarta: Prenada Media.

Putri, A. R. 2020. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Ronny H. Soemitro. 1990. Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setiawan, B. 2022. Teori keadilan dalam hukum ketenagakerjaan. Bandung: Mandar Maju.

Siagian, S. P. 2020. Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Simanjuntak, B. (2011). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Salemba Empat.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2002). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya. Jakarta: Elsam.

Suparman, E. 2021. Hukum jaminan sosial di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Suparman, E. 2021. Hukum ketenagakerjaan: Regulasi dan implementasi. Bandung: Mandar Maju.

Sutanto. (2020). Hubungan industrial dan perlindungan pekerja. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutrisno. 2020. Manajemen keuangan: Teori, konsep, dan aplikasi. Jakarta: Kencana.

Sutrisno, E. 2020. Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Kencana.

Sunaryo. 2019. Hukum perlindungan tenaga kerja. Bandung: Refika Aditama.

Utami, L. 2022. Perlindungan hak pekerja melalui BPJS. Malang: UB Press.

Yulianto, A. 2022. Aspek pidana dalam hukum ketenagakerjaan. Malang: UB Press.

Zainal Asikin, dkk. 2002. Dasar-dasar hukum perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal, Skripsi

Anna F. Ginting, S. Dengo, & H. F. Kolondam. (2016). Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Manado. Jurnal Administrasi Publik, 3(400), 5.

Fleine Sampel. 2015. Kajian hukum ketenagakerjaan terhadap hak-hak normatif pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003. Lex et Societatis.

Sari, A., & Widodo, H. (2021). Determinan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 45–59.

Krisma Putri. (2024) Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Tunggakan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara.

Mhd. Afi al Furqan Dezi Putra (2024), Prosedur Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Padang, Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

Dokumen Hukum:

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.

Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (transformasi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan; efektif 1 Januari 2014).

Downloads

Published

2026-03-03