ANALISIS KEPASTIAN HUKUM ATAS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM JUAL BELI RUMAH (STUDI KASUS PT. DEKA CAHAYA GEMILANG)

Authors

  • ADIEL SHAVA THAHARAH NIM. A1011221092 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Pembangunan perumahan yang dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering kali menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait kepastian objek perjanjian dan legalitas tanah. Salah satu permasalahan yang kerap terjadi adalah tumpang tindih tanah yang menyebabkan ketidaksesuaian antara objek perjanjian dengan kondisi faktual di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pembeli serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan PPJB dalam jual beli rumah serta mengkaji akibat hukum dan upaya penyelesaian terhadap permasalahan tumpang tindih tanah yang terjadi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, serta didukung dengan data hasil wawancara sebagai bahan penunjang untuk memperkuat analisis. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih dalam pelaksanaan PPJB disebabkan oleh kelalaian dalam memastikan batas dan legalitas objek perjanjian sebelum pembangunan dilakukan. Permasalahan tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban pengembang dalam menjamin kejelasan objek perjanjian, sehingga pembeli belum memperoleh kepastian hukum atas rumah yang diperjanjikan. Penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah pada umumnya dilakukan melalui jalur administrasi pertanahan sebagai upaya utama, sedangkan jalur litigasi ditempuh sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian administratif tidak memberikan hasil yang efektif. Kata Kunci: Kepastian Hukum, PPJB. ABSTRACT Housing development conducted through a Preliminary Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB) often gives rise to legal issues, particularly those related to the certainty of the contractual object and land legality. One recurring problem is land overlapping, which results in discrepancies between the object stipulated in the agreement and the factual conditions on the ground. Such circumstances may cause losses to buyers and create legal uncertainty in the implementation of the agreement. This study aims to analyze the implementation of PPJB in house sale transactions and to examine the legal consequences and settlement efforts concerning land overlapping issues that occur in practice. This research employs a normative legal research method using a statutory approach and a case approach. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research, supported by interview data as supplementary material to strengthen the analysis. All collected data are analyzed qualitatively to provide a comprehensive understanding of the legal issues examined. The results of the study indicate that land overlapping in the implementation of PPJB is caused by negligence in ensuring clear land boundaries and legal status prior to construction. This condition leads to the developer’s failure to fulfill its obligation to guarantee the certainty of the contractual object, resulting in the buyer not obtaining legal certainty over the agreed house. The settlement of land overlapping issues is generally pursued through administrative land procedures as the primary mechanism, while litigation is considered a last resort when administrative remedies do not provide effective resolution. Keywords:Legal Certainty, PPJB.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung. Citra Aditya.

Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofi Dan Sosiologis. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Amirudin dan Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali pers.

Adrian Sutedi. 2007. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta. Sinar Grafika.

Catur Galuh Ratnagung & Khoirul Anam. 2024. Pemahaman Mendalam Tentang Hukum Dan Perikatan Memahami Landasan Hukum Perikatan Dari Dasar Hingga Kontemporer. Bogor. Guepedia.

Firman Floranta Adonara. 2014. Aspek-aspek Hukum Perikatan. Bandung. Mandar Maju.

Hasim Purba. 2022. Hukum Perikatan Dan Perjanjian. Jakarta. Sinar Grafika.

Heru Prayitno & Hamdan Zoelva. 2023. Hukum Pertanahan (Akibat Hukum Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Lunas dan Akta Kuasa Menjual terhadap Objek Tanah dan Bangunan Bersertifikat yang Dibuat oleh Notaris dalam Perspektif Keadilan). Jakarta. Rajagrafindo Persada.

Johannes Ibrahim Kosasih. 2019. Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian. Jakarta. Sinar Grafika.

Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang. Bayumedia Publishing.

J. Satrio. 2001. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Kartini Muljadi. 2006. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta. Kencana.

Kristiawanto. 2022. Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta. Prenada.

Lukman, A. 2022. “Perlindungan Hukum Konsumen Perumahan Atas Wanprestasi Perusahan Developer Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah”. Makassar. Universitas Hasanuddin.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Komplikasi Hukum Perikatan. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman. 2021. Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Marilang. 2017. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Makassar. Indonesia Prime.

M. Iqbal Hasan. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian Dan Aplikasinya. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Muskibah. 2022. Hukum perjanjian di indonesia. Yogyakarta. Deepublish.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya. Bina Ilmu.

Rona Swastika . 2021. Analisis Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

R. Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung. Bina Cipta.

R. Wirjono Prodjodikoro. 2011. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung. Mandar Maju.

Salim H.S. 2010. Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta. Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. 2001. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Sjachran, Robensjah. 2020. Hukum Properti: Karakteristik Perjanjian Jual Beli Properti dengan Sistem Inden. Jakarta. Prenada Media Group.

Soedjono Dirdjosisworo. 2002. Misteri Dibalik Kontrak Bermasalah. Bandung. Mandar Maju.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press.

Subekti. 2018. Hukum Perjanjian. Jakarta. Intermassa.

Sudaryono. 2021. Metodologi Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif, Dan Mix Method. Depok. Raja wali Pers.

Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta. Liberty.

Syahrul Arif, Muh As. 2023. Kekuatan Hukum Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Perkreditan Rumah Berdasarkan Akta Notaris. Makassar. Universitas Muslim Indonesia.

Wahyu Sasongko. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Bandar Lampung. Universitas Lampung.

Jurnal

Apriandini, Dian, Sudiro, Amad. 2023. "Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer yang Dipailitkan." Binamulia Hukum. 12(1): 57-64.

Anastasya, Bella, Hapsari, Dyah. 2023. “Pengikatan Perjanjian Jual Beli Dalam Transaksi Jual Beli Tanah.” Salatiga. Jurnal hukum aletha. 7(1): 20-35.

Arief Rahman, dkk. 2025. "Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah." Jurnal Fundamental Justice. 6(1): 3349-3362.

Bintang, Audrey, R, Moody. 2023. "Upaya Hukum Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah." Unes Law Review. 6(2): 5647-5658.

Caesar, Vicky, Fajri, Mohamad. 2023. “Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun yang Dibuat oleh Notaris.” Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam. 5(1): 35-48.

Gusti Bagus Gilang Prawira, dkk. 2023. "Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah." Jurnal Education and Development 11(1): 270-274.

Hana, Karen, Djaja, Benny. 2024. "Kajian Yuridis Peralihan Kewajiban Kepada Konsumen Setelah Penandatanganan Akta Jual Beli." Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development. 6(4) : 1088-1094.

Handojo, Ana, Khairul. 2020. Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) Dalam TransaksI Pemindahan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah. Law, Development, Dan Justice Review. 3(2): 191-195.

Kartini & Markoni. 2023. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan Dalam Jaminan Kredit.” Jurnal Pro Hukum. 12(3): 912-922.

Negara, Okta Vianus Puspa, and Armansyah. 20223. ''Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akibat Wanprestasi (Analisis Putusan Nomor 2362K /Pdt/2019).'' Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan Imanot, 2(1): 405–436.

Samida, Ode, La, Abbas Ilham, 2024, “Efektivitas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan Bangunan Pada Kantor Notaris PPAT Yusran Sirath, SH”. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1): 195.

Savitri, W. W. 2024. "Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil." Begawan Abioso, 14(2): 97–108.

Sendy Anantyo, dkk. 2021. "Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Baik Rumah dan Ruko (Kios) di Perumnas." Notarius. 14(2) : 818-833.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Peraturan Pemerintah No. 11/PRT/M/2019 Tentang System Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasanpermukiman

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Di Indonesia

INTERNET

Salsabila, Syana Mifta; Prananda, Mayang Talentasari; Marito, Eugina Evita. 2023. Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah yang Tidak Sah (Studi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir). Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. hlm. 2. Available from: https://www.researchgate.net/publication/2023/12. (Accessed Desember, 2023).

Downloads

Published

2026-03-02