ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PUTUSAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI DAN SEKSUAL ANAK DI KOTA PONTIANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 231/Pid.Sus/2022/PN.Ptk)

Authors

  • NADIA RISQI FADJRIN NIM. A1012221064 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research analyzes the legal considerations of judges in imposing criminal sanctions on perpetrators of child sexual exploitation in Pontianak City. The study focuses on Decision Number 231/Pid.Sus/2022/PN.Ptk, in which the defendant was found guilty of exploiting a 17-year-old child for economic gain through digital platforms. Despite the prosecutor’s demand for two years of imprisonment, the panel of judges sentenced the defendant to one year and four months. This research employs a normative legal method with a case approach, supported by statutory analysis and relevant legal doctrines. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources, which are examined qualitatively to understand the reasoning underlying the judicial decision. The findings indicate that the judges’ considerations were predominantly influenced by non-juridical factors, such as the defendant’s polite demeanor during trial and expression of remorse. These considerations appeared to outweigh the gravity of the psychological harm suffered by the victim. Furthermore, the court did not apply broader criminal provisions, including those concerning the facilitation of obscene acts, which could have strengthened the legal accountability of the defendant. Consequently, the judgment may be viewed as lacking proportionality and not fully aligned with the fundamental spirit of child protection as mandated by Law Number 35 of 2014, thereby highlighting the need for a more victim-oriented judicial approach in similar cases. Keywords: Judicial Consideration, Child Sexual Exploitation, Child Protection. Abstrak Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak di Kota Pontianak. Penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2022/PN.Ptk, di mana terdakwa dinyatakan bersalah karena mengeksploitasi seorang anak berusia 17 tahun untuk keuntungan ekonomi melalui platform digital. Meskipun jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun empat bulan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, yang didukung oleh analisis peraturan perundang-undangan serta doktrin hukum yang relevan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memahami dasar pertimbangan dalam putusan hakim tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim lebih banyak dipengaruhi oleh faktor non-yuridis, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan penyesalan yang disampaikan, dibandingkan dengan tingkat penderitaan psikologis yang dialami korban. Selain itu, pengadilan tidak menerapkan ketentuan pidana yang lebih luas, termasuk ketentuan mengenai perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul, yang sebenarnya dapat memperkuat pertanggungjawaban pidana terdakwa. Dengan demikian, putusan tersebut dapat dinilai belum mencerminkan asas proporsionalitas dan belum sepenuhnya sejalan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sehingga menunjukkan perlunya pendekatan peradilan yang lebih berorientasi pada korban dalam perkara serupa. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Eksploitasi Seksual Anak, Perlindungan Anak.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Aditya, U. R. (2015). Asas dan Tujuan Pemidanaan Dalam Perkembangan Teori Pemidanaan. Semarang: Pustaka Magister.

Aji, O. S. (2010). Perlindungan Anak dalam Hukum Internasional. Jakarta: Kencana.

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda, A. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jakarta: Balai Pustaka.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hamzah, A. (2012). Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten). Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2006). Hukum Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Irawan, F., & Prasetyo, Y. (2020). Konsep Keadilan Pancasila. Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press.

Kartini, K. (2001). Kamus Lengkap Psikologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lakitan, B., dkk. (1988). Metodologi Penelitian. Inderalaya: Universitas Sriwijaya.

Mappiasse, S. (2015). Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Soemitro, R. H. (1982). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudewo, F. A. (2022). Penologi dan Teori Pemidanaan. Tegal: PT Djava Sinar Perkasa.

Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sutanto. (2011). Kriminologi. Yogyakarta: Denta Publishing.

Wadong, M. H. (2000). Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo.

JURNAL

Al Ichsan, A. (2022). Keadilan Restoratif sebagai Upaya Penguatan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Pengungsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 585.

Armina, K., dkk. (2024). Konsep Hak Menurut Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2), 8.

Duta, F., dkk. (2024). Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2), 10.

Loi, Y. J. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan Tindak Pidana Trafficking. Jurnal Panah Hukum, 3(1).

Manullang, E. F. M. (2020). Mempertanyakan Pancasila Sebagai Grundnorm: Suatu Refleksi Kritis dalam Perspektif Fondasionalisme. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 284.

Rivanie, S. S., et al. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 179.

Saleh, S., et al. (2016). Eksploitasi Pekerja Anak Pemulung. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, 4(1), 78.

Silahan, R. (2020). Analisis Yuridis tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Dikaitkan dengan Kebebasan Pers. Jurnal Rectum, Juli 2020, 151.

Suranaya, I. G. (2016). Konsep Keadilan dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 16.

Suryani, D. E. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Dalam Pernikahan Dini (Studi Putusan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 690k/Pid.Sus/2010). USU Law Journal, 3(2), 183.

Tahir, M. (2021). Keadilan dalam Beberapa Perspektif: Suatu Kajian Beberapa Paradigma Tentang Keadilan. Meraja Journal, 4(2), 270.

DOKUMEN HUKUM

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 231/Pid.Sus/2022/PN.Ptk.

INTERNET

Pekerja.com. (n.d.). Penafsiran Teleologis (Sosiologis) dalam Sistem Hukum Indonesia: Menafsirkan Hukum Berdasarkan Tujuan dan Kebutuhan Sosial. Diakses 20 Januari 2026, dari https://pekerja.com/info/penafsiran-teleologis-sosiologis-dalam-sistem-hukum-indonesia-menafsirkan-hukum-berdasarkan-tujuan-dan-kebutuhan-sosial/

Tim Hukumonline. (2024, 2 Desember). Teori Pemidanaan yang Dianut di Indonesia. Hukumonline.com. Diakses 22 Januari 2026, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-pemidanaan-yang-dianut-di-indonesia-lt674e50ca59f0e/

Tim Hukumonline. (n.d.). 6 Metode Penafsiran Hukum Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. Hukumonline.com. Diakses 20 Januari 2026.

Downloads

Published

2026-03-03