PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK MEREK ATAS PEREDARAN MEREK ERSPO PALSU MELALUI E-COMMERCE
Abstract
ABSTRAK Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) melalui platform marketplace telah mendorong kemudahan transaksi jual beli, namun sekaligus menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait peredaran barang bermerek palsu. Salah satu permasalahan yang mencuat adalah peredaran jersey Tim Nasional Indonesia merek Erspo palsu yang diperdagangkan melalui marketplace, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab marketplace atas peredaran jersey timnas Erspo palsu melalui e-commerce serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek atas peredaran jersey palsu di e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis data berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan hukum, tanggung jawab marketplace, serta perlindungan hukum terhadap pemegang merek dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace secara normatif bertanggung jawab menjamin legalitas dan keaslian merek dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (d) Peraturan Pemeritah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, namun marketplace dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas masih beredarnya produk bermerek palsu sepanjang telah memenuhi kewajibannya dengan menyediakan mekanisme pelaporan. Meskipun demikian, teknologi marketplace belum mampu mengimplementasikan norma tersebut secara preventif. Sistem e-commerce masih memungkinkan produk bermerek diunggah dan diperdagangkan tanpa kewajiban verifikasi atau unggah bukti legalitas merek sejak tahap awal, sehingga perlindungan hukum yang berjalan cenderung bersifat represif melalui mekanisme pelaporan dan penindakan administratif. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum merek dalam e-commerce perlu diarahkan pada pengembangan dan optimalisasi teknologi marketplace agar mampu mengaplikasikan norma jaminan legalitas barang secara preventif guna mencegah peredaran produk bermerek palsu. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pelanggaran Merek, Jersey Timnas Indonesia. ABSTRACT The development of electronic commerce (e-commerce) through marketplace platforms has facilitated buying and selling transactions, but at the same time has given rise to legal issues, particularly those related to the distribution of counterfeit branded goods. One of the issues that has come to light is the circulation of counterfeit Erspo Indonesian National Team jerseys traded through marketplaces. Therefore, this study aims to examine and analyze the responsibility of marketplaces for the circulation of counterfeit Erspo national team jerseys through e-commerce and to analyze the forms of legal protection for brand owners against the circulation of counterfeit jerseys in e-commerce. This study uses a normative legal research method with secondary data types, including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. These legal materials were obtained through literature studies and analyzed qualitatively to gain a comprehensive understanding of legal regulations, marketplace responsibilities, and legal protection for trademark holders in electronic commerce. The results of the study show that marketplaces are normatively responsible for ensuring the legality and authenticity of brands in electronic trading as stipulated in Article 13 paragraph (2) letter (d) of Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trade Through Electronic Systems. However, marketplaces can be exempted from legal responsibility for the continued circulation of counterfeit branded products as long as they have fulfilled their obligations by providing a reporting mechanism. Nevertheless, marketplace technology has not been able to implement this norm preventively. The e-commerce system still allows branded products to be uploaded and traded without the obligation to verify or upload proof of brand legality from the initial stage, so that the legal protection that is in place tends to be repressive through reporting and administrative enforcement mechanisms. Therefore, this study emphasizes that legal protection of brands in e-commerce needs to be directed towards the development and optimization of marketplace technology so that it is able to apply the norm of legal assurance of goods preventively in order to prevent the circulation of counterfeit branded products. Keywords: Liability, Trademark Infringement, Indonesian National Team Jersey.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ambadar, J., Abidin, M., dan Isa, Y. (2007). Mengelola merek. Jakarta Selatan: Yayasan Bina Karsa Mandiri. hlm 2.
Djumhana, M. (2003). Hak milik intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. hlm 121.
Hadiarinanti, V. S. (2009). Hak kekayaan intelektual: Merek & merek terkenal. Jakarta: Unika Atmajaya. hlm 7.
Hanitojo, R. (1988). Metodologi penelitian hukum dan jurumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. hlm 13-14.
Harris, F. (2020). Merek dan indikasi geografis: Tentang pendaftaran permohonan merek dan indikasi geografis serta pelindungannya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hlm 11.
Huijbers, T. (1982). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah, hlm 289.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.hlm 103.
Lindsey, T. (2002). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Bandung: PT Alumni. hlm 139.
Philipus, M. H. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 25, hlm 2.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas, hlm. 121-36.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm 74.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, hlm 3.
Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm 6.
Sugiyono, B. (2001). Metode penelitian hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm 84.
Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm 42.
JURNAL
Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal. Jurnal Cita Hukum, 2(2). hlm 350-351.
Nola, L. F. (2017). Upaya Pelindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Tki) (Integrated Legal Protection For Migrant Workers). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 7(1), hlm 35-52.
Semaun, S. (2016). Perlindungan hukum terhadap merek perdagangan barang dan jasa. Jurnal Hukum Diktum, 14(1), hlm 110.
Strzębicki, D. (2015). The development of electronic commerce in agribusiness–The polish example. Procedia Economics and Finance, 23, hlm 1314-1320.
Yeh, B. T., dan Jeweler, R. (2004). Safe Harbor for Service Providers Under the Digital Millennium Copyright Act. Congressional Research Service, Library of Congress, hlm 2.
Yuliana, O. (2000). Penggunaan teknologi internet dalam bisnis. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), hlm 36-52.
KARYA TULIS
Heni Indria Sari. (2024). “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Terkenal Yang Dipalsukan Dan Dibajak Dijual Dalam Platform E-commerce”. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Islam Sultan Agung.
Mochammad Faroek Farhan. (2024). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku TindakPidana Pemalsuan Merek Terhadap Logo Gojek Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam”. Skripsi. Fakultas Hukum. Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
DOKUMEN HUKUM
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content.
WEBSITE
Adhiansyah, Y. (2025). Indonesia masuk 3 besar negara dengan penggemar sepak bola terbanyak di dunia. Sindonews. https://sports.sindonews.com/read/1549431/11/indonesia-masuk-3-besar-negara-dengan-penggemar-sepak-bola-terbanyak-di-dunia-1743206629 (diakses pada 25 April 2025, pukul 21.55 WIB)
Aulia, T. (2023). Teknik analisis data: Pengertian, jenis, dan cara memilihnya. https://uptjurnal.umsu.ac.id/teknik-analisis-data-pengertian-jenis-dan-cara-memilihnya/. (Diakses pada 21 Mei 2025, pukul 21.00 WIB).
Erspo, (2025). “Jersey Official Timnas Indonesia Erspo Official Webstore”,https://erspo.com/?utm_source=ig&utm_medium=social&utm_content=link_in_bio&fbclid=PAdGRleAO0gGpleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZA8xMjQwMjQ1NzQyODc0MTQAAafMEXcKVAohtj4QjPgLa8Hh4zzabfA11bpFdJL0efhFoiTzmfjwT_ve3m8Dgw_aem_pSkuqepJh6p2iG8hHAmbgw.(Diakses pada 21 Desember 2025, Pukul 14.40 WIB).
Legalitas.org. (2025). “Bisnis : Pengertian Merek Dagang”, Dikutip dari Bisnis : Pengertian Merek Dagang (diakses pada 20 Januari 2026, pukul 16.58 WIB).
Shopee, (2019). “Listing Violation Guide Shopee”. Availabe from: Listing Violation Guide Shopee - Update 2019 | PDF | Counterfeit | Prices. (Diakses pada 15 Desember, pukul 16.35 WIB).
Shopee, (2025) Hasil Pencarian. Available from: https://id.shp.ee/CpMb7A4. (Diakses pada 1 Mei 2025, pukul 17.13 WIB).
Sugiharto, (2022). ‘Memanfaatkan E-commerce Dengan Benar’, Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Kekayaan Negara, <https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palembang/baca- artikel/15814/Memanfaatkan-E-commerce-Dengan-Benar.html>. (Diakses 29 April 2025, pukul 10.07 WIB).
Tiktokshop, (2025). Intellectual Property Protection Centre (IPPC), halaman pelaporan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang disediakan bagi pemilik merek terdaftar, https://ippc.tiktokglobalshop.com/. (Diakses pada 21 Desember 2025, pukul 18.32 WIB).
TiktokShop, (2025). Hasil Pecarian. Available From: https://vt.tokopedia.com/t/ZSh8oGMro. (Diakses pada 1 Mei 2025, pukul 17.15 WIB