PROBLEMATIKA PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MENDAPATKAN PEMEBASAN BERSYARAT DI PONTIANAK

Authors

  • SY. AHMAD RIDWAN NIM. A1012221163 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract One of the privileges granted to prisoners as part of the correctional system's efforts to help them reintegrate into society is parole. With parole, the Correctional Institution (BAPAS) can play an important role in ensuring that prisoners who are released on parole receive the support they need to avoid reoffending. However, there are still a number of practical challenges that can affect the effectiveness of the program in terms of guiding and supervising prisoners who are released on parole. The purpose of this study is to examine the approach of the Pontianak Class II Correctional Center in monitoring and guiding parole, as well as to determine what works and what does not. This study uses a sociological-legal approach in empirical legal research. Data was collected through in-depth interviews with community counselors and prisoners who were granted parole, including successful and unsuccessful participants. This study is supported by a literature review of relevant laws and regulations. The findings show that the guidance and supervision of parole clients at BAPAS Class II Pontianak has been carried out in accordance with the provisions of the legislation, but has not been implemented optimally. The main obstacles identified include the limited number of community counselors, the vastness of the working area, the lack of supporting facilities and infrastructure, and the low participation of the clients' families and social environment. On the other hand, factors supporting the success of parole include the clients' awareness to change, family support, and good communication between clients and community counselors. Based on these findings, this study concludes that optimizing the guidance and supervision of parolees requires an increase in human resources, strengthening a guidance approach based on client needs, and synergy between BAPAS, families, and the community. Thus, the implementation of parole is expected to be more effective in preventing recidivism and realizing the objectives of the correctional system. Keywords: Parole, Correctional Center, Guidance, Supervision, Social Reintegration. Abstrak Salah satu hak istimewa yang diberikan kepada narapidana sebagai bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk membantu mereka reintegrasi ke masyarakat adalah pembebasan bersyarat. Dengan adanya pembebasan bersyarat, Lembaga Pemasyarakatan (BAPAS) dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa narapidana yang dibebaskan bersyarat mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk menghindari kekambuhan kejahatan. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan praktis yang dapat mempengaruhi efektivitas program dalam hal membimbing dan mengawasi narapidana yang dibebaskan bersyarat. Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji pendekatan Pusat Pemasyarakatan Kelas II Pontianak dalam pemantauan dan bimbingan pembebasan bersyarat, serta menentukan apa yang berhasil dan apa yang tidak. Studi ini menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis dalam penelitian hukum empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan konselor masyarakat dan narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, termasuk peserta yang berhasil dan yang tidak berhasil. Studi ini didukung oleh tinjauan literatur terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Temuan memperlihatkan pembimbingan dan pengawasan klien Pembebasan Bersyarat di BAPAS Kelas II Pontianak telah dilaksanakan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan, akan tetapi belum berjalannya secara maksimal. Hambatan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, luasnya wilayah kerja, minimnya sarana dan prasarana pendukung, serta rendahnya partisipasi keluarga dan lingkungan sosial klien. Di sisi lain, faktor pendukung keberhasilan Pembebasan Bersyarat antara lain adanya kesadaran klien untuk berubah, dukungan keluarga, serta komunikasi yang baik antara klien dan Pembimbing Kemasyarakatan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi pembimbingan dan pengawasan klien Pembebasan Bersyarat memerlukan peningkatan sumber daya manusia, penguatan pendekatan pembimbingan berbasis kebutuhan klien, serta sinergi antara BAPAS, keluarga, dan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan Pembebasan Bersyarat diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah residivisme dan mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Kata kunci: Pembebasan Bersyarat, Balai Pemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan, Reintegrasi Sosial.

References

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6813.

Abdurrahim, S.H.,M.H Implementasi Kebijakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dalam Melakukan Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap Pelaksanaan Asimilasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1).

Anand, Dwiky, dan Henry Arianto. 2020. Pemberian Hak Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Lapas Kelas II A Tangerang). JCA of Law, 1(1).

Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. (n.d.). Balai Pemasyarakatan Padang.

Diakses dari: https://bapaspadang.wordpress.com/

Dewantary, Z. R. 2024. Teori Pemidanaan yang Dianut di Indonesia. Hukum Online.

Djulaeka, dan Devi Rahayu. 2019. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya.

Erni. (2024). Sama-sama di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ini dia perbedaan Lapas dan Bapas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.

Diakses dari: https://ntb.kemenkum.go.id/component/content/article/sama-sama-di-bawah-kemenkumham-ini-dia-perbedaan-lapas-dan-bapas

Goffman E. Stigma: Notes on the management of spoiled identity. Simon and schuster; 2009 Nov 24.

Hadikusuma, Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Hadikusuma, Hilman. 2013. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Hadisuprapto, Hartono. 1993. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Harsono, C. I. Sistem baru pembinaan narapidana. Djambatan, 1995.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (1).

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 ayat (1) huruf k.

Moleong, Lexy J. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni, 1984.

Nisa, khoirun, and panggih priyo subagyo. "peran pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan berdasarkan asesmen." temu ilmiah nasional xii asosiasi psikologi forensik (2024): 154-161.

Priyatno, Dwidja. Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama, 2006.

Rivanie, S. S., S. Muchtar, A. M. Muin, A. D. Prasetya, dan A. Rizky. 2022. Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188.

Shafira, Maja, Deni Achmad, Fristia Berdian Tamaja, dan Muhammad Humam Ghiffary. 2022. Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung.

Soekanto, Soerjono. "Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum." (2011).

Soekanto, Soerjono. "Pokok-pokok sosiologi hukum." Rajawali pers (1989).

Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sudewo, Fajar Ari. 2022. Penologi dan Teori Pemidanaan. Cirebon.

Utami, T. N. (2021). Membangun resiliensi klien pemasyarakatan melalui pembimbingan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Diakses dari: https://www.ditjenpas.go.id/membangun-resiliensi-klien-pemasyarakatan-melalui-pembimbingan (diakses 31 Desember 2025).

Downloads

Published

2026-03-09