ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 2/PUU-XIX/2021

Authors

  • RENDY ANGGIAT SAPUTRA SILITONGA NIM. A1011221027 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This research is motivated by the fundamental change in the execution mechanism of fiduciary security following Constitutional Court Decision Number 2/PUU-XIX/2021, which reinterpreted the executorial power of fiduciary security certificates as regulated under Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Security. Prior to the decision, creditors were authorized to conduct direct parate execution upon debtor default. However, the Constitutional Court emphasized that execution may only be carried out if there is mutual agreement regarding the default and voluntary surrender of the collateral object, or through a court execution order (fiat) if a dispute arises. This study aims to analyze the changes in the execution mechanism of fiduciary security and to examine the forms of legal protection available to creditors in consumer financing agreements. The research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, utilizing secondary data analyzed descriptively and qualitatively. The findings indicate that legal protection for creditors remains available in preventive forms through strengthened contractual clauses, fiduciary registration to obtain preferential rights, and the application of prudential principles, as well as in repressive forms through formal notices and execution applications to the District Court. Therefore, the Constitutional Court’s decision does not eliminate creditors’ executorial rights but restructures their implementation to ensure procedural fairness and balance between creditors and debtors. Keywords: Legal Protection, Fiduciary Execution, Default, Creditors, Fiduciary Security. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan mendasar mekanisme eksekusi jaminan fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi antara kreditur dan debitur. Sebelum putusan tersebut, sertifikat jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 memiliki kekuatan eksekutorial yang memungkinkan kreditur melakukan parate eksekusi tanpa melalui pengadilan. Perubahan ini menimbulkan implikasi terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam praktik pembiayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur ketika debitur melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme eksekusi pasca putusan terbagi menjadi dua, yaitu eksekusi sukarela apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan, serta eksekusi melalui permohonan fiat ke Pengadilan Negeri apabila debitur menolak atau tidak mengakui wanprestasi. Perlindungan hukum bagi kreditur tetap tersedia dalam bentuk preventif melalui penguatan klausul perjanjian, pendaftaran jaminan fidusia untuk memperoleh hak preferen, serta penerapan prinsip kehati-hatian, dan dalam bentuk represif melalui pemberian somasi serta pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghapus hak eksekutorial kreditur, melainkan menata ulang mekanisme pelaksanaannya guna mewujudkan keseimbangan dan keadilan prosedural antara para pihak. Kata Kunci: Perlindungan, Eksekusi, Fidusia, Kreditur, dan Wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Atsar, (2018), Hukum Perikatan Indonesia, (Penerbit: Pt. Rajagrafindo Persada), Jakarta.

Ahmad Musadad, (2021), Hukum Perikatan Pendekatan Hukum Positif Dan Hukum Islam, (Penerbit: Literasi Nusantara Abadi), Bandung.

Beni Ahmad, (2023), Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif, ( Penerbit: Aura Media), Jakarta.

D.Y. Witanto, (2016), Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, (Penerbit: Mandar Maju), Yogyakarta.

Elisabeth Nurhaini, (2019), Metode Penelitian Hukum, (Penerbit: Pt Rafika Aditama), Jakarta.

Harefa, (2022), Analisis Hukum, ( Penerbit: Obor Media), Jakarta.

M. Asikin, (2024), Penelitian Hukum Normatif, (Penerbit: Prenadamedia Group) Surabaya.

Melyana R Pugu, (2024), Metodologi Penelitian, ( Penerbit: Pt. Sonpedia Publishing Indonesia), Jakarta.

M. Syariffuddin, (2017), Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum, (Penerbit: Divisi Kencana), Bandung.

Muhammad Abdul, (2023), Metodologi Penelitian, ( Penerbit: Pt. Literasi Nusantara Abadi Grup), Yogyakarta.

Mukhlasah Abrar, (2023) Teknik Pengumpulan Data Penelitian Sebagai Suatu Pengantar, ( Penerbit: Unja Publisher), Jakarta.

Munir Fuandy, (2020), Hukum Tentang Pembiayaan, ( Penerbit: Citra Aditya Bakti), Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, (2017) Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), Bandung.

Sudjanto Sudiana, (2022), Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Konkuren, ( Penerbit: Allys Media), Jakarta.

Soerjono Soekanto (2018), Penelitian Hukum Normatif, (Penerbit: Rajawali Pers) Cetakan Ke 8, Jakarta

Sugiyono, (2013), Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&B, (Penerbit Alfabeta), Jakarta.

B. Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( PJOK) .

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

C. Artikel/Jurnal/Skripsi

Juanda, E. (2021). Hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9 (2), 273-286.

Karelina, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5 (2), 187-201.

Tampubolon, W. S. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4 (1), 53-61.

Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8 (2), 394-408.

Downloads

Published

2026-03-09