TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT KESALAHAN PENCANTUMAN LABEL HARGA PRODUK PADA ALFAMART DI PONTIANAK UTARA
Abstract
ABSTRAK Kewajiban pelaku usaha salah satunya memberikan informasi yang benar dan jujur terkait harga produk yang dijual. Hal ini diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 7 (b) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan Pasal 2 (ayat 1). Namun, faktanya masih ada pelaku usaha minimarket yang mencantumkan label harga produk berbeda dengan data harga pada mesin kasir, akibat kelalian karyawan dalam melakukan pencantuman harga. Perbedaan informasi antara label harga produk dengan data pada mesin kasir jelas menimbulkan kerugian pada konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tanggung jawab pelaku usaha atas kesalahan pencantuman label harga produk, serta upaya yang dilakukan konsumen dalam memperoleh haknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan pada waktu penelitian dan menganalisa hingga mengambil kesimpulan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data primer yang dilakukan wawancara di lapangan kepada karyawan minimarket, serta kepada konsumen yang pernah mengalami kerugian dan data sekunder yaitu perundang-undangan, dokumen, buku. Pengumpulan data dengan cara, observasi, interview dan studi dokumen. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk menjawab masalah dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawan Alfamart terhadap konsumen yang mengalami kerugaian akibat kesalahan pencantuman label harga, memperlihatkan ada yang menerapkan harga terendah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan Pasal 7 dengan memberikan harga yang terendah seperti yang tercantum pada label harga, namun masih ada Alfamart yang tidak menerapkan aturan tersebut dan konsumen tetap melakukan pembayaran dengan berat hati. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh konsumen adalah dengan melakukan komplain terhadap selisih harganya dan menceritakan pegalaman mengenai peristiwa tersebut ke konsumen lain (Ragam Aksi/Missalaneus), mesikipun ada juga yang diam (Nir Aksi/Do Nothing Strategy) karena tidak memiliki keberanian atau tidak mau harus berselisih. Kata Kunci : Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Kerugian Konsumen, Pencantuman Label Harga, Produk Alfamart ABSTRACT One of the obligations of business actors is to provide correct and honest information regarding the prices of products sold. This is regulated in Article 7 (b) of the Consumer Protection Law Number 9 of 1999 and the Regulation of the Minister of Trade Number 35 of 2013 concerning the Listing of Prices of Traded Goods and Services, Article 2 (paragraph 1). However, in fact, there are still minimarket business actors who list product price labels that differ from the price data on the cash register, due to employee negligence in listing prices. The difference in information between the product price label and the data on the cash register clearly causes losses to consumers. The purpose of this study is to examine the responsibility of business actors for errors in listing product price labels, as well as the efforts made by consumers to obtain their rights. This study uses an empirical legal research method, which describes the situation at the time of the study and analyzes it to draw conclusions. The nature of this study is descriptive, with primary data collected through field interviews with minimarket employees and consumers who have experienced losses, and secondary data collected through legislation, documents, and books. Data collection was carried out through observation, interviews, and document studies. Primary and secondary data were analyzed qualitatively to answer the research questions. The results of the study show that Alfamart's responsibility towards consumers who suffer losses due to errors in listing price labels, shows that some apply the lowest price in accordance with the provisions of the Minister of Trade Regulation Number 35 of 2013 concerning the Listing of Prices of Traded Goods and Service Tariffs Article 7 by providing the lowest price as stated on the price label, but there are still Alfamarts that do not apply these rules and consumers still make payments reluctantly. Meanwhile, efforts made by consumers are by complaining about the price difference and telling experiences about the incident to other consumers (Various Actions/Missalaneus), although there are also those who are silent (Nir Aksi/Do Nothing Strategy) because they do not have the courage or do not want to have to dispute. Keywords: Business Actor Responsibility, Consumer Losses, Price Label Inclusion, Alfamart ProductsReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abd. Haris hamid. 2017. Hukum perlindungan konsumen indonesia. Makasar: sah media.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers
Anak agung sagung ngurah indradewi. 2020.” Hukum perlindungan konsumen: hubungan konsumen produsen, asas, tujuan dan aspek hukum perdata, administrasi, pidana.” Denpasar-bali: udayana university press
Eka Wijaya Gunawan. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Perbedaan Harga Antara Label Harga Dan Kasir Swalayan Di Kabupaten Banyuwangi Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” ( Studi Kasus Di Indomaret Dan Alfamart Banyuwangi, Mitra Swalayan). Banyuwangi: Universitas 17 Agustus 1945
Eriviyanti Putri. 2020. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Jual Beli Jilbab Dalam Perspektif Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Dan Hukum Islam (Studi Kasus Dora Kids Shop, Jalan Hos Cokroaminoto No. 187, Burengan, Pesantren, Kota Kediri)”. Perpustakaan digital IAIN kediri.
Esther Masari, Otih Handayani & Rama Dhianty, Sri Wahyuni. 2023. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Fransiska Novita eleanora. 2023. Hukum perlindungan konsumen. Bojonegoro & Malang: Madza media.
Helaluddin & Hengki Wijaya. 2029. “Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Dan Praktik”. Jakarta: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Muhammad Zamroni. 2024. Himpunan teori hukum dan konsep hukum untuk penelitian hukum. Surabaya : Scopindo media pustaka.
Rifa’i Abubakar. 2021. “Pengantar Metodologi Penelitian”. Yogyakarta: Suka Press Uin
Safarudin Azwar. 1998. Metode penelitian. Yogyakarta: Pustaka belajar
Sri sunartini. 2022. Bisnis ritel strategi marketing visual merchandising. Lombok: pusat pengembagan pendidikan dan penelitian Indonesia.
Yessy kusumadewi, Grace sharon. 2022. Hukum perlindungan konsumen: Tanggung jawab hukum pelaku usaha dan ganti rugi kepada konsumen. Yogyakarta : lembaga fatimah azzahrah
Yuyun A.. Delli Gunarsa. “Cerdas Mengemas Produk Makanan Dan Minuman” (Jakarta: PT Agromedia Pustaka, 2011).
Zanuddin ali, 2009. ” metode penelitian hukum”. Jakarta: sinar grafika
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.
B. ARTIKEL, JURNAL, SKRIPSI
Alimatus Sa’diyah, dkk. “Hukum perlindungan konsumen terhadap Ketidaksesuaian label harga perspektif UUPK No. 8 tahun 1999”. Jurnal academica, Vol. 7 No. 1, January - June 2023.
Az Zahra, Devlita Almi. 2024. Pertanggungjawaban hukum terhadap selebgram yang mempromosikan barang melalui platform instagram. Universitas Muhammadiyah Malang. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/3243
Bambang Afdillah . “Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Akibat Perbedaan Harga Antara Di Display Barang Dengan Kasir Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi: Brastagi Supermarket Rantatuprapat/Cv. Sumber Segar Lestari) “. Rantauprapat : Universitas Labuhanbatu.
Bustamar. 2015. “sengketa konsumen dan teknis penyelesaiannya pada badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK)”, Juris, 14 (1): 38
Dini cinda kirana. 2018. Ekspedisi dan display desain. Tangerang:universitas pembangunan jaya
Desember Palito Dan 3 Teman Lainnya. “Harga Dilabel Tak Sesuai Dengan Harga Dikasir : Menelusuri Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Perlindungan Konsumen”. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi. Vol.3, No.5, Juli 2024.
Probability sampling vs.Non-probability sampling, universitas Bina Nusantara, 2017, https://studentactivity.binus.ac.id/himsisfo/2017/03/probability-sampling-vs-non-probability-sampling/
Rahma. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perubahan Harga Barang Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di Alfamart Kecamatan Pontianak Utara)”. Universitas Tanjungpura. Pontianak. 2019.
Rezki Wibisono Jas. “Perlindungan Konsumen Terhadap Perbedaan Harga Barang Antara Yang Tercantum Di Rak Dengan Di Mesin Kasir Indomaret (Studi Kasus Indomaret Cabang Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri)”. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Riau, 2023
Syarifuddin Hidayat. “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Atas Perbedaan Harga Pada Display Dan Kasir Alfamart Dihubungjan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Alfamart Di Kabupaten Bandung)”. Bandung: Universitas Islam Negeri.
Try yuni asuti. Margo hadi pura. 2021. Perlindungan konsumen terhadap bahaya peredaran cabai merah palsu ditengah pandemi corona virus disease 2012 (Covid-19). Jurnal meta yuridis. No. P-ISSN : 2614-2031. http://journal.upgris.ac.id/index.php/meta-yuridis/.
C. DOKUMEN HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa. Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/'Per/7 /2013 Tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.