TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP PELAKU USAHA RENTAL MOBIL (Studi kasus di PT Rental Portal Kalimantan Barat Kota Pontianak)
Abstract
Abstract The development of transportation services, particularly car rental businesses, is increasing in line with the increasing demand for mobility. However, in practice, car rental businesses often face legal challenges due to renter defaults, such as late vehicle returns, vehicle damage, and even vehicle embezzlement. These conditions result in losses for car rental businesses and demonstrate the suboptimal legal protection for business owners, particularly in simple rental agreements. This study aims to analyze the legal protection provided to car rental businesses that experience losses due to renter defaults and examine the legal remedies available to them, using a case study of PT Portal Rental Kalimantan Barat, Pontianak City. This study employed an empirical legal research method with both a legislative and a conceptual approach. Data were obtained through literature review and field research, then analyzed descriptively and qualitatively. The results indicate that legal protection for car rental businesses is essentially regulated in the Civil Code and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Renters who fail to fulfill their obligations under a rental agreement can be categorized as in breach of contract and are responsible for compensating the business owner for any losses incurred. However, in practice at PT Portal Rental Kalimantan Barat, Pontianak City, this legal protection has not been optimally implemented because rental agreements are made verbally and based solely on trust, creating legal uncertainty for business actors. Legal remedies available to business actors include non-litigation resolution through deliberation or mediation, as well as litigation if the lessee continues to fail to fulfill their obligations. Based on the research findings, it is concluded that strengthening legal protection for car rental businesses is necessary through the creation of clear written agreements, increasing legal awareness among the parties, and providing more effective regulatory support and law enforcement to create a fair and balanced rental relationship. Keywords: Legal Protection, Default, Lease, Car Rental, Business Actors. Abstrak Perkembangan jasa transportasi, khususnya usaha rental mobil, semakin meningkat seiring dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang tinggi. Namun, dalam praktiknya, usaha rental mobil sering menghadapi permasalahan hukum akibat wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa, seperti keterlambatan pengembalian kendaraan, kerusakan kendaraan, hingga penggelapan mobil. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha rental mobil dan menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha, khususnya dalam praktik perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan secara sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental mobil yang mengalami kerugian akibat wanprestasi oleh penyewa serta mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha rental mobil, dengan studi kasus di PT Portal Rental Kalimantan Barat Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha rental mobil pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyewa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian sewa-menyewa dapat dikategorikan melakukan wanprestasi dan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pelaku usaha. Namun, dalam praktik di PT Portal Rental Kalimantan Barat Kota Pontianak, perlindungan hukum tersebut belum berjalan secara optimal karena perjanjian sewa-menyewa dilakukan secara lisan dan hanya didasarkan pada asas kepercayaan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha meliputi penyelesaian secara non-litigasi melalui musyawarah atau mediasi, serta melalui jalur litigasi apabila penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental mobil melalui pembuatan perjanjian tertulis yang jelas, peningkatan kesadaran hukum para pihak, serta dukungan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif agar tercipta hubungan sewa-menyewa yang adil dan berimbang. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Sewa-Menyewa, Rental Mobil, Pelaku Usaha.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Algra, N.E. Mula Hukum, Bina Cipta, Bandung,2011
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitan Hukum,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Anwar. Manajemen Armada Kendaraan. Alfabeta, Bandung, 2019.
Asyhadie, Zaeni, “Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaanya DiIndonesia”,
RajawaliPers, Jakarta, 2016. Hadi. Dasar-Dasar Hukum Transportasi.
Rajawali Pers, Jakarta, 2018. Hasan. Hukum Perjanjian. Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
H Zainuddin, “Metode Penelitian Hukum”, RajawaliPers, Jakarta, 2017 Harahap,
M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, 1989.
I Ketut Oka Setiawan,”Hukum Perikatan”, SinarGrafika, Jakarta: 2017.
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, UB-Press, Malang, 2011. Lukman
Santoso, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta 2012. Malik,
Pengawasan Transportasi. Pustaka Pelajar, Semarang, 2021.
Masri Singarimbun, dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai, LP3ES, Jakarta, 2020
Mertokusumo Sudikno, Penemuan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 2004.
Miru Ahmadi dan Yodo Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris Dan Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.
P Mahmud Marzuki, ”Penelitian Hukum”, Kencana Preneda Medias, Jakarta, 2010.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Rahmadi, Takdir Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Rahman. Asuransi Transportasi. Salemba Empat, Jakarta, 2021.
Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, SinarGrafika, Jakarta, 2010.
Setiono, Supremasi Hukum, UNS, Surakarta, 2004.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.
Subekti, Hukum Perjanjian,. Pradnya Paramita, Jakarta, 2010.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata , Intermasa, Jakarta, 2007.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,Dan R&D. Alfabeta , Bandung, 2012.
Sunggono Bambang, Metodologi Penelitian hukum edisi II. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Wibowo, Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi. Unair Press. Surabaya, 2019.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
C. Artikel dan Jurnal
Andriani, S. Aspek Hukum Pembayaran Harga Sewa dalam Perjanjian Sewa-Menyewa. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 2019.
Ariani, Nevey Varida. "Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 2, (2012).
Artdityo, Achmad Busro, and Anggita Doramia Lumbanraja. "Problematika Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Bermotor Terkait Adanya Klausula Eksonerasi." Notarius 12, no. 1.
Hendy, Maria, Yudha, Pengembangan Bisnis Usaha Rental Mobil Quta Rent Menggunakan Pendekatan Business Model Canvas (BMC), Jurnal Eproc, Universitas Telkom Indonesia, hlm.2.
Novianti, A. Kajian Pelaku Usaha dalam Konteks Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 25(3), 2020.
Pendit, Ni Luh Gede Napriza Ayudhani, AA Sri Indrawati, and Ida Ayu Sukihana. "Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kabupaten Badung Utara." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 8, (2019).
Tambunan, Yohanes LT. "Pertanggungjawaban Pihak Penyewa Mobil Rental Dalam Hal Mengalami Kerusakan/Kecelakaan (Studi pada PT. Kartika Indah Jaya)." Skripsi Sarjana 1491, no. 20 (2018).
Tamengge, Miranda. "Kajian Yuridis Tentang Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Konsensuil Berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata." LEX PRIVATUM 6, no 7, (2019).
Wijaya, D. Berakhirnya Perjanjian Sewa-Menyewa Menurut KUHPerdata. Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 2018.
Yusri, A. Tinjauan Hukum Terhadap Unsur Jangka Waktu dalam Perjanjian Sewa-Menyewa di Indonesia. Jurnal Hukum Perdata, 2021.