STUDI KOMPARATIF EFEKTIVITAS PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH BERBASIS ELEKTRONIK DAN BERBASIS KONVENSIONAL

Authors

  • THERESIA REVALINA SILVERIUS NIM. A1011221107 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The researcher’s study is entitled “A COMPARATIVE STUDY ON THE EFFECTIVENESS OF ELECTRONIC AND CONVENTIONAL LAND CERTIFICATE ISSUANCE”. The purpose of this research is to compare the effectiveness of electronic and conventional land certificate issuance, analyze the similarities and differences between the two systems, and propose a model of issuance that is adaptive to the needs of society. The background of this study stems from the digitalization policy of land services by the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) through Ministerial Regulation No. 1 of 2021 on Electronic Certificates, which was later amended by Ministerial Regulation No. 3 of 2023 on the Issuance of Electronic Documents in Land Registration Activities. These regulations aim to create efficiency and legal certainty, yet still face challenges in infrastructure and public digital literacy. The research method used is normative juridical with statutory and conceptual approaches. Data were obtained through library research of laws and regulations, legal literature, and scientific studies related to the land registration system. The analysis was carried out qualitatively to assess the effectiveness, similarities, and differences between the two certificate issuance models. The results show that the electronic system is more efficient and administratively secure, while the conventional system is more accessible to communities in areas with limited network coverage and digital literacy. Based on this analysis, the study proposes a hybrid land certificate issuance model as a transitional solution that combines manual and digital mechanisms to ensure accessibility and legal certainty for all members of society. Keywords: Land Certificate; Electronic; Conventional; Effectiveness Abstrak Penelitian peneliti berjudul “STUDI KOMPARATIF EFEKTIVITAS PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH BERBASIS ELEKTRONIK DAN BERBASIS KONVENSIONAL”. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan efektivitas penerbitan sertipikat tanah berbasis elektronik dan berbasis konvensional, menganalisis persamaan dan perbedaan kedua sistem penerbitan, serta memberikan tawaran model sistem penerbitan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kebijakan digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang diubah menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang bertujuan menciptakan efisiensi dan kepastian hukum namun masih menghadapi kendala infrastruktur serta literasi digital masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian ilmiah terkait sistem pertanahan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai efektivitas, kesamaan, dan perbedaan kedua model penerbitan sertipikat tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem elektronik lebih efisien dan aman secara administratif, sedangkan sistem konvensional lebih mudah diakses oleh masyarakat di wilayah dengan keterbatasan jaringan dan literasi digital. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini menawarkan model penerbitan sertipikat tanah Hibrida sebagai solusi transisi yang menggabungkan mekanisme manual dan digital untuk menjamin aksesibilitas serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Kata Kunci: Sertipikat Tanah; Elektronik; Konvensional; Efektivitas

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Allot, A. 1981. The Effectiveness of Law. Valparaiso University Law Review.

Ardiansyah. 2022. Kebijakan Hukum Pertanahan. Yogyakarta: Deepublish. Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan

Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Effendi, A. 2018. Hukum Agraria dan Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Deepublish.

Fathul Laila. 2024. Sertifikat Elektronik dan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Hak Atas Tanah di Indonesia. Banyumas: Amerta Media.

Hadjon, P. M. 2007. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.

Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harsono, B. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah, Pembentukan, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Harsono, B. 2018. Menuju Administrasi Pertanahan Modern di Indonesia.

Jakarta: Prenadamedia Grpup.

Kurniawan, A. 2020. Transformasi Digital dalam Administrasi Pertanahan.

Yogyakarta: Deepublish.

Lawrence M. Friedman. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Moenir, H.A.S. 2010. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Palenewen, J. Y. 2020. Hak-Hak Atas Tanah dan Kekayaan Alam. Jakarta: Widina.

Purwanto, D. 2021. Administrasi Pertanahan dan Tata Kelola Data Digital. Bandung: Refika Aditama.

Samosir, R. 2022. Digitalisasi Hukum Agraria dan Tantangan Implementasi Sertipikat Elektronik. Yogyakarta: Genta Publishing.

Santoso, U. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Sembiring, J. J. 2010. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta:

Transmedia Pustaka

Sihombing, E. 2022. Transformasi Digital Pertanahan di Indonesia.

Jakarta: Rajawali Pers.

Sinambela, Lijan Poltak. 2014. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Soekanto, S & Mamudji S. 2010. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV. Ramadja Karya.

Soerjono Soekanto. 2002. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Subekti. 2019. Hukum Pembuktian dalam Perdata Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D.

Bandung: Alfabeta.

Sutedi, A. 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Urip Santoso. 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Urip Santoso. 2015. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenamedia Group.

B. ARTIKEL JURNAL

Adinegoro, K. R.R & Iswahyuni, D. 2025. “Challenges in Implementing Land Certificates at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning”. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan. 3(1).

Andari, D.W.T & Mujiburohman D.A. 2023. “Aspek hukum layanan sertifikat tanah elektronik”. Al-Adl: Jurnal Hukum. 15(1).

Dian Aries Majiburohman. 2018. “Potensi Permasalahan

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan. 4(2).

Hidayat, S. et al. 2024. “Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital”. Jurnal Ilmiah Nusantara. 1(6).

Julyano, M & Sulistyawan, A.Y. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal: Crepido. 1(1).

Ratih, N. R. 2021. “Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum”. International Significance of Notary. 2(2.2).

Susmana, D.S. 2025. “Transformasi Digital Dalam Administrasi Pertanahan: Analisis Yuridis Terhadap Sertipikat Tanah Elektronik”. Jurnal Impresi Indonesia. 4(6).

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lmebaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 461).

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.

/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelengaraan Pelayanan Publik

D. SKRIPSI

Mukamad Arif. 2024. “Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Elektronik”. Skripsi Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Putri Nur’amalia. 2024. “Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik).Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

E. INTERNET

Admin Aesia. 2024. Apa Saja Perbedaan HGB dan SHM? Ketahui Hak Properti Anda Sekarang Juga!. Available from: https://aesia.kemenkeu.go.id/berita-properti/properti/apa-saja- perbedaan-hgb-dan-shm-ketahui-hak-properti-anda-sekarang-juga- 155.html. (Accessed September 30, 2025).

Fauzan. 2024. SHT: Definisi, Syarat, Fungsi, & Proses Pendaftarannya.

Available from: https://ecotown.id/articles/sht-adalah/. (Accessed September 30, 2025).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (n.d).

Sertipikat Elektronik. Available from: https://www.atrbpn.go.id/sertipikat-elektronik. (Accessed September 18, 2025).

Miyanti Rahman. 2025. Mengenal HPL Tanah dan Perbedannya dengan Hak Pakai, Hak Milik, HGU, dan HGB. Available from: https://www.rumah123.com/panduan-properti/hpl-tanah/. (Accessed September 30, 2025).

SAYANA Apartment. 2023. Mengenal Apa Itu SHMSRS, Pahami Sebelum Beli Apartment!. Available from: https://www.sayanaapartments.com/kabar-terkini/mengenal-apa- itu-shmsrs-pahami-sebelum-beli-apartemen!. (Accessed September 30, 2025).

SIP Law Firm. 2023. Hak Guna Usaha Menurut Aturan Hukum. Available from: https://siplawfirm.id/hak-guna-usaha-menurut-aturan- hukum/?lang=id. (Accessed September 30, 2025).

Septian Nugraha. 2024. Mengenal Sertifikat Hak Pakai dan Cara Mengubahnya jadi Hak Milik. Available from: https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-66221- pengertian-sertifikat-hak-pakai-dan-cara-mengubahnya-jadi-hak- milik-id.html. (Accessed September 30, 2025).

Downloads

Published

2026-03-11