PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN DAYAK PESAGUAN KAWIN JADIK SUNTUNG DI DESA AUR GADING KECAMATAN TUMBANG TITI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Abstract The Dayak Pesaguan community, practicing the Jadik Suntung marriage ceremony in Aur Gading Village, adheres to customary law, one of which is the marriage tradition, which is still adhered to and practiced today. Marriage customs are ancestral traditions that are still practiced from generation to generation. However, over time, the Dayak Pesaguan community, practicing the Jadik Suntung marriage ceremony in Aur Gading Village, Tumbang Titi District, Ketapang Regency, has stopped practicing traditional marriages according to their original customs. The research question is, "Are the traditional marriage ceremonies of the Dayak Pesaguan community, practicing the Jadik Suntung marriage ceremony in Aur Gading Village, Tumbang Titi District, Ketapang Regency, carried out according to their original customs?" The research method used was an empirical research method with a descriptive analytical approach, which provides a detailed description of the conditions or phenomena of the research object, with the aim of solving problems based on the collected facts. So it is concluded that the implementation of traditional marriage ceremonies in the Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung community in Aur Gading Village has experienced a shift so that the implementation is more simplified, such as the implementation and completeness are more simplified; The factors causing the shift in the implementation of traditional marriage ceremonies in the Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung community in Aur Gading Village are due to economic factors, religious factors, and the lack of equipment for the ceremony and wedding customs. The legal consequences for violators of the Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung in Aur Gading Village for failing to perform the traditional marriage ceremony are subject to a fine of one hundred three amas (a fine) in the form of goods or objects specified in the law, or in rupiah by paying a customary fine of a predetermined value. The legal efforts undertaken by customary officials to preserve the customary marriage laws of the Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung community in Aur Gading Village, Tumbang Titi District, Ketapang Regency, include holding deliberations with the Aur Gading Village community to serve as role models for future generations. Keywords: Law, Custom, Marriage Abstrak Masyarakat Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung Di Desa Aur Gading bepedoman pada hukum adat yang berlaku salah salah satunya adalah adat perkawinan yang sampai saat ini masih ditaati dan dilaksanakan. Adat perkawinan merupakan salah satu adat warisan leluhur yang sampai saat ini masih dilakukan secara turun temurun. Namun seiring berjalannya waktu masyarakat Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung Di Desa Aur Gading Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tidak melaksanakan perkawinan adat sesuai adat aslinya. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah “ Apakah Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung di Desa Aur Gading Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Dilaksanakan Sesuai Adat Aslinya” Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris, dengan jenis pendekatan menggunakan sifat penelitian deskriptif data kepustakaan dan data lapangan yaitu cara pengumpulaan data dengan menggunakan teknik pengumpulan data memberikan gambaran secara cermat mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang di capai bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung Di Desa Aur Gading mengalami pergeseran sehingga pelaksanaannya lebih disederhanakan seperti pelaksanaan dan kelengkapanny yang lebih disederhanakan; bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran pelaksanaannya upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung di Desa Aur Gading dikarenakan faktor Ekonomi, faktor agama dan sulitnya alat kelengkapan upacara dan adat perkawinan dikarenakan faktor ekonomi , faktor agama dan sulitnya alat kelengkapan upacara adat perkawinan ditemukan, bahwa akibat hukum Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung di Desa Aur Gading bagi pelanggar adat terkait dengan tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan dikenakan melanggar adat setongah tiga amas berupa bisa dalam bentuk barang atau benda yang sudah ditentukan atau dapat juga dirupiahkan dengan membayar denda adat sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan dan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan masyarakat Dayak Pesaguan Kawin Jadik Suntung Di Desa Aur Gading Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang adalah dengan melakukan musyawarah bersama masyarakat Desa Aur Gading agar dapat menjadi teladan bagi generasi-generasi penerus selanjutnya Kata Kunci : Hukum, Adat, PerkawinanReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
C Dewi Wulansari. 2017. “Hukum Adat Indonesia” Bandung:PT Refika Aditama.
Dewi Sulastri, 2015, Pengantar Hukum Adat, CV. Pustaka Setia, Bandung.
E Sembiring, V Christina. 2014. “Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Di Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional Menurut UU No.1 Tahun 1974”, Jurnal Of Law, Society And Islamic
Fachrir Rahman, 2013, Pernikahan di Nusa Tenggara Barat: Antara Islam dan Tradisi, Lembaga Pengkajian-Publikasi Islam & Masyarakat (LEPPIM) IAIN, Mataram.
Haq,Hilman Syahrial, 2020, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Klaten : Lakeisha
Hilman Hadikusuma. 1990. “Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama” Bandung:Mandar Maju
Hilman Hadikusuma. 1990. “Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama” Bandung:Mandar Maju
Imam Sudiyat, 1978, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
ItizamTinuk Dwi Cahyani. 2020. “Hukum Perkawinan” Malang:Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang
Laksanto Utomo. 2016. Hukum Adat. Jakarta: RadjaGrafindo Persada
Marheni Ria Siombo, Henny Wiludjeng. 2020. “Hukum Adat Dalam Perkembangannya” Jakarta:Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
R.Soepomo. 2003. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta;Pradya Paramita
Rosady R, 2003 Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta.
Sigit Sapto Nugroho, 2016, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Pustaka Iltizam: Perum Gumpang Baru, Solo.
Sigit Sapto Nugroho. 2016. “Pengantar Hukum Adat Indonesia” Jakarta:Pustaka
Siska Lis Sulistiani, 2021, Hukum Adat di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1982, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Kurnia Esa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Rajawali, Jakarta.
Ter Haar. 2003. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat Dalam R. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta;Pradnya Paramita
Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia: Dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung.
Yulia, 2016, Buku Ajar Hukum Adat, Unimal Press, Aceh.
B. Artikel & Internet:
Aminuddin, 2023, Pancasila: Hukum Adat-Hukum Nasional, https://britabrita.com/2023/07/17/pancasila-hukum-adat-hukum-nasional/, 24 Juli 2023, Pukul 16.19 WIB.
https://redasamudera.id/definisi-upaya-menurut-para-ahli/
https://repository.ub.ac.id/id/eprint/9086/14/BAB%20II
https://deepublishstore.com/blog/hasil-penelitian/
C. Jurnal
Ewald Ruskananda Mahesa, 2019, Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Pompak’ng Dikecamatan Kapuas Kabupaten Ketapang, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura.
Rici Margareta, 2014, Pelaksanaan Adat Perkawinan Pada Masyarakat Dayak Mualang Desa Tabuk Hulu Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau, Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura.
D. Undang-Undang Nasional:
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019