PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BERBALAPAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR LAIN (BALAP LIAR) DI KOTA PONTIANAK OLEH KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK

Authors

  • NANDA WIDYANI NIM. A1011221037 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The phenomenon of illegal racing in Pontianak City is a form of traffic violation that often occurs at night, especially on straight, wide, and quiet roads such as Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Letjen Sutoyo, and the Cathedral Church area in Pontianak City which has the potential to endanger the safety of road users. Illegal racing uses vehicles that do not meet safety standards, such as not equipped with a motorcycle body, headlights, brake lights, or indicator lights. Perpetrators often ignore safety by using non- standard tires, loud exhausts and not using mandatory equipment when driving. These activities cause public unrest because they create noise, crowds, and the risk of accidents that endanger the perpetrators and other road users. This study aims to analyze the implementation of law enforcement by the Pontianak Police Traffic Unit against illegal racing perpetrators and identify factors that cause law enforcement to not run optimally. This study uses an empirical sociological juridical method that refers to normative provisions. The legal basis for enforcing illegal racing refers to Article 115 letter b jo. Article 297 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. Law enforcement efforts are carried out through two forms: preventive measures, including outreach programs in schools and universities, education for automotive communities, banner and print media placement, outreach and outreach with Jasa Raharja, and repressive measures, such as ticketing, vehicle confiscation, summoning parents, coaching, and signing statements. The study found that law enforcement against illegal racing perpetrators has not been optimal due to erroneous policies by police leaders, limited personnel, and inappropriate patrol strategies. Therefore, a strengthened law enforcement strategy is needed that is more measured and responsive to the perpetrators' movement patterns, accompanied by increased legal education for the public and the affirmation of repressive measures so that the sanctions imposed have a genuine deterrent effect and can reduce the number of illegal racing cases in Pontianak City. Keywords: Law Enforcement, Illegal Racing, Pontianak Police Abstrak Fenomena balap liar di Kota Pontianak merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi pada malam hari, terutama pada ruas jalan yang lurus, lebar, dan sepi seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Letjen Sutoyo, dan kawasan Gereja Katedral di Kota Pontianak yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Balap liar menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak dilengkapi bodi motor, lampu utama, lampu rem, maupun lampu penunjuk arah. Pelaku sering mengabaikan keselamatan dengan memakai ban tidak standar, knalpot bersuara keras serta tidak menggunakan perlengkapan wajib saat berkendara. Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, kerumunan, serta risiko kecelakaan yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum oleh Satlantas Polresta Pontianak terhadap pelaku balap liar serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum tersebut belum berjalan secara maksimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis empiris yang mengacu pada ketentuan normatif. Dasar hukum penegakan balap liar mengacu pada Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Upaya penegakan hukum dilakukan melalui dua bentuk tindakan, yaitu upaya preventif antara lain penyuluihan ke sekolah, penyuluhan ke perguruan tinggi, pemberian edukasi kepada komunitas otomotif, pemasangan banner dan media cetak, sosialisasi dan penyuluhan bersama Jasa Raharja serta upaya represif seperti tilang, penyitaan kendaraan, pemanggilan orang tua, pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana balap liar belum maksimal disebabkan oleh kebijakan oleh pimpinan kepolisian yang masih menitikberatkan pada pendekatan administratif, keterbatasan personel dan strategi patroli yang kurang tepat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan strategi penegakan hukum yang lebih terukur dan responsif terhadap pola pergerakan pelaku, disertai peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat serta penegasan tindakan represif agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar menimbulkan efek jera dan mampu menekan angka balap liar di Kota Pontianak. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Balap Liar, Polresta Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Adami Chazawi. 2005. Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo

H Nur Solikin. 2014. Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia. Jember: STAIN Jember Press

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta

Joko P. Subahyo. 1991. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Mandasari Yasmirah Saragih, dkk. 2022. Pengantar Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana di Indonesia. Medan: CV Tungga Esti

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press Rosyadi Imron. 2022. Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media

Salim HS san Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Radja Grafindo Persada.

Sapto Nugroho Sigit dkk. 2020. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka Shalihah Fithriatus. 2019. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: Kreasi Total Media

Soekanto Soerjono. 2005. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta:Raja Grafindo Persada

Ucuk Yoyok Suyono. 2014. Hukum Kepolisian: Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Sleman: Laksbang Grafika

Wahyuni Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang

Selatan: Nusantara Persada Utama

ARTIKEL JURNAL

Anisa Auliasari & Diana Lukitasari. 2022. “Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar Melalui Patroli Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Magetan. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11 (2).

Maulana, dkk. 2024. “Efektivitas Penerapan Sanksi Tindak Pidana Balap Liar di Wilayah Kota Aceh”. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 8 (7).

Setyawan Nugroho, dkk. 2025. “Penanggulangan Balapan Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Studi Kasus Polresta Palangka Raya”. Jurnal Hukum, 6 (1).

WEBSITE

A'an. 2024. Polisi Amankan Sebelas Pelaku Balapan Liar di Jalan Ahmad Yani.https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/1464703161/polisi

amankansebelas-pelaku-balapan-liar-di- jalan-ahmad-yani. (diakses Mei 5,

Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Profil Pemerintah Daerah Kota Pontianak, https://kalbar.bpk.go.id/pemerintah-

daerah-kota-pontianak/, diakses 15 November 2025

Miftahul Khair. 2024. Viral di Media Sosial, Video Detik-detik Balapan Liar BerujungTabrakan.https://pontianakpost.jawapos.com/peristiwa/146503942

/viral-di-media-sosial-video-detik-detik-balapan- . (diakses Mei 9, 2025)

DOKUMEN HUKUM

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Downloads

Published

2026-03-11