KAJIAN HUKUM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) SEBAGAI LEGALITAS USAHA DI WILAYAH UNIVERSITAS TANJUNGPURA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2021

Authors

  • ELVIRO HERNANDA NIM. A1011191167 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This study aims to analyze the implementation of street vendor (PKL) control in the Universitas Tanjungpura area based on Pontianak Regional Regulation Number 19 of 2021 and to identify the inhibiting factors. The research employs an empirical method with a descriptive qualitative approach. Data were collected through interviews, field observations, and questionnaires distributed to relevant stakeholders and street vendors around the campus area. The results indicate that control measures have been carried out by the Municipal Police through stages of socialization, warnings, and enforcement actions. However, the implementation has not been fully optimal because it remains predominantly repressive and is not balanced with comprehensive vendor arrangement policies. The main obstacles include limited strategic relocation sites, low legal awareness among vendors, limited enforcement personnel, and the absence of internal campus regulations. A more persuasive approach, provision of proper business locations, and stronger inter-agency coordination are required. Keywords: street vendors control, public order, law enforcement, Pontianak Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Universitas Tanjungpura berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendalanya. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan penyebaran kuesioner kepada pihak terkait dan PKL di sekitar kawasan kampus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui tahapan sosialisasi, peringatan, hingga tindakan penertiban. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih dominan bersifat represif dan belum diimbangi penataan yang komprehensif. Kendala utama meliputi keterbatasan lokasi relokasi yang strategis, rendahnya kesadaran hukum PKL, keterbatasan aparatur, serta belum adanya regulasi internal kampus. Diperlukan pendekatan persuasif, penyediaan lokasi usaha yang layak, dan penguatan koordinasi lintas lembaga. Kata kunci: penertiban PKL, ketertiban umum, penegakan hukum, Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bungaran Antonius Simanjutak dkk, 2013, Dampak Otonomi Daerah di Indonesia: Merangkai Sejarah Politik dan Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Fandy Tjiptono. 2002. Strategi Pemasaran. Yoyakarta: Andi

Iwantono, Sutrisno. 2001. Kiat Sukses Berwirausaha, Jakarta: grasindo

Dhoni Martien.2023. Depok, PT. RajaGrafindo Persada

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H., Prof. Dr. Johnny Ibrahim, S.H., S.E., M.M., M.Hum. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta, Kencana Media Group

Margono, Metode Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada

Jurnal

Akib, Haedar dan Antonius Tarigan. 2008. Artikulasi Konsep Implementasi Kebijakan: Perspektif, Model dan Kriteria Pengukurannya. Jurnal Baca, Volume 1

Alman Manongga, Sofia Pangemanan, and Josef Kairupan. 2018. Implementasi Program Keluarga Harapan Dalam Mengatasi Kemiskinan Di Kelurahan Pinokalan Kota Bitung. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan 1, no. 1

Djoko Praktikto. 2015. Pengaruh Pertumbuhan Dan Perkembangan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) Terhadap Citra Wajah Arsitektur Kota Surakarta, Jurnal Teknik Sipil Dan Arsitektur, Vol. 16 No. 20

Dwi Iriani Margayaningsih. 2018. Peran Masyarakat Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa,” Jurnal Publiciana 11, no. 1

Ika Darmika. 2016. Budaya Hukum (Legal Culture) Dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Tô-Râ 2, no. 3

I Ketut Cahaya Rai Siwi, I Wayan Arthanaya, dan Luh Putu Suryani. 2021.“Pengaturan Dan Penegakan Hukum Pedagang Kaki Lima Di Kota Denpasar, Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3

Muhamad Zaky Djauzie. 2025. Pancasila Sebagai Grundnorm Menurut Teori Hukum Murni dan Teori Hukum Responsif, Jurnal Hukum To-Ra 11, no. 1

Wilbert Ramonray Butarbutar. 2019. Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga,” Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP Dan KP),

Zhafril Setio Pamungkas. 2015. Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima Kota Malang (Study Kasus Pedagang Kaki Lima Di Wisata Belanja Tugu Kota Malang). Jurnal Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya

Website

Universitas Raharja. Apa itu Populasi dan Sampel Dalam Penelitian. Dikutip dari https://raharja.ac.id/2020/11/04/apa-itu-populasi-dan-sampel-dalam-penelitian/. ( diakses pada tanggal 21 maret 2024 pukul 12:00 )

Perundang-undangan

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasonal Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

Downloads

Published

2026-03-11