PERLINDUNGAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI IMPLEMENTASI PROGRAM SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN (SWDKLLJ) DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • HIASINTA NIM. A1011221053 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang menimbulkan kerugian fisik, material, dan sosial bagi masyarakat, sehingga menuntut kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui Program Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan korban kecelakaan lalu lintas melalui implementasi program SWDKLLJ di Kota Pontianak serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi korban dalam proses pengajuan santunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-sosiologis, dengan memadukan data primer dan data sekunder. Data primer berupa keterangan langsung dari narasumber, sementara data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara dan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program SWDKLLJ di Kota Pontianak telah memberikan perlindungan hukum dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun berdasarkan perbandingan data, ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa tidak seluruh korban kecelakaan lalu lintas memperoleh santunan. Kondisi tersebut disebabkan oleh berbagai kendala dalam proses pengajuan santunan, antara lain persoalan administratif, keterbatasan informasi dan literasi hukum korban, serta belum optimalnya koordinasi dan pendampingan antarinstansi dalam memastikan terpenuhinya hak korban kecelakaan lalu lintas. Kendala-kendala tersebut berimplikasi pada terhambatnya pemenuhan hak korban atas santunan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran negara melalui peningkatan koordinasi antarinstansi dan optimalisasi pelaksanaan program SWDKLLJ agar perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat terlaksana secara lebih efektif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, SWDKLLJ, Kecelakaan Lalu Lintas ABSTRACT Traffic accidents are events that cause physical, material, and social losses to the community, thereby requiring the presence of the state to provide legal protection for victims. One form of such protection is realized through the Mandatory Traffic Accident Fund Contribution Program (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan / SWDKLLJ) administered by PT Jasa Raharja. This study aims to analyze the protection of traffic accident victims through the implementation of the SWDKLLJ program in Pontianak City and to identify the obstacles faced by victims in the process of submitting compensation claims. This research employs a juridical-sociological legal research method by combining primary and secondary data. Primary data consist of direct information obtained from informants, while secondary data include primary, secondary, and tertiary legal materials. Data were collected through interviews and document studies and were qualitatively analyzed to address the research problems. The research findings indicate that the implementation of the SWDKLLJ program in Pontianak City has provided basic legal protection for traffic accident victims in accordance with the applicable laws and regulations. However, based on data comparison, it is evident that not all traffic accident victims have received compensation. This condition is caused by various obstacles in the compensation claim process, including administrative issues, limited access to information and legal literacy among victims, as well as suboptimal coordination and institutional assistance among relevant agencies in ensuring the fulfillment of victims’ rights. These obstacles have implications for delays and barriers in the realization of victims’ entitlement to compensation. Therefore, strengthening the role of the state through improved inter- agency coordination and optimization of the implementation of the SWDKLLJ program is necessary to ensure that legal protection for traffic accident victims can be implemented more effectively. Keywords: Legal Protection, SWDKLLJ, Traffic Accidents

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agus Ria Kumara. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : Universitas Ahmad Dahlan. Hlm 28

Alexander Petring, dkk. 2013. Negara Kesejahteraan dan Sosial Demokrasi.

Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung, Kantor Perwakilan Indonesia Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:

Sinar Grafika. hlm 45–47.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.

Surabaya: Bina Ilmu

H. Gunanto. Perlindungan Penanggung Versus Perlindungan Tertanggung dan Ketidakstabilan Hukum Asuransi Laut (Marine Insurance) di Negara Kita Dewasa Ini. Jakarta: Astoeti Gunanto & Associates. HIm. 6.

Heller, Hermann. Staatslehre. (Leiden: A.W. Sijthoff, 1934), hlm. 221.

R. Santoso Peodjosoebroto. 1980. Aspek-Aspek Hukum Dari Jenis-Jenis Usaha Baru Dalam Bidang Perasuransian. Jakarta: BPHN. Hlm. 188.

Mulhadi. 2017. Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: Rajawali Pers, hal 4. Muhammad Chairul Huda. 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan

Yuridis Sosiologis). Jawa Tengah : The Mahfud Ridwan Institute. Hal 21 Satjipro Rahardjo. 2009. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta:

Kompas, h. 121.

Sembiring, Sentosa. 2023. Hukum Asuransi. Bandung : Nuansa Aulia. Hal 116

Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. 1980. Seri Hukum Dagang: Pertanggungan Wajib Sosial. Cet. Ke 5. Yogyakarta: FH UGM.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta. Hlm 118

T.H. Marshall. 1950. Citizenship and Social Class. Cambridge: Cambridge University Press, hlm. 10.

B. Artikel, Jurnal, Skripsi

Data Satlantas Polresta Pontianak dari portal Warta Pontianak, diakses pada 27 Agustus 2025 pukul 13:52

Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. 2008. Laporan Akhir Tim Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Perasuransian (Asuransi Syariah) UU No. 2 Tahun 1992. Jakarta. hlm 54

Dewan Asuransi Indonesia. 2005. Pedoman dan Ketentuan Umum Asuransi di Indonesia.

Julyano, Mario. 2019. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum. Semarang

: JURNAL CREPIDO.

Lubis, Dinda Fahira. 2025. “Analisis Mekanisme Prosedur Klaim Jasa Raharja Perwakilan Medan”. Medan : JASA RAHARJA PP. Vol. 8, No. 1

Portal Jasa Raharja, diakses pada 27 Agustus 2025 pukul 19:52

Putra, Marsudi Dedi. 2021. Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila. Malang : LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah.

Wahyuni, Sri. 2022. “Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Klaim Asuransi pada PT Jasa Raharja Cabang Pontianak bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas”. Pontianak : FatwaHukumUntan

Warta Pontianak. 2025. “Data Satlantas Polresta Pontianak.” (Diakses 27 Agustus 2025 pukul 13.52).

C. Dokumen Hukum

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Alinea ke-Empat.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 247.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Downloads

Published

2026-03-12