STUDI PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN (OVERSPEL) DALAM HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT DAYAK KANAYATN KABUPATEN LANDAK

Authors

  • AGATA SANDRINA PEBRICIA JOIS NIM. A1011221188 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji perbandingan sanksi tindak pidana perzinahan dalam Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak. Kajian diarahkan untuk memahami perbedaan tujuan pengaturan, konstruksi norma, serta konsekuensi yuridis dan sosial dari masing masing sistem hukum dalam merespons perbuatan perzinahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis dengan sifat deskriptif analitis. Data sekunder diperoleh melalui telaah dokumen peraturan perundang undangan dan ketentuan tertulis terkait sanksi, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak yang memahami praktik dan mekanisme penyelesaian perkara adat di Kabupaten Landak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Nasional menekankan kepastian hukum melalui rumusan delik dan bentuk sanksi yang terstandardisasi, dengan mekanisme pengaduan yang membatasi pihak pelapor sesuai ketentuan. Sebaliknya, Hukum Adat Dayak Kanayatn menempatkan perzinahan sebagai pelanggaran terhadap tatanan sosial komunal, sehingga sanksi dirancang bertingkat dan kontekstual dengan penekanan pada pemulihan keseimbangan, relasi sosial, dan penghormatan terhadap nilai kesusilaan. Implikasi temuan ini mengarah pada kebutuhan penguatan kerangka relasi antara penyelesaian adat dan sistem peradilan pidana negara agar reformasi hukum pidana mampu mendorong keadilan substansial dalam masyarakat majemuk. Kata kunci: Perzinahan; Sanksi; KUHP; Hukum Adat; Dayak Kanayatn   ABSTRACT This study examines the comparison of sanctions for adultery under Indonesian national criminal law and the customary law of the Dayak Kanayatn community in Landak Regency. The analysis is designed to clarify differences in regulatory objectives, normative construction, and the legal and social consequences produced by each system in addressing adultery. The research applies a normative and sociologist approach with a descriptive analytical design. Secondary data are collected through a review of statutory instruments and written provisions on sanctions, while primary data are obtained through interviews with actors who understand the practice and procedures of customary dispute settlement in Landak Regency. The findings indicate that national law prioritizes legal certainty through standardized offence formulations and sanction models, supported by a complaint mechanism that limits eligible complainants in accordance with the law. In contrast, Dayak Kanayatn customary law frames adultery as a violation of communal moral order, leading to tiered and contextual sanctions that emphasize restoration of social harmony, accountability to the community, and the reaffirmation of decency values. These results suggest the need for clearer guidance on the relationship between customary settlement and state criminal proceedings so that criminal law reform can better promote substantive justice in a legally plural society.e substantive justice in a legally plural society. Keywords: Adultery, Sanctions, Criminal Code, Customary Law, Dayak Kanayatn

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdussamad, Z., 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Cet. I. Makassar: Syakir Media Press.

Ali, Zainuddin. 2017. Metode Penelitian Hukum: Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi, A. 2002. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Gozali, D. S. 2020. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Bandung: Nusamed Studio.

Hartanto. 2019. Memahami Hukum Pidana. Yogyakarta: Lintang Pustaka Utama.

Nugroho, S. S. 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prodjodikoro, Wirjono. 1969. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Putra, Y. B T. 2022. Diktat Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jember: UIN KH Achmad Siddiq.

Qamar, N. & Rezah, F. S. 2020. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Cet. I. Makassar: Social Politic Genius.

Santiago, F. & Asnawi, N. 2024. Pengantar Teori Hukum Volume 1. Jakarta: Prenada Media Group.

Soekanto, S., & Mamudji, S. 2011. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Solikin, N., 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Cet. I. Pasuruan: Qiara Media.

Soepomo. 1983. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soesilo. R., 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Artikel Jurnal

Ismawati, S. (2013). MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA MASYARAKAT DAYAK KANAYATN (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak). Jurnal Dinamika Hukum, 13(2): 197-209. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.203

Januarsyah, M. P. Z., Priyatno, D., Somawijaya, & Gunakaya, W., (2023). “The Renewal Policy of the Adultery Concept in Article 411 of the Law Number 1 of 2023 on the Indonesian Criminal Code”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 10(1)7: 1-16. https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a1

Sumaya, P. S. (2024). “Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2): 1136–1143. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3308

Teguh Kurniawan Z, Adelina Mariani Sihombing, & Aurelia Berliane. (2023). “Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Binamulia Hukum, 12(1): 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445

Skripsi

Abdullah Syifaa, “Studi Perbandingan Tindak Pidana Perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama dan Baru” (Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Sutan Agung, Semarang, 2023). Diakses pada 14 Mei 2025, melalui Ilmu Hukum_30302000017_fullpdf.pdf

Agustiawan, “Analisis Tindak Pidana Perzinahan (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Nasional)” (Skripsi Sarjana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin, Makassar, 2016). Diakses pada 14 Mei 2025, melalui AGUSTIAWAN.pdf

Chaisar Antonius Amik, “Perbandingan Perzinahan Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dengan Perzinahan Dalam Hukum Adat Dayak Abai” (Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Borneo, Tarakan, 2023). Diakses pada 14 Mei 2025, melalui UBT04-10-2023-112142.pdf

Dokumen Hukum

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841)

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 1, Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat: (1) / (2021)

Internet

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat. 2025. Jumlah Perceraian Menurut Kabupaten/Kota dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara) di Provinsi Kalimantan Barat, Tersedia pada https://kalbar.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-kabupaten-kota-dan-faktor-di-provinsi-kalimantan-barat--2019.html?year=2024 (Diakses pada 25 September 2025)

Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak. 2025. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Landak, 2024, Tersedia pada Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Landak, 2024 - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak (Diakses pada 25 September 2025)

Damiri. 2024. “Oknum polisi Bersama pasangannya divonis empat bulan dalam kasus perzinahan”. Tersedia pada Oknum polisi bersama pasangannya divonis empat bulan dalam kasus perzinahan - ANTARA News Lampung (Diakses pada 5 Juni 2025)

Elgiants. 2022. “Skandal pastor Selingkuh Berbuntut, Keluarga Korban Tuntut Bruder Steph Dihukum Adat”. Tersedia pada Skandal pastor Selingkuh Berbuntut, Keluarga Korban Tuntut Bruder Steph Dihukum Adat — Suarapemredkalbar.com (Diakses pada 5 Juni 2025).

LandakPost. 2024. “Demografi Kabupaten Landak: Dayak Kanayatn Sebagai Mayoritas”. Tersedia Pada Demografi Kabupaten Landak: Dayak Kanayatn sebagai Mayoritas - Landak Post (Diakses pada 16 Januari 2026)

Dokumen Lainnya

Timanggong Binua Landak. (2016). Hukuman Adat Dayak Kanayatn (Darah Merah dan Darah Putih). Dokumen Internal Adat.

Downloads

Published

2026-03-13