PENGARUH MENONTON KONTEN PORNOGRAFI TERHADAP PERILAKU ANAK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji pengaruh menonton konten pornografi terhadap perilaku anak di Kota Pontianak. Tujuan utamanya adalah mengumpulkan data kasus pornografi pada anak, menganalisis dampaknya terhadap perilaku, serta menyajikan kajian dalam menonton konten pornografi pada anak. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris kualitatif deskriptif-analitis dengan data primer dari wawancara KPAD Pontianak, Polresta Pontianak, Klinik Utama Sungai Bangkong, 4 anak responden, dan kuesioner 10 masyarakat serta data sekunder dari studi pustaka. Hasil penelitian menegaskan bahwa menonton konten pornografi dapat mempengaruhi perilaku anak di Kota Pontianak. Paparan pornografi pada anak di Kota Pontianak dimulai usia 14-17 tahun yang diakibatkan penyalahgunaan gadget dan dorongan teman sebaya. Hal ini menyebabkan perubahan pola pikir (pikiran kotor, rasa penasaran tinggi), emosi tidak stabil (rasa bersalah, gelisah), perilaku menyimpang (candaan vulgar, isolasi sosial) serta peningkatan kasus: 8 kasus pornografi KPAD (2023-2025), 90 kasus kejahatan seksual. Penelitian ini juga terdapat dampak psikologis, dampak sosial dan dampak hukum. Penelitian ini kemudian di analisis menggunakan Social Learning Theory (Albert Bandura) dan Differential Association Theory (Edwin H.Sutherland) mengonfirmasi imitasi dan pembelajaran sosial dari media digital serta kelompok sebaya. Kesimpulan bahwa menonton konten pornografi pada anak secara signifikan memengaruhi perilaku anak, Fenomena pornografi telah diatur dalam UU No. 44/2008 tentang pornografi dan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak. Pengaruh pornografi membuat anak cenderung meniru perilaku seksual yang mereka lihat. Saran mencakup pengawasan orang tua, edukasi literasi digital di sekolah, pemblokiran konten oleh pemerintah, serta kolaborasi lembaga untuk rehabilitasi psikologis. Kata Kunci: Pornografi, Anak, Gadget, Teman sebaya. ABSTRACT This study examines the impact of viewing pornographic content on children's behavior in Pontianak City. The primary objective was to collect data on child pornography cases, analyze their impact on behavior, and present a study of child pornography viewing. The study used a qualitative, descriptive-analytical, empirical legal approach, using primary data from interviews with the Pontianak Regional Police (KPAD), the Pontianak City Police, the Sungai Bangkong Main Clinic, four child respondents, and questionnaires from 10 community members. Secondary data from literature review were also obtained. The results confirm that viewing pornographic content can influence children's behavior in Pontianak City. Exposure to pornography in Pontianak City begins between the ages of 14 and 17, resulting from gadget abuse and peer pressure. This leads to changes in mindset (impure thoughts, high curiosity), emotional instability (guilt, anxiety), deviant behavior (vulgar jokes, social isolation), and an increase in cases: 8 cases of pornography reported by the KPAD (2023-2025) and 90 cases of sexual crimes. This study also examines the psychological, social, and legal impacts. This research was then analyzed using Social Learning Theory (Albert Bandura) and Differential Association Theory (Edwin H. Sutherland), confirming imitation and social learning from digital media and peer groups. The conclusion is that viewing pornographic content by children significantly influences children's behavior. The phenomenon of pornography is regulated by Law No. 44/2008 concerning pornography and Law No. 35/2014 concerning child protection. The influence of pornography makes children more likely to imitate the sexual behavior they see. Recommendations include parental supervision, digital literacy education in schools, government content blocking, and institutional collaboration for psychological rehabilitation. Keywords: Pornography, Children, Gadgets, Peers.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amiruddin, & Asikin, Z. (2022). Metode Penelitian. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Gordon P. D. Ingram (2023). Adolescent Use of New Media and Internet Technologies: Debating Risks and Opportunities in the Digital Age. Routledge.
Hertanto, R. W. (2020). Metode Penelitian Hukum Normatif.
R.A. Koesnan (2005). Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia.
Bandung: Sumur.
Mahfud, M. D. (2023). Fungsi Hukum dan Sistem Hukum Indonesia. Moleong, L. J. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Nasir, M. (2024). Penelitian Sosial: Teori dan Metode. Jakarta: Rajawali
Pers.
Nazir, M. (2023). Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ningsih, C. K., & Wulandari, M. (2023). Metodologi Penelitian Sosial dan Psikologi. Yogyakarta: Deepublish.
Santoso, B. (2023). Metodologi Penelitian Sosial. Yogyakarta.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wibowo, A. (2022). Teknik Pengumpulan Data untuk Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.
B. Ilmiah / Artikel Akademik
Akers, R. L. (2020). Social Learning and Deviant Behavior. Criminology & Public Policy.
Bandura, A. (2022). Social Learning Theory in the Digital Era. Journal of Behavioral Sciences.
Brolin Rongkene. (2020). Tindak Pidana Pornografi Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jurnal Lex Crimen, Vol. IX.
Elok Ummairoh, Azhariyah, A., & Triwusudaningsih, E. (2023). Sejarah Pengertian Psikologi Perkembangan dan Teori Perkembangan Anak. BAHTSUNA: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 5(2), 91–99.
Hartanti, D. (2022). Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak: Analisis Sosial dan Hukum. Jurnal Kriminologi Indonesia, 3(1), 45–60.
Herlina, Hertini, M. F., Ismawati, S., Ismawatarti, & Elida, S. A. (2025). Studi Kasus Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Secara Ekonomi di Kota Pontianak. Tanjungpura Law Journal, 9(1).
Imaroh, L., Yuline, & Fergina, A. (2023). Studi tentang Peserta Didik yang Kecanduan Pornografi di SMKN 7 Pontianak. Jurnal Pendidikan dan Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling, Universitas Tanjungpura.
Madigan, S., et al. (2022). Exposure to Sexually Explicit Material and Adolescent Development. Current Opinion in Psychology.
Mahendra Utama, I. K. G. R., & Susilawati, L. K. P. A. (2025). Dampak Kecanduan Pornografi pada Kalangan Remaja: Literature Review. Jurnal Ilmiah Ilmu Psikologi dan Psikoterapi, 15(2).
Maftrukhah, W., & Khadijah. (2025). Pengaruh Konsumsi Pornografi terhadap Perkembangan Kognitif, Sosial dan Emosional Remaja. Jurnal Sosial dan Keagamaan.
Pathmendra, P., Raggatt, M., Lim, M. S. C., Marino, J. L., & Skinner, S.
R. (2023). Exposure to Pornography and Adolescent Sexual Behavior: Systematic Review. Journal of Medical Internet Research, 25, e43116.
Sulaiman, N. A., Nanda, R., & Riany, Y. E. (2025). Melindungi Generasi Emas: Strategi Mengatasi Dampak Paparan Pornografi pada Anak dan Remaja. Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika, 7(2), 1203–1206.
Yulianti, R., & Suryadi, A. (2020). Pengaruh Media Sosial dan Pornografi terhadap Perilaku Seksual Remaja. Jurnal Psikologi Sosial, 18(2), 122–135.
C. Artikel Internet / Media Populer
Albert Bandura (2025). Albert Bandura Social Learning Theory
[Presentasi]. Scribd.
“Differential Association Theory.” Simply Psychology. Encyclopaedia Britannica. Edwin Sutherland.
KPAD Kota Pontianak. (2023). 5 Kasus Prostitusi Anak di Pontianak Tidak Diproses.
McLeod, S. (2025). Albert Bandura’s Social Learning Theory. Simply Psychology.
Menurut.id. Pengertian Anak Menurut Para Ahli.
“Social Learning Theory: Cognitive and Behavioral Approaches.”
Journal of Interdisciplinary Public Health, Formosa Publisher.
Wikipedia. (n.d.). Pornografi.
Dampak Teknologi terhadap Perilaku Remaja. (2024). GetPress. Jurnal Al-Zayn. (2025). Paparan Pornografi Online pada Remaja.
D. Dokumen Hukum / Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.